pengawalkebijakan.id, -MAMASA, Di tengah maraknya isu mengenai keabsahan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pengelola PKBM Citra Mamase, Abner S.H., M.M., secara tegas menyatakan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum administratif, meskipun peserta didik belum tercantum Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Pernyataan ini menepis keraguan dan kekhawatiran yang sempat mencuat di masyarakat.
Klaim Sahnya Ijazah di Luar Sistem NISN
Pernyataan resmi ini disampaikan Abner di kediamannya pada Senin (27/10/2025), sebagai bentuk tanggapan atas sorotan publik beberapa waktu terakhir yang mempertanyakan status ijazah yang dinilai belum terdaftar secara penuh dalam sistem pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Abner, yang berlatar belakang pendidikan hukum dan manajemen, dengan lugas menjabarkan pijakan hukum dari pernyataannya. Ia menekankan bahwa keabsahan sebuah ijazah tidak semata-mata bergantung pada tercantumnya NISN.
“Jika hasil ujian dan ijazahnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, maka ijazah tersebut sah secara hukum dan diakui secara administratif, walaupun NISN belum tercantum dalam dokumen,” tegas Abner dengan penuh keyakinan.
Ia melanjutkan penjelasannya dengan memaparkan bahwa esensi dari NISN seringkali disalahpahami. “Fungsi NISN bukanlah penentu keabsahan ijazah. NISN pada hakikatnya adalah alat administrasi nasional untuk memudahkan integrasi dan pelacakan data siswa secara terpusat di seluruh Indonesia. Ketidakhadiran NISN dalam suatu dokumen ijazah, dengan alasan teknis tertentu, tidak serta merta menganulir nilai hukum dari ijazah itu sendiri,” jelasnya.
Dasar Hukum yang Menguatkan
Sebagai seorang yang cermat secara regulasi, Abner merinci sejumlah peraturan menteri dan sekretaris jenderal yang menjadi landasan argumentasinya. Regulasi-regulasi ini, menurutnya, memberikan rambu yang jelas tentang syarat kelulusan dan keabsahan ijazah.
Landasan hukum tersebut di antaranya:
1. Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah. Peraturan ini menekankan bahwa kelulusan peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai yang lengkap.
2. Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Regulasi ini mengatur tata cara penerbitan ijazah dan menyatakan bahwa ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memenuhi syarat.
3. Permendikbud No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Dasar, dan Menengah. Peraturan terbaru ini semakin mengukuhkan prinsip-prinsip penilaian yang berkeadilan dan menyeluruh.
4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Peraturan inilah yang secara spesifik mengatur NISN dan menegaskannya sebagai bagian dari sistem data, bukan syarat mutlak kelulusan.
“Dari rangkaian regulasi ini, dapat disimpulkan bahwa ijazah dinyatakan sah apabila peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan yang memiliki izin operasional, serta diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan. Itu poin utamanya,” papar Abner, merangkum ketentuan-ketentuan tersebut.
Persoalan NISN kerap menjadi tantangan tersendiri dalam pendidikan kesetaraan dan nonformal. Proses penerbitan NISN membutuhkan data yang terintegrasi sejak dini, yang dalam praktiknya di lapangan, khususnya di daerah terpencil seperti beberapa wilayah di Mamasa, sering menemui kendala teknis. Mulai dari keterbatasan akses internet, ketidaktahuan operator sekolah tentang prosedur yang benar, hingga perpindahan domisili peserta didik yang tidak diikuti dengan pembaruan data, dapat menyebabkan data siswa “tercecer” dan tidak mendapatkan NISN.
PKBM, sebagai ujung tombak pendidikan bagi banyak anak putus sekolah dan masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan, sering kali harus berhadapan dengan realitas teknis ini. Mereka dituntut untuk tetap melayani dan meluluskan peserta didik yang telah memenuhi syarat akademik, meskipun proses administrasi pusatnya belum sepenuhnya tuntas.
Abner menegaskan bahwa PKBM Citra Mamase yang dipimpinnya berkomitmen untuk terus mengejar kepatuhan administratif secara penuh, termasuk dalam hal NISN. Namun, ia menekankan bahwa ketidakadaan NISN tidak boleh menghalangi hak peserta didik untuk mendapatkan pengakuan atas prestasi belajarnya.
Lebih dari sekadar klarifikasi hukum, Abner juga menyampaikan harapan dan ajakannya kepada masyarakat Mamasa. Ia berharap polemik semacam ini tidak membuat gentar anak-anak yang putus sekolah untuk kembali mengejar cita-cita melalui jalur PKBM.
“Saya berharap anak-anak putus sekolah di Mamasa mau mendaftar di PKBM, karena lembaga yang kami pimpin benar-benar telah memenuhi seluruh peraturan dan mekanisme sesuai perundang-undangan bersama pemerintah,” ujarnya dengan penuh semangat. “Jangan sampai keraguan yang belum jelas dasarnya ini memutus harapan mereka untuk memiliki ijazah dan masa depan yang lebih baik.”
Klarifikasi yang disampaikan Abner ini mendapat sambutan positif dari jajaran Dinas Pendidikan setempat. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Rusli, memberikan respon yang singkat namun tegas.
“Mantap dan bersyukur, karena ini menjadi bentuk klarifikasi yang menegaskan bahwa proses pendidikan di PKBM berjalan sesuai aturan,” tutur Rusli. Pernyataan ini secara tidak langsung mengukuhkan posisi dan kinerja PKBM Citra Mamase di bawah payung hukum yang berlaku.
Dukungan juga datang dari lembaga pengawas. Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) Mamasa, Herman Welly, memberikan tanggapan yang lebih menekankan pada etika berkomunikasi dan bermedia. Ia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan komunikasi langsung sebelum menyampaikan opini publik.
“Saya mengharapkan agar semua pemerhati pendidikan dan instansi terkait, baik masyarakat, lembaga swadaya, maupun insan pers, selalu mengedepankan konfirmasi langsung sebelum mengambil suatu kesimpulan,” ungkap Herman.
Ia mengingatkan semua pihak untuk bertindak secara proporsional dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu isu. “Kita harus tetap menjunjung tinggi objektivitas dan asas praduga tak bersalah, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik yang justru dapat merugikan lembaga pendidikan yang sedang berjuang memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya.
Merespon dinamika ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif terhadap seluruh satuan pendidikan nonformal yang berizin resmi. Tujuannya agar seluruh proses, mulai dari pembelajaran, penilaian, hingga administrasi, termasuk pendataan NISN, dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku sehingga kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan.
Klarifikasi dari Abner S.H., M.M. ini bukan hanya sekadar bantahan atas sebuah isu, tetapi juga menjadi edukasi publik yang sangat berharga. Ia berhasil mengingatkan semua pihak untuk melihat persoalan secara lebih komprehensif, tidak hanya dari satu sudut pandang administrasi semata, tetapi juga dari sisi hak-hak pendidikan warga negara dan kompleksitas di lapangan. Pada akhirnya, semangat untuk memajukan pendidikan dan memberantas buta aksa di daerah seperti Mamasa harus didukung oleh pemahaman regulasi yang tepat dan niat yang tulus dari semua pemangku kepentingan.
Redaksi: pengawalkebijakan.id
