6 Agustus 2026
IMG-20260805-WA0005
Spread the love

GORONTALO – Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) menyatakan telah menyiapkan empat bundel dokumen yang diklaim sebagai bukti awal untuk dilampirkan dalam laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait dugaan penyelewengan anggaran, korupsi, dan kolusi pada pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) KTNA XVII.

Ketua Tim APRN, Roy Syawal, mengatakan laporan tersebut dijadwalkan disampaikan kepada Kejati pada hari ini. Menurutnya, dokumen yang telah dihimpun merupakan hasil pengumpulan data dan informasi yang dilakukan tim APRN dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami telah menyiapkan empat bundel dokumen sebagai bukti awal yang akan kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roy Syawal.

Selain dugaan penyelewengan anggaran, APRN juga menduga adanya praktik kolusi dalam proses penunjukan sejumlah vendor pelaksana kegiatan Penas. Dugaan tersebut, kata Roy, menjadi salah satu poin utama yang akan dimuat dalam laporan resmi kepada pihak kejaksaan.

APRN berharap Kejati Gorontalo dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen guna mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan berskala nasional tersebut.

Roy menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh APRN merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut akan dilaporkan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan APRN masih menunggu proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

redaksi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *