Pengawalkebijakan.id- Polres Padanglawas (Palas) berhasil mengamankan tiga oknum anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) GSI atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMPN di Sosa Julu. OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas pada Jumat, 17 Januari.
Identitas dari Ketiga pelaku adalah BTZ (48) warga Kabupaten Tapanuli Utara, AZ (54) warga Kota Sibolga, dan AL (47) warga Kabupaten Padanglawas Utara. Mereka ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMPN di Sosa Julu dengan menggunakan modus pemeriksaan realisasi Dana BOS 2023 dan 2024.
Modus Operandi oknum tersebut, Menurut Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, pelaku mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa penggunaan dana BOS. Mereka kemudian menekan korban untuk menyerahkan uang tunai dengan ancaman mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS. Pelaku juga mengikuti korban ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut.
OTT dan Penangkapan tersebut, Setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Tipidkor Polres Palas, Iptu B.C. Nasution, tim Satreskrim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan para pelaku di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan sebesar Rp2.950.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.
Tindakan Hukum
Kapolres Palas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Kita tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terutama yang dilakukan terhadap tenaga pendidik,” ucapnya.
Himbauan kepada Masyarakat, Kapolres Palas mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ada tindakan hukum, biar kejadian yang sama tidak terulang lagi