6 Agustus 2026
20260805_161639
Spread the love

OKnum DC  Dari kelompok TC Telah Dilaporkan   Warga Mojokerto Kepihak KePolisian Polres Kota Atas Dugaan Perampasan Barang

 

pengawalkebijakan.id, MOJOKERTO – Seorang warga Pulo Rejo, Prajurit Kulon, Mojokerto, berinisial SP, melaporkan dugaan perampasan barang-barang berharga dari rumahnya. Peristiwa yang terjadi pada tanggal kisaran 30Juli 2026 ini diduga dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengaku dari kelompok penagih utang (TC).

 

Perampasan terjadi sekitar sepekan setelah SP menggelar acara pernikahan putrinya. Sekelompok orang yang diduga berjumlah sekitar lima orang mendatangi rumah korban dan mengambil sejumlah barang, antara lain empat unit speaker aktif, satu unit sepeda gunung (MTB), satu unit mesin cuci, kursi, dan beberapa barang lainnya. Kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga;Kawal Program Pemerintah, LP.K-P-K Kabupaten Pohuwato Pantau Langsung Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Desa Bumbulan

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa tindakan perampasan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya utang korban yang belum terbayar. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa korban telah menyanggupi untuk mengangsur utang tersebut. “Tindakan merampas barang milik orang lain adalah murni tindakan pidana. Masalah utang piutang adalah ranah perdata,” tegas kuasa hukum korban.

Baca juga:Integritas Penyidik Polres Mukomuko Diadukan ke Propam, Ujungnya PTDH?

Peristiwa ini tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, terutama bagi anak gadis korban yang baru saja menikah. “Anak korban mengalami syok dan trauma berat, merasa tertekan dengan kejadian tersebut,” tambah kuasa hukum.

 

Laporan ke Polres KOTA

 

Didorong oleh pihak keluarga besar yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, SP pada tanggal 5 agustus 2026 akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres kota. Pelaporan dilakukan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, antara lain  SUGENG RIYANTO SH, LUKMAAN HABIB SH, DAN Wakil Ketua Komnas LPKPK JOKO SANTOSO, serta awak media Dengan dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman dan perampasan aset secara bersama sama yang diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 jo pasal 479 ayat(2) huruf d dan pasal 4 ayat(1)  undang- undang No 1  tahun 2023 tentang KUHP

Baca juga;Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

Wakil Ketua Komnas LPKPK, Joko, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap tindakan ini bisa diusut tuntas dan ditindak secara hukum sebagaimana mestinya, agar kejadian ini tidak terulang lagi. Hukum di Indonesia tidak boleh diremehkan oleh siapa pun, apalagi oleh orang yang merasa memiliki kuasa atau uang,” ujar Joko.

 

Kekhawatiran Adanya Praktik Rentenir

 

Kuasa hukum korban juga mengungkapkan kekuwatiran bahwa kasus ini mungkin terkait dengan praktik rentenir yang terselubung. “Kami khawatir kejadian ini ada hubungannya dengan usaha rentenir yang terselubung. Kita harus sama-sama menjalankan perintah presiden untuk membasmi rentenir agar masyarakat tidak terbelenggu oleh oknum yang menghancurkan bangsa,” ungkapnya.

 

Polisi Diminta Bertindak Transparan

 

Pihak keluarga dan pendamping korban meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara benar dan transparan. “Kami dari LPKPK dan awak media akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua yang terlibat dalam kasus ini bisa ditindak secara hukum,” tegas Joko.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *