pengawalkebijakan.id.-Mamasa – Proses mutasi kendaraan roda dua milik Ariel, warga Kabupaten Mamasa, mengalami penundaan pada Senin (27/10/2025) pukul 14:57 WITA di Kantor Samsat Mamasa., Penundaan disebabkan karena pemilik kendaraan terkendala biaya pengiriman berkas cabut berkas ke Samsat Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Menurut keterangan yang diterima, biaya resmi pengurusan mutasi kendaraan roda dua seharusnya sekitar Rp 600.000, namun petugas Samsat Mamasa meminta total pembayaran sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan alasan pengiriman berkas dilakukan secara pribadi, bukan melalui jalur resmi Samsat.
> “Katanya kalau tidak mau pakai jasa mereka, silakan bawa sendiri berkasnya ke Samsat Polda Sulbar,” ujar Ariel saat ditemui di kantor Samsat Mamasa
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas biaya pelayanan mutasi kendaraan.
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mamasa Herman Welly menyoroti dugaan pungutan di luar ketentuan resmi ini.
> “Jika biaya resmi hanya sekitar enam ratus ribu rupiah, penambahan hingga dua juta dua ratus ribu jelas tidak sah dan perlu dipertanyakan. Pelayanan publik tidak boleh dijadikan ajang keuntungan pribadi,” tegas Ketua LP.K-P-K Mamasa.
Lebih lanjut, Ketua LP-KPK meminta agar POLRI Repoblik Indonesia ( POLRI ) dan Pemerintah Provinsi Sulbar segera memperbaiki sistem pelayanan Samsat, memaksimalkan digitalisasi elektronik, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan cepat, efisien, dan bebas dari pungutan tidak resmi.
> “Sekarang era digital. Mestinya semua layanan bisa dilakukan secara daring atau antarinstansi, tanpa harus pakai jasa pribadi. Teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk pelayanan prima bagi masyarakat,” tambahnya.
Dasar Hukum Mutasi Kendaraan Bermotor
1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 64 & 66:
Pemilik kendaraan wajib melaporkan setiap perubahan data kepemilikan atau alamat.
Mutasi kendaraan harus dicatat dan diterbitkan kembali STNK/BPKB oleh Polri.
2. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 45:
Mutasi keluar dilakukan oleh Polda asal, mutasi masuk dilakukan oleh Polda tujuan.
3. PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri:
Biaya penerbitan STNK, BPKB, dan pengesahan mutasi sudah diatur.
Tidak ada ketentuan tambahan untuk pengiriman berkas yang dibebankan kepada masyarakat.
LP.K-P-K Mamasa menegaskan bahwa permintaan biaya sebesar Rp 2.200.000 untuk mutasi kendaraan tidak sesuai ketentuan resmi. Lembaga ini berencana meminta klarifikasi resmi dari Samsat Mamasa dan Polda Sulbar, serta mendorong penerapan digitalisasi penuh agar pelayanan publik lebih transparan, cepat, dan adil bagi masyarakat.
Kami akan mengawal agar masyarakat tidak lagi terbebani dengan pungutan di luar aturan, dan layanan mutasi kendaraan berjalan sesuai hukum. tutup Ketua LP.K-P-K Mamasa. (Red)
