25 Mei 2026
20250526_163947
Spread the love

 

**Mamuju, 26 Mei 2025 – 14:03 WITA**

**PengawalKebijakan.id** – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKP-K) melalui Tim Komisi Daerah (Komda) Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap praktik penagihan tidak etis yang dilakukan oleh seorang debt collector PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Mamuju. Irwandi, sang debt collector, diduga memaksa seorang debitur untuk meminjam uang dari orang lain demi menutup tunggakan angsuran motor.

 

### **Kronologi Kasus: Ancaman Terselubung Lewat Chat WhatsApp**

 

Kejadian ini berawal pada Senin (26/5/2025), ketika suami debitur yang berdomisili di Desa Rea Guliling, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, menerima pesan WhatsApp dari Irwandi. Dalam percakapan tersebut, debt collector ini secara terang-terangan mengarahkan debitur untuk mencari pinjaman dari pihak lain guna melunasi cicilan motor.

 

*”Iya saya tau pak. Soalnya saya juga pekerja pak. Tapi, ada di bilang usaha pak pinjaman dana dulu,”* tulis Irwandi dalam pesannya.

 

Merespons hal tersebut, debitur menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran. *”Ini sudah termasuk pelanggaran, Pak. Bapak menyuruh kami melakukan peminjaman dana buat bayar angsuran,”* balas debitur.

 

Namun, alih-alih meminta maaf, Irwandi malah berkilah: *”Saya cuma arahkan ki pinjaman dana ke orang-orang terdekat ta pak, sapatau ada bisa bantu ki. Kan awal bulan gajian mki.”*

 

### **Analisis Hukum: Pemaksaan yang Berpotensi Pidana**

 

Sekretaris Penasihat Hukum Komda LPKP-K Sulawesi Barat, Robert Steven, SH, menegaskan bahwa tindakan Irwandi telah melampaui batas kewenangan debt collector.

 

*“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan,”* tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kombes (Purn) Andarias, SH., SE., MM, selaku Ketua Penasihat Hukum Komda LPKP-K, menjelaskan bahwa debt collector yang memaksa debitur melakukan pinjaman baru dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

 

*“Debt collector yang menggunakan ancaman atau pemaksaan dalam penagihan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan,”* jelas Andarias.

 

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan seperti PT. FIF bisa terkena imbas jika terbukti lalai dalam pengawasan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

 

### **Protes dan Rekomendasi untuk Korban**

 

LPKP-K mendesak agar:

1. **Bank Indonesia dan OJK** memberikan pengawasan ketat terhadap praktik penagihan di perusahaan pembiayaan.

2. **Kepolisian** segera memproses laporan jika ada unsur pemaksaan atau ancaman.

3. **Lembaga Bantuan Hukum dan YLKI** memberikan pendampingan hukum bagi korban.

 

*“Kami menghimbau masyarakat tidak takut melapor jika mengalami penagihan tidak wajar. Penagihan harus sesuai hukum, bukan dengan cara premanisme,”* tegas Andarias.

 

### **Respons PT. FIF dan Dampak pada Industri Pembiayaan**

 

Hingga berita ini diturunkan, PT. FIF Cabang Mamuju belum memberikan pernyataan resmi. Namun, kasus ini berpotensi memicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap praktik debt collection di industri pembiayaan kendaraan, yang kerap dikeluhkan karena metode penagihannya yang intimidatif.

 

### **Apa yang Harus Dilakukan Debitur Jika Mengalami Hal Serupa?**

1. **Catat Bukti**: Screenshot percakapan, rekaman suara, atau saksi.

2. **Laporkan ke OJK**: Melalui saluran pengaduan https://ojk.go.id atau telepon 157.

3. **Lapor Polisi**: Jika ada ancaman atau tekanan fisik.

4. **Minta Pendampingan Hukum**: Hubungi LBH setempat atau YLKI.

 

### **Penutup: Pentingnya Perlindungan Konsumen**

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski utang harus dibayar, penagihan harus dilakukan secara manusiawi dan sesuai hukum. Masyarakat diharapkan lebih kritis dan berani melaporkan praktik debt collector yang melanggar aturan.

 

**Sumber: Tim PengawalKebijakan.id**

**Rilis: Eliasib**

 

1 thought on “**Debt Collector PT. FIF Mamuju Diduga Paksa Debitur Pinjam Uang untuk Bayar Angsuran Motor**  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *