Inspektorat Mamasa Beri Peringatan kepada 16 Desa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran: LP KPK Apresiasi Langkah Pengawasan

Spread the love

pengawalkebijakan.id.Mamasa, Sulawesi Barat – 27 Februari 2025 .Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran di tingkat desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, memberikan peringatan (warning) kepada 16 desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran. Langkah ini diapresiasi oleh Lembaga Pengawalan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ketua Komda Sulbar Bertemu dengan inspektorat, Dalam Acara Audensi

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mamasa, M. Rudi, S.Sos., didampingi oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, dalam pertemuan tatap muka dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa, Bapak Abd. Samad, SH., MM. Pertemuan ini digelar sebagai respons atas temuan-temuan yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran di sejumlah desa.

### **Latar Belakang Peringatan**

Menurut M. Rudi, S.Sos., pihak Inspektorat telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran di desa-desa se-Kabupaten Mamasa. Hasilnya, ditemukan 16 desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran, baik dalam bentuk fisik maupun non-fisik. “Kami telah mencatat 16 desa yang perlu mendapatkan perhatian serius terkait penggunaan anggaran. Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang lebih besar,” ujarnya.

Peringatan ini diberikan setelah Inspektorat menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait kegiatan desa yang tidak sesuai dengan rencana yang telah disepakati. M. Rudi menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran di tingkat desa. “Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan rencana, baik fisik maupun non-fisik. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

### **Respons Kadis PMD Kabupaten Mamasa**

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa, Bapak Abd. Samad, SH., MM., menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari Inspektorat terkait data 16 desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran. “Sampai saat ini, kami belum menerima catatan atau laporan resmi dari Inspektorat terkait temuan tersebut. Namun, kami siap bekerja sama untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Samad.

Samad juga menjelaskan bahwa proses pencairan anggaran ADD/DD (Alokasi Dana Desa/Dana Desa) di Kabupaten Mamasa selalu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan dilakukan berdasarkan laporan realisasi serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan oleh masing-masing desa. “Kami selalu memastikan bahwa setiap proses pencairan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika ada temuan penyimpangan, kami akan mengambil langkah tegas,” tegasnya.

### **Apresiasi LP KPK**

Lembaga Pengawalan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa. Menurut perwakilan LP KPK, langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Inspektorat Daerah Mamasa. Peringatan kepada 16 desa ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam mengawasi penggunaan anggaran di tingkat desa. Ini adalah langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan anggaran,” ujar perwakilan LP KPK.

LP KPK juga mendorong agar masyarakat aktif berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran di tingkat desa. “Masyarakat adalah ujung tombak dalam pengawasan. Jika ada indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran,” tambahnya.

### **Tantangan dan Harapan ke Depan**

Meskipun langkah yang diambil oleh Inspektorat Daerah Mamasa patut diapresiasi, tantangan ke depan masih cukup besar. Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa peringatan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi diikuti dengan tindakan tegas terhadap desa-desa yang terbukti melakukan penyimpangan.

Selain itu, koordinasi antara Inspektorat, Dinas PMD, dan pemerintah desa perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif. “Kami berharap ada sinergi yang kuat antara semua pihak terkait. Ini bukan hanya tanggung jawab Inspektorat, tetapi juga tanggung jawab bersama,” ujar M. Rudi.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran di tingkat desa. “Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambahnya.

### **Kesimpulan**

Peringatan yang diberikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa kepada 16 desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Langkah ini diapresiasi oleh LP KPK sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Namun, tantangan ke depan masih cukup besar. Diperlukan sinergi antara Inspektorat, Dinas PMD, pemerintah desa, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan penggunaan anggaran di tingkat desa dapat lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

*Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari pertemuan tatap muka antara Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, Dinas PMD Kabupaten Mamasa, dan perwakilan LP KPK pada tanggal 27 Februari 2025.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *