25 Juli 2026
20260724_135228
Spread the love

“Inkracht Bukan Alasan Mengabaikan Fakta?” LP.K-P.K Sulbar Tantang Dasar Pelaksanaan Eksekusi Lahan Beru-Beru

PengawalKebijakan.id, MAMUJU Pernyataan Kuasa Hukum LBH Tombak Keadilan, Imanuddin, yang menyebut bahwa “tahap eksekusi bukan lagi wadah untuk berdebat soal pembuktian” mendapat tanggapan keras dari Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib.MAMUJU, 24 Juli 2026 |

Menurut Eliasib, pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum yang masih dapat diperdebatkan. Ia menegaskan bahwa meskipun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dihormati, pelaksanaan eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara, dengan memastikan objek yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak pihak lain.

Baca juga:Kawal Program Pemerintah, LP.K-P-K Kabupaten Pohuwato Pantau Langsung Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Desa Bumbulan

“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun penghormatan terhadap putusan tidak berarti menghilangkan kewajiban untuk memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan secara benar, cermat, dan berdasarkan objek yang tepat. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara,” tegas Eliasib.

LP.K-P.K menyatakan bahwa pihak tergugat mengaku memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah, berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1997 hingga 2025, surat sporadik, kwitansi jual beli, serta saksi-saksi yang mengetahui riwayat perolehan tanah tersebut. Menurut Eliasib, dokumen dan saksi tersebut siap diperlihatkan sesuai mekanisme hukum apabila proses eksekusi tetap dilaksanakan.

Baca juga:Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

“Kami meminta agar seluruh fakta dan dokumen yang diklaim dimiliki pihak tergugat mendapat perhatian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk mengabaikan putusan pengadilan, tetapi untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berlangsung secara tepat dan tidak menimbulkan sengketa baru,” ujarnya.

LP.K-P.K menegaskan akan terus memberikan pendampingan non-litigasi kepada masyarakat guna memastikan proses hukum berlangsung secara tertib, damai, dan tanpa intimidasi terhadap pihak mana pun.

Dasar Hukum

LP.K-P.K mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pasal 195 HIR, yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai tata cara hukum acara perdata.

Eliasib menegaskan bahwa LP.K-P.K akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum, menghormati hak para pihak, dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat.

Rilis : Pengawal Kebijakan.id
Sumber : Eliasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *