DUGAAN PERBEDAAN OBJEK EKSEKUSI DAN PERLAKUAN BERBEDA TERHADAP PELIPUTAN WARNAI EKSEKUSI PN MAMUJU; Ketua Advokasi KOMNAS LP.K-P.K Sulbar Pastikan Tempuh Verzet
PengawalKebijakan.id MAMUJU Pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah milik Sani binti Lemponge di Dusun Beru-beru, Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Kamis (30/7/2026), menuai sorotan dari Ketua Divisi Advokasi Komisi Nasional (KOMNAS) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib.
Dalam keterangannya kepada PengawalKebijakan.id, Eliasib menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum Perlawanan (Verzet) karena menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali melalui mekanisme peradilan. Selain mempersoalkan dugaan perbedaan objek eksekusi dengan objek yang tercantum dalam putusan, ia juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap akses peliputan media, pendamping non litigasi, dan masyarakat selama proses eksekusi berlangsung.
Baca juga:Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo
Menurut Eliasib, seluruh rangkaian kejadian tersebut telah didokumentasikan oleh timnya dalam bentuk rekaman video, foto, serta dokumen-dokumen yang menurutnya akan dijadikan bahan pendukung dalam upaya hukum maupun penyampaian pengaduan kepada instansi yang berwenang.
Dugaan Perbedaan Objek Eksekusi
Menurut Eliasib, sejak proses teguran resmi pengadilan (aanmaning) hingga persiapan eksekusi pertama, kedua, dan ketiga, dasar pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Mam yang menyebut objek sengketa seluas kurang lebih 30 are.
Namun, menurut rekaman video yang dimiliki pihak Tergugat, saat pelaksanaan eksekusi pada 30 Juli 2026, Panitera Pelaksana membacakan objek yang akan dieksekusi seluas 1.375 meter persegi.
Menurut Eliasib, apabila isi rekaman tersebut sesuai dengan apa yang dibacakan di lokasi, maka perbedaan tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum untuk memastikan kesesuaian antara amar putusan dan objek yang dieksekusi.
Kuasa Hukum Klaim Telah Menempuh Berbagai Upaya Hukum
Eliasib juga menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, Kuasa Hukum Suriani Cs, Advokat METUSALACH. Z. RATU, S.H. dan MAIKHAL R., S.H., menurutnya telah menempuh berbagai langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya.
Menurut Eliasib, kuasa hukum telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara kepada Polres Mamuju, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), serta mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Namun, menurutnya, proses eksekusi tetap dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Mamuju.
Sebagai bagian dari dokumen yang dimiliki pihak kuasa hukum, Eliasib menyebut terdapat Tanda Terima Surat dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang menerangkan bahwa pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 09.45 WITA, PTSP Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat telah menerima surat dari Kantor Advokat Konsultan Hukum Metusalach dengan perihal Penundaan Eksekusi, yang diterima oleh petugas bernama Intan N.
Menurut Eliasib, dokumen tersebut akan dijadikan salah satu bukti bahwa upaya hukum telah ditempuh sebelum pelaksanaan eksekusi berlangsung.
Dugaan Perbedaan Akses Peliputan
Eliasib juga mengaku keberatan atas perlakuan aparat terhadap wartawan dan lembaga pendamping yang berada bersama pihak Tergugat.
Menurutnya, Kapolres Mamuju beberapa kali menggunakan pengeras suara untuk menginstruksikan agar wartawan, lembaga pendamping, dan masyarakat menjauh dari lokasi eksekusi. Ia mengklaim bahwa setiap kali pihaknya berupaya menyampaikan pendapat, mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi, maupun melakukan peliputan, mereka disebut sebagai pihak yang berpotensi mengganggu jalannya kegiatan.
Di sisi lain, Eliasib mengklaim bahwa terdapat wartawan atau jurnalis yang berada bersama pihak Penggugat dan tetap memperoleh akses berada lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan eksekusi.
Menurut Eliasib, kondisi tersebut telah didokumentasikan melalui rekaman video dan foto yang memperlihatkan perbedaan akses yang diterima masing-masing kelompok wartawan.
“Video dan foto yang kami miliki menurut kami memperlihatkan adanya perbedaan perlakuan terhadap akses peliputan. Dokumentasi tersebut akan kami jadikan bagian dari bukti pendukung untuk meminta penilaian dari pihak yang berwenang,” ujar Eliasib.
Ia menambahkan bahwa dokumentasi tersebut juga, menurutnya, memperlihatkan adanya pagar betis aparat yang membatasi wartawan dan pendamping non litigasi tertentu untuk mendekati lokasi, sementara pihak lain dinilai memperoleh akses yang lebih leluasa.
Dugaan Pembatasan Penyampaian Pendapat
Menurut Eliasib, ketika tim Pendamping Non Litigasi KOMNAS LP.K-P.K bersama LSM KPK RI hendak menyampaikan orasi dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi, pengeras suara yang digunakan tidak lagi dapat dipakai sehingga penyampaian aspirasi tidak dapat dilanjutkan sebagaimana direncanakan.
Ia menilai kondisi tersebut telah menghambat penyampaian pendapat secara damai.
Pengamanan Berskala Besar
Eliasib juga menyatakan bahwa pengamanan melibatkan personel Brimob yang membawa senjata api laras panjang, perlengkapan pengendalian massa, kendaraan Water Cannon, serta personel yang membentuk pagar betis di sekitar objek eksekusi.
Ia juga mengklaim bahwa proses pengosongan rumah dilakukan oleh aparat kepolisian dan bahwa Sani binti Lemponge sempat dibawa keluar rumah oleh personel Polwan menuju kendaraan kesehatan milik Polda sebelum kemudian, menurutnya, dibawa kembali oleh keluarganya.
Tempuh Jalur Hukum
Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Eliasib menegaskan pihaknya akan mengajukan Perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Negeri Mamuju. Selain itu, dokumentasi berupa video, foto, surat-surat, dan keterangan saksi akan dipelajari sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan.
“Pihak kami menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun pelaksanaan putusan juga harus dilaksanakan sesuai objek yang diputus, sesuai prosedur hukum, menjunjung asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta menghormati hak masyarakat, pendamping non litigasi, dan insan pers dalam menjalankan tugasnya,” tegas Eliasib.
Hingga berita ini diterbitkan, PengawalKebijakan.id masih membuka ruang hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Mamuju, Panitera Pelaksana, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Kapolres Mamuju, maupun Polres Mamuju atas seluruh pernyataan dan klaim yang dimuat dalam pemberitaan ini. Hak jawab tersebut diberikan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Rilis: PengawalKebijakan.id
