GUNCANG PASANGKAYU! MALL PELAYANAN PUBLIK BERDIRI MEGAH, NAMUN POLEMIK GANTI RUGI LAHAN BELUM BERUJUNG, LP.K-P.K SULBAR SIAP TEMPUH LANGKAH KE TINGKAT PUSAT
pengawalkebijakan.id.PASANGKAYU Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pasangkayu di Jalan Andi Depu yang digadang-gadang menjadi simbol reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat kini justru menjadi perhatian publik. Di tengah telah dilaksanakannya penempatan gerai pelayanan pada Juni 2026 yang dipimpin langsung oleh Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, masih muncul polemik mengenai penyelesaian ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut.
Gedung yang mulai dibangun sejak peletakan batu pertama pada tahun 2023 itu diharapkan menjadi pusat pelayanan terpadu bagi masyarakat dan dunia usaha. Namun hingga kini, persoalan yang menurut sejumlah pihak belum memperoleh penyelesaian justru memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan pengadaan lahannya.
Ketua Divisi Advokasi Komnas Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar keluhan seorang warga, melainkan telah berkembang menjadi isu yang layak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, aparat pengawas, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya diukur dari megahnya bangunan, tetapi juga dari kepatuhan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat. Keberhasilan pembangunan harus berjalan beriringan dengan keadilan. Jangan sampai bangunan berdiri, tetapi masih menyisakan pertanyaan yang belum dijawab secara terbuka,” tegas Eliasib.
Menurut informasi yang diterima LP.K-P.K Provinsi Sulawesi Barat, sejak tahun 2025 sejumlah lembaga kontrol sosial dan jurnalis telah berupaya meminta penjelasan kepada Moh. Zain Machmoed, S.Sos., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, mengenai perkembangan penyelesaian ganti rugi lahan yang digunakan dalam pembangunan Mall Pelayanan Publik.
Namun berdasarkan informasi yang diterima LP.K-P.K dari berbagai sumber, hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan perkembangan penyelesaiannya. Kondisi tersebut dinilai telah memunculkan ruang spekulasi yang seharusnya dapat dihindari apabila tersedia penjelasan resmi yang terbuka, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LP.K-P.K juga menerima informasi bahwa sebagian lahan pembangunan telah diselesaikan pembayarannya. Akan tetapi, menurut keterangan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, masih terdapat bidang tanah di bagian depan gedung dengan ukuran sekitar 40 x 40 meter yang disebut belum memperoleh penyelesaian pembayaran ganti rugi. Klaim tersebut perlu diklarifikasi dan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Sebagai bentuk protes, pemilik lahan melakukan penanaman pohon pisang di area depan gedung hingga ke tepi Jalan Andi Depu. Aksi tersebut menjadi simbol kekecewaan sekaligus tuntutan agar persoalan tersebut segera memperoleh kepastian.
Eliasib menilai bahwa apabila benar terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, maka pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, keterbukaan informasi dan penyelesaian yang cepat jauh lebih baik daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan setiap penggunaan anggaran daerah serta setiap tahapan pengadaan tanah. Pertanyaan masyarakat tidak boleh dijawab dengan kebisuan. Justru melalui keterbukaan, kepercayaan publik dapat dipulihkan,” ujarnya.
LP.K-P.K Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan terus menghimpun dokumen, meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan, dan melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan lahan tersebut. Apabila hasil pendalaman menemukan dasar hukum yang memadai mengenai dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka laporan akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta instansi lain yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin membangun opini. Kami ingin membangun kepastian hukum. Karena itu, LP.K-P.K akan mengawal persoalan ini sampai masyarakat memperoleh kejelasan, pemerintah memberikan penjelasan yang transparan, dan apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Eliasib.
LP.K-P.K Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh hukum. Lembaga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Rilis : PengawalKebijakan.id
