Polda Sulbar Limpahkan Kasus Dugaan Pengeroyokan Ketua LP.K-P.K Sulbar ke Polres Pasangkayu, Hasil Visum Belum Masuk! Publik Menanti Ketegasan Aparat, LP.K-P.K Siap Tempuh Jalur Pengawasan hingga Mabes Polri
pengawalkebijakan.id Pasangkayu, Sulawesi Barat – Ketua Divisi Advokasi Komnas Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ketua LP.K-P.K Sulbar, Eliasib, A.Md.Kep., kini telah memasuki tahapan baru.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat tertanggal 25 Juli 2026, laporan tersebut secara resmi dilimpahkan kepada Polres Pasangkayu dengan mempertimbangkan lokasi terjadinya peristiwa (locus delicti) agar proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan oleh penyidik yang berwenang.
Dalam surat tersebut, Ditreskrimum Polda Sulbar juga mengarahkan pelapor untuk berkoordinasi dengan AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasangkayu, guna mempercepat proses penanganan perkara.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, hasil Visum et Repertum yang telah dijalani pelapor di Rumah Sakit Bhayangkara Sulawesi Barat pada 24 Juli 2026 dikabarkan belum diterima oleh penyidik untuk dilampirkan sebagai bagian dari berkas perkara yang dilimpahkan ke Polres Pasangkayu.
Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P.K Sulbar menilai bahwa kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian karena Visum et Repertum merupakan salah satu alat bukti penting dalam pembuktian perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Kami berharap Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat segera menuntaskan koordinasi terkait hasil visum, sehingga seluruh berkas yang diperlukan dapat diserahkan secara lengkap kepada penyidik Polres Pasangkayu. Penanganan perkara harus berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K. segera melakukan koordinasi aktif dengan Ditreskrimum Polda Sulbar maupun Rumah Sakit Bhayangkara Sulawesi Barat agar tidak terjadi hambatan administrasi yang dapat memperlambat proses penyelidikan.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa laporan telah diterima atau dilimpahkan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui tindakan yang profesional, bukan hanya melalui surat-menyurat administrasi. Publik tentu berharap perkara ini ditangani secara serius hingga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
LP.K-P.K Sulawesi Barat menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi penegakan hukum dan memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Lembaga juga menyampaikan bahwa apabila dalam proses penanganannya ditemukan adanya dugaan keterlambatan yang tidak memiliki dasar yang jelas, pengabaian terhadap alat bukti, maupun penyimpangan prosedur, maka pihaknya akan menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami masih memberikan kepercayaan kepada Polda Sulawesi Barat dan Polres Pasangkayu untuk menangani perkara ini secara profesional. Namun apabila dalam perkembangannya terdapat dugaan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami akan mengajukan pengaduan resmi kepada Rowassidik Bareskrim Polri dan Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini. Tujuan kami bukan mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil,” tutup Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P.K Sulbar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung. Media Pengawal Kebijakan.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akhir Kata
Perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Publik tentu berharap setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Kelengkapan alat bukti, termasuk hasil visum, merupakan bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum. PengawalKebijakan.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang sebagai wujud fungsi kontrol sosial, dengan harapan kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rilis : PengawalKebijakan.id
