Dana Desa Rawan Dikorupsi. Diduga 6 Dari 10 Pelaku Korupsi Dana Desa Adalah Kepala Desa Sandapang Kecamatan Kalumpang  Mamuju

Spread the love

PengawalKebijakan.id., Anggaran desa menjadi pos paling banyak dikorupsi pada tahun 2022 Sampai dengan 2025. Anggaran itu meliputi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).  Hal ini terjadi di Desa Sandapang Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat oleh Kepala Desa “YUIL” karena adanya laporan keuangan palsu dikutip dari Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dari Omspam Kemenkeu RI dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sabtu 5 Juni 2025

 

Dari hasil Investigasi LP-K.P.K Provinsi sulawesi barat pada Tgl 2-3 Juni 2025 didokumentasikan beberapa item kegiatan yang diduga fiktif. hal ini sangat memprihatinkan dimana Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa justru dimainkan dengan berbagai manipulasi data.

Dana Desa Rawan Dikorupsi. Diduga 6 Dari 10 Pelaku Korupsi Dana Desa Adalah Kepala Desa Sandapang Kecamatan Kalumpang  Mamuju

Modus ini dilakukan oleh oknum perangkat desa atau pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan desa.

 Dari hasil Infestigasi, terdapat dugaan Kegiatan Fiktif yang tidak terlaksana. Mulai dari :

 

1. Rabat Beton antar Dusun

2. Rabat Beton jalan produksi dusun Panasuan

3. Rabat beton dusun Pokiringan

4. Rabat beton dusun Padang Raya

5. Rabat beton Penghubung antar Desa

5. Perbaikan jembatan milik Desa

6. Honorer Guru Paut fiktif

Bukti pendukung Terlampir dalam LPJ Kemenkeu RI dan RAB Dari Tahun 2022 hingga 2025.

Dana Desa Rawan Dikorupsi. Diduga 6 Dari 10 Pelaku Korupsi Dana Desa Adalah Kepala Desa Sandapang Kecamatan Kalumpang  Mamuju

Hal ini diduga terjadi Karena adanya pembiaran yang dilakukun oleh Badan Permusyawaratan Desa(BPD), seperti yang kita kita ketahui bahwa BPD berfungsi sebagai badan legislasi desa, yang membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam menjalankan roda pemerintahan.

 

Dengan adanya pembiaran ini, Menimbukan kerugian bagi masyarakat desa karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru tidak tersalurkan dengan baik dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal ini disebabkan karena adanya Pengawasan yang sangat lemah Dari Inspektorat, kenapa ada desa yang bisa melakukan hal yang demikian? “Hal ini menimbulkan pertanyaan yang sangat besar, karena untuk mengajukan Dana desa perlu ada persetujuan dari tiap tingkatan, nah, ketika itu terjadi, berarti penipuannya terjadi berlapis-lapis, dari mulai kecamatan, sampai ketingakat kabupaten”

 

Ia menduga skema curang paling mungkin dilakukan pada level kabupaten yang memang memiliki peran sebagai penerima sementara dana desa sebelum disalurkan ke desa-desa yang berhak.

 

“Celahnya di situ, karena ada peluang, ada sistem yang tidak terbangun, akhirnya itu tadi, asumsi kongkalikong itu terjadi,”

Meski demikian, ia menilai kesalahan ada di pundak seluruh pihak terkait.

“Semua yang salah adalah. yang diberi kewenangan di dalam pengelolaan dana desa. Baik dari  Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa. karena apa? Karena tidak ada sistem evaluasi terbentuk, koordinasi juga lemah antar kementerian/lembaga,” papar Eliasib.

 

Penasehat Hulum Komda LP-K.P.K Provinsi Sulawesi barat Andarias, SE.,SH.,MM Menambahkan bahwa Memanipulasi data dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APB Desa dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pasal 2 dan 3. Pelaku manipulasi data, baik yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, dapat dipidana penjara dan denda.

 

Ketua Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Bersama Ketua Penasehat Hukum Komda LP-K.P.K Kombes (P)Andarias, SE.,SH.,MM Provinsi Sulawesi Barat, dalam waktu dekat akan mengajukan pelaporan Resmi ke Aparat Penegak Hukum  (APH)Untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus dana desa di wilayah Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang yang diduga melakukan kegiatan yang fiktif, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Sumber : pengawalkebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *