Kasus Pemalsuan Dokumen Negara Di Desa Beru-beru Polisi Klarifikasi Pelapor Dan Dua Saksi.

Spread the love

Pengawalkebijakan.id Sulbar Dari hasil pemeriksaan Diruang Unit Idik II Sat Reskrim Polresta Mamuju, penyidik mengarahkan Pelapor untuk Meminta SK Kepala dusun ke Kepala Desa Beru-beru di tahun 2009 Sebagai bukti Dugaan Pemalsuan dokumen Negara Yang dilakukan oleh Ilham Jaya Yang Mengaku sebagai kepala Dusun Beru-beru, sementara ditahun 2009 Bapak Ilham Jaya Sebagai masyarakat Bukan kepala Dusun Beru-Beru

polisi sudah memeriksa memeriksa Pelapor dan Dua orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk Menjual lahan pekarangan yang terletak di dusun beru-beru Desa Beru-beru. Sementara Lahan tersebut Sudah dijual oleh Bahctiar Saleh (Alm) bapak dari Herman Bahctiar Ke Ibu Suriani Pada tahun 1997. Bukti Yang Ada berupa Kwitansi yang ditanda tangani Oleh Bapak Bahctiar Saleh Saat melakukan Transaksi pembayaran.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu, polisi sudah menerima surat laporan pengaduan dengan Dua orang sebagai terlapor

“Kami sudah menerima surat laporan Pengaduan dengan terlapor inisial IJ dan HB,” kata Ibda mangapul Robertona siburian, S.Tr.K Kanit II TIPIDTER Diruang Unit Idik II Sat Reskrim Polresta Mamuju,
Kamis, 06 Maret 2025.

Robertona siburian, S.Tr.K mengatakan terlapor tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dan mengatakan bila alat bukti sudah lengkap, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ketahap penyidikan.
Ia menambahkan Soal latar belakang terlapor akan diungkap saat gelar perkara berlangsung. “Nanti akan kami umumkan dalam gelar perkara, pemeriksaan masih terus berlangsung hingga saat ini,” kata dia.

Rilis : Eliasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *