pengawalkebijakan.id– jombang Perkara dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan seorang bernama Rofik telah resmi memasuki ranah hukum dan saat ini dalam proses penyidikan di tingkat Polres. Proses hukum tersebut tinggal menunggu penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (P21) untuk melengkapi berkas.
Lahan yang disengketakan telah dipagar untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai pada Kamis, 30 Oktober 2025, Rofik diwajibkan untuk mengosongkan lahan sengketa dan tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi selama proses hukum masih berjalan.
Romi, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, dalam upaya penyelesaian kasus ini telah meminta bantuan dari Sugeng Riyanto, S.H., dan Joko S., Wakil Ketua Umum LP.KPK, untuk bertindak selaku kuasa hukumnya. Bantuan hukum ini mencakup pendampingan baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).
“Sesuai harapan kami, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, Rofik mengosongkan bengkel dan tidak ada aktivitas sesuai kesepakatan lisan waktu itu yang didampingi 3 pilar pihak desa, Babinkamtibmas, & Babinsa setempat,” ungkap sugeng R SH, salah satu kuasa hukum, kepada wartawan.
Sebagai langkah nyata, lahan sengketa kini telah dipagar. Rofik dinyatakan tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi tersebut hingga seluruh proses hukum dinyatakan selesai.
“Kasus penyerobotan tanah yang sudah berjalan lama ini, alhamdulillah, sudah ada titik terang. Namun, kami selaku tim kuasa hukum sangat menyayangkan kejadian ini. Kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, akhirnya harus bergulir ke ranah hukum,” tambah Joko, menyampaikan kekecewaannya.
Komentar serupa datang dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan. Warga tersebut menyayangkan sikap pihak yang bertahan di lahan.
“Cukup disayangkan. Lawong (masa) penyewa kok tidak mau pindah saat disuruh pindah dari lokasi oleh pemiliknya. Dari hukum mana pun, jelas salah, tapi kok tetap bersikukuh. Kalau sudah seperti ini, malu siapa? Yang dirugikan dengan keegoisannya,” ujar warga tersebut.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum di Polres Jombang serta kepatuhan para pihak terhadap kesepakatan yang telah dibuat, demi penyelesaian sengketa tanah yang berlarut-larut ini.
