6 Agustus 2026
IMG-20260805-WA0044
Spread the love

GORONTALO – Perjuangan hukum yang ditempuh Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H. kembali membuahkan hasil positif. Setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya, kini upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak tergugat, Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), resmi ditolak oleh pengadilan tingkat banding.

Putusan tersebut semakin memperkuat kemenangan Sitti Magfirah Makmur dalam sengketa tata usaha negara yang telah bergulir beberapa waktu terakhir. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) apabila masih terdapat upaya hukum lanjutan yang tersedia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi putusan tersebut, Sitti Magfirah Makmur menyampaikan rasa syukur atas hasil yang kembali berpihak kepadanya. Menurutnya, putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan patut dihormati oleh seluruh pihak.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Namun kami tetap akan menunggu hingga putusan ini benar-benar berkekuatan hukum tetap. Kami juga menghormati apabila pihak tergugat masih akan menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sitti Magfirah Makmur kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan lembaga peradilan. Karena itu, seluruh tahapan proses hukum harus dihormati hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, kemenangan pada tingkat pertama maupun tingkat banding bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari perjalanan hukum yang harus dijalani secara profesional dan bermartabat.

“Yang terpenting bagi kami adalah kepastian hukum. Kami percaya setiap proses memiliki mekanismenya sendiri, dan kami akan tetap menghormati setiap tahapan hingga perkara ini benar-benar selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, posisi hukum putusan PTUN Gorontalo kini semakin kuat. Kendati demikian, perkara ini masih berpotensi berlanjut apabila pihak tergugat memanfaatkan upaya hukum lain yang masih tersedia.

Sitti Magfirah Makmur berharap seluruh proses dapat segera mencapai tahap akhir sehingga sengketa ini memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap serta menjadi pelajaran bahwa penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan bermartabat.

redaksi: yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *