6 Agustus 2026
IMG-20260805-WA0108
Spread the love

GORONTALO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo dalam perkara sengketa pemberhentian dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang diajukan oleh Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi putusan banding Nomor 23/B/2026/PT.TUN.MDO tertanggal 5 Agustus 2026, Majelis Hakim menerima permohonan banding yang diajukan pembanding secara formal, namun dalam pokok perkara menguatkan Putusan PTUN Gorontalo Nomor 3/G/2026/PTUN.GTO tanggal 12 Juni 2026. Selain itu, pihak pembanding juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Sitti Magfirah Makmur, Susanto Kadir, S.H., CPL., CPM., menyatakan bahwa putusan ini menjadi salah satu indikator berkembangnya paradigma hukum administrasi di Indonesia yang semakin mengedepankan keadilan substantif.

“Sejak awal kami sangat yakin bahwa perkara pemberhentian dosen UMGO dapat diuji di Peradilan Tata Usaha Negara. Putusan ini menunjukkan bahwa Peradilan TUN semakin menganut karakteristik hukum progresif. Melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, makna badan dan/atau pejabat tata usaha negara telah diperluas sehingga memberikan ruang perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Susanto Kadir.

Menurutnya, keyakinan tim kuasa hukum sejak awal bukan tanpa dasar. Mereka menilai objek sengketa memenuhi unsur untuk diperiksa oleh Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana perkembangan hukum administrasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Meski telah memperoleh kemenangan hingga tingkat banding, Susanto menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang masih tersedia bagi pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo apabila akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami menghormati apabila pihak tergugat masih akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum berikutnya. Itu adalah hak setiap pencari keadilan. Namun kami tetap optimistis bahwa apabila perkara ini berlanjut ke tingkat berikutnya, putusan yang telah memenangkan klien kami akan tetap dipertahankan dan dikuatkan,” tegasnya.

Putusan banding tersebut sekaligus memperkuat kemenangan Sitti Magfirah Makmur yang sebelumnya telah dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Gorontalo. Perkara ini pun dinilai menjadi salah satu contoh perkembangan praktik hukum administrasi negara, khususnya terkait perluasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji tindakan badan atau pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Dengan putusan PTTUN Manado tersebut, posisi hukum Sitti Magfirah Makmur semakin kuat. Meski demikian, putusan tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dipandang perlu oleh pihak yang berperkara.

redaksi:yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *