Program RHL Di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dinilai Gagal Total (Gatot), Yang menghabiskan Uang Negara sebesar Rp. 2,2 Miliar

Spread the love

Pengawalkebijakan.id— Adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan anggaran miliaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Karama Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju Prov. Sulawesi Barat tahun 2022 hingga 2023, proyek RHL pengadaan bibit dan penanaman jenis tanaman Mahoni, Gmelina dan kemiri dengan estimasi anggaran Rp 2.2 miliar dikelola oleh BPDAS Karama UPT Pusat Kementerian Kehutanan.

Proses pengadaan bibit Mahoni, Gmelina dan kemiri direkayasa. terindikasi adanya unsur pelangaran aturan pengadaan barang dan jasa. serta terkesan dipaksakan untuk penanaman bibit saat musim kemarau sehingga Banyak yang tidak tumbuh.Rabu 19/03/2025

Program RHL Di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dinilai Gagal Total (Gatot), Yang menghabiskan Uang Negara sebesar Rp. 2,2 Miliar

“Kami menduga Oknum Pejabat BPDAS Karama Provinsi Sulawesi barat yang dalam hal ini adalah Kepala Balai Daerah Aliran Sungai (DAS) Kementrian Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Proyek tersebut terletak di wilayah Desa Sandapang Kec. Kalumpang, Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Kami sebutkan namanya “Bapak MARTHEN BATURANTE” telah menghambur-hamburkan uang rakyat, kegiatan ini melibatkan Kelompok Tani Hutan (KPH). Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah kepala Desa Sandapang kami sebutkan Namanya “YUIL. YL”
Seperti dalam proses pengadaan bibit MAHONI, GMELINE dan KEMIRI penuh rekayasa, diduga melanggar aturan barang dan jasa, sehingga dengan mudah mencuri anggaran Proyek RHL Dengan cara Mencabut bibit liar di berbagai wilayah kecamatan yang menghabiskan dana Rp 2,2 Miliar ini, Dengan Luas lahan yang di kelola kurang lebih 220 Hektar. kegiatan ini sangat rawan untuk dikorupsi,” Kata kombes (Purn) Andarias, SE.,SH.,MM Selaku penasehat Hukum LP-KPK Sabtu (15/3/2025).
Andarias sapaan akrab Penasehat Hukum LP-K.P.K mendesak Kejati dan Polda Sulbar untuk cepat bergerak memeriksa dan menyelidiki para oknum yang mencoba merugikan negara.


” Para Oknum Tikus berdasi itu jangan diberikan ruang untuk bisa mengutak atik anggaran negara bagi kemaslahatan rakyat, sebab jika hal ini dibiarkan, akan menghancurkan negara kita ini, jika Korupsi terus merajalela, Indonesia akan semakin jauh untuk menjadi Negara yang maju, “ungkapnya.

Sambung Andarias adapun proyek RHL belanja bibit tahun anggaran 2022 Mahoni, Gmeline dan kemiri Harus menggunakan Bibit yang bersertifikat.
Bibit yang bersertifikat untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) wajib diambil dari sumber benih bersertifikat untuk beberapa jenis tanaman.

Jenis tanaman yang wajib menggunakan bibit bersertifikat diantaranya:
Sengon, Jati, Mahoni, Gmelina, Jabon, Cendana, Kayu putih, Kemiri, Cempaka, Pinus.
Ketentuan penggunaan bibit bersertifikat
Jika stok benih bersertifikat tidak mencukupi, dapat menggunakan jenis lain yang sesuai dengan zona benih
Penggunaan jenis lain harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak tersedia stok benih bersertifikat.

Bibit yang digunakan hanya dapat ditanam pada musim hujan di awal tahun.
Benih bersertifikat adalah benih yang telah memenuhi standar mutu, baik standar lapangan maupun laboratorium. Benih bersertifikat diproduksi melalui tahapan sistem sertifikasi benih.
Lembaga yang menerbitkan sertifikat benih

Lembaga sertifikasi menerbitkan sertifikat benih melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium, serta pengawasan.

Namun apa yang terjadi di lapangan dari hasil Pemantauan Ketua LP-K.P.K Dan dari beberapa sumber informasi dari masyarakat diduga mengarahkan Masyarakat Mencabut bibit Liar kebeberapa wilaya kecamatan. termasuk kecamatan Bonehau, kalumpang dan Tappalang Kab. Mamuju, proyek ini juga diduga dikerja asal jadi, ” ungkapnya lagi.

” Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas dan beri hukuman seberat-beratnya bagi para oknum pejabat yang terlibat Korupsi Baik TPK dan BPDAS Provinsi Sulawesi barat ini, jangan tebang pilih, “tutup Kombes (Purn) Andarias,SE.,SH.,MM dengan tegas.

Rilis : Eliasib, A.Md.Kep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *