28 Juli 2026
20260728_113656
Spread the love

“Ketua LP.K-P.K Sulbar Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Saat Dampingi Warga! Lembaga Tegaskan: Jika Penanganan Mandek, Kami Bongkar hingga Mabes Polri!”

Sulawesi Barat 28 Juli 2026

Pasangkayu, Sulawesi Barat – PengawalKebijakan.id memperoleh informasi bahwa Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, A.Md.Kep., secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, intimidasi, serta dugaan penghalangan pelaksanaan pendampingan hukum secara nonlitigasi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.

Baca juga:Integritas Penyidik Polres Mukomuko Diadukan ke Propam, Ujungnya PTDH?

Laporan tersebut diajukan melalui surat Nomor: 023/LP.K-P.K-Komda.SB/VII/2026 kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.45 WITA, di Afdeling Golof, Lahan Inklave Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, saat Eliasib sedang menjalankan tugas sebagai Pendamping Hukum Secara Non Litigasi bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.

Menurut keterangan dalam laporan, ketika masyarakat hendak meninggalkan lokasi, akses jalan diduga dihadang oleh sejumlah personel Security PT. Letawa. Pelapor menyebut terdapat sekitar 40 orang di lokasi yang menurut keterangannya terdiri dari personel Security PT. Letawa, Kepala Kebun PT. Letawa, serta pihak lain yang disebut masyarakat sebagai centeng.

Pelapor menyatakan dirinya berusaha meredam situasi melalui dialog dan mediasi agar tidak terjadi benturan. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut justru berujung pada dugaan pengeroyokan yang menyebabkan dirinya mengalami luka robek pada bagian bibir.

Dalam laporan pengaduan tersebut, pelapor mencantumkan nama Andi Supriadi AP, Burhan, Amir alias P. Misra, Abdullah, Hasim, Udin, dan P. Arjun. Selain itu, turut disebut dugaan keterlibatan seluruh personel Security PT. Letawa yang berada di lokasi kejadian dan belum diketahui identitasnya, serta pihak lain yang diduga turut melakukan, turut serta melakukan, membantu, mengoordinasikan, maupun memerintahkan terjadinya peristiwa tersebut.

Sebagai bagian dari proses hukum, pelapor telah menjalani Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Sulawesi Barat pada 24 Juli 2026. Laporan tersebut juga disertai nama-nama saksi yang mengetahui kejadian.

Dalam keterangannya kepada Media Pengawal Kebijakan.id, Ketua LP.K-P.K Sulawesi Barat menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar menyangkut dirinya sebagai pelapor, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang memperoleh pendampingan hukum secara nonlitigasi.

“Kami masih memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Sulawesi Barat untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Namun kepercayaan itu harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar administrasi. Masyarakat menunggu kepastian hukum,” tegas Eliasib.

Ia menambahkan bahwa LP.K-P.K Sulawesi Barat akan mengawal setiap tahapan penanganan perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat perkembangan penanganan atau terdapat dugaan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, lembaga akan menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia dengan menyampaikan pengaduan kepada Rowassidik Bareskrim Polri dan Divisi Propam Mabes Polri untuk meminta pengawasan terhadap proses penyidikan.

“Kami tidak akan membiarkan laporan masyarakat berhenti di atas meja. Bila proses penanganan berjalan lambat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan Mabes Polri. Penegakan hukum harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan hanya menjadi slogan,” ujarnya.

Media Pengawal Kebijakan.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Perkembangan penanganan perkara akan diberitakan secara berimbang sesuai fakta yang berkembang dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

  1. Sumber: Pengawal Kebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *