Pengawalkebijakan.id,-Piru, Seram Bagian Barat — Pemerhati hukum dan kebijakan publik, Marsel Maspaitella, S.H., memperingatkan bahwa persoalan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tidak hanya berdampak pada APBD Tahun Anggaran 2025, tetapi juga mengancam APBD Tahun Anggaran 2026 apabila tidak dilakukan koreksi struktural, khususnya melalui pergantian Sekretaris Daerah (Sekda).
Marsel menilai, kegagalan membaca arah fiskal pada APBD 2025 merupakan sinyal awal terjadinya stagnasi bahkan potensi kolaps fiskal pada APBD 2026. Hal ini disebabkan oleh struktur pendapatan daerah yang lemah, ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat, serta tidak adanya strategi jangka menengah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data APBD SBB, pendapatan daerah pada APBD Murni 2025 sebesar Rp 1,046 triliun mengalami penurunan signifikan pada APBD Perubahan 2025 menjadi Rp 964,44 miliar atau berkurang sekitar Rp 81,83 miliar. Pada saat yang sama, PAD SBB hanya berada di kisaran Rp 21,02 miliar atau sekitar 2 persen dari total pendapatan daerah.
Baca juga:RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
“Kalau kondisi ini dibiarkan, maka APBD 2026 sangat berpotensi kolaps dan stagnan. Tidak ada ruang fiskal baru, PAD tidak tumbuh, sementara belanja rutin terus menekan. Ini resep pasti stagnasi,” tegas Marsel Maspaitella, kepada media ini,
Marsel menjelaskan bahwa dalam siklus perencanaan anggaran, kegagalan di tahun berjalan akan berakumulasi pada tahun berikutnya. Tanpa perubahan strategi fiskal dan kepemimpinan administrasi, APBD 2026 berpotensi hanya menjadi anggaran bertahan hidup (survival budget) yang habis untuk belanja rutin, tanpa ruang bagi belanja produktif dan pelayanan publik yang berkualitas.
“APBD 2026 bisa berubah menjadi APBD jalan di tempat. Tidak tumbuh, tidak berdaya dorong, dan hanya mengulang pola kegagalan yang sama,” ujarnya.
Baca juga; LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko
Menurut Marsel, tanggung jawab utama atas kondisi tersebut berada pada Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sekda memiliki kewajiban untuk menganalisis kemampuan keuangan daerah, membaca arah kebijakan fiskal nasional, serta menyiapkan strategi bantalan fiskal dan penguatan PAD.
Namun, fakta menunjukkan bahwa pada APBD 2025 tidak terdapat terobosan fiskal, tidak ada penguatan sumber PAD, serta tidak terlihat adanya mitigasi atas penurunan dana transfer pusat. Kondisi ini, menurut Marsel, merupakan kegagalan kebijakan yang berpotensi berulang pada APBD 2026.
Marsel juga mengaitkan ancaman kolaps dan stagnasi APBD 2026 dengan lemahnya pengendalian belanja di lingkungan Sekretariat Daerah Pemda SBB. Sejumlah pemberitaan media lokal Maluku menyoroti dugaan penyimpangan belanja di Setda pada tahun anggaran sebelumnya, yang menurutnya mempersempit ruang fiskal dan merusak disiplin anggaran.
“Dalam situasi fiskal yang sudah sesak, setiap kebocoran belanja adalah bom waktu. Kalau Setda sebagai pusat kendali anggaran tidak dibenahi, maka APBD 2026 hanya akan mewarisi masalah yang sama, bahkan lebih berat,” kata Marsel.
Marsel menegaskan bahwa Sekretariat Daerah merupakan jantung birokrasi. Apabila pengendalian belanja dan kepemimpinan administrasi di Setda tidak diperbaiki, maka sistem pemerintahan daerah secara keseluruhan akan terus berada dalam kondisi tidak sehat.
Atas dasar itu, Marsel menyatakan bahwa pergantian Sekda SBB merupakan langkah mendesak dan strategis untuk mencegah kolaps fiskal dan stagnasi pembangunan pada tahun anggaran 2026. Menurutnya, pergantian Sekda bukan persoalan personal, melainkan kebutuhan sistemik untuk menyelamatkan tata kelola pemerintahan daerah.
“Saya tegaskan, sistem akan baik jika Sekda SBB diganti. Kalau tidak, APBD 2026 akan kolaps dan stagnan. Ini peringatan dini agar daerah tidak terus terjebak dalam lingkaran kegagalan fiskal,” pungkasnya.
Redaksi: pengawalkebijakan.id
