DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN DILAPORKAN KE POLISI, EKSEKUSI TETAP BERJALAN?
pengawalkebijakan.id, Mamuju, Ketua KOMNAS LP.K-P.K Sulbar: Fakta Hukum Baru Harus Menjadi Perhatian Demi Menjaga Kepastian Hukum
Sehari menjelang pelaksanaan eksekusi sebidang tanah pekarangan rumah dan persawahan di Dusun Kampung Rea, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026, muncul perkembangan baru dalam perkara tersebut. Pihak termohon eksekusi secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga berkaitan dengan objek sengketa, 29 Juli 2026 |
Baca juga:RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
Ketua Komisi Nasional (KOMNAS) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menjelaskan bahwa perkembangan tersebut merupakan fakta hukum baru yang patut menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, ketika terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen dalam suatu perkara, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterbitkan oleh SPKT Polresta Mamuju, pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, Suriani secara resmi melaporkan dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Keterangan Jual Beli Tanah.
Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan peristiwa terjadi pada 6 Februari 2009 di Dusun Beru-Beru, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Pada kolom terlapor tercantum nama Herman Bachtiar Saleh selaku penjual dan Nuryani D. selaku pembeli.
Menurut Eliasib, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polresta Mamuju sehingga proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«”Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun ketika telah muncul laporan resmi mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan objek yang akan dieksekusi, tentu masyarakat berharap laporan tersebut diproses secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Eliasib.»
Kuasa Hukum Suriani Cs Tempuh Upaya Hukum
Menanggapi perkembangan tersebut, Kuasa Hukum Suriani Cs, Advokat METUSALACH. Z. RATU, SH dan MAIKHAL R, SH, menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan.
Kedua advokat tersebut menjelaskan bahwa pada 30 Juli 2026 mereka akan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Mamuju, dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan berkoordinasi dengan tim pendamping nonlitigasi guna menyatukan langkah dalam mengawal hak-hak hukum klien mereka selama proses hukum masih berlangsung.
«”Besok pagi kami akan mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Mamuju dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan tim pendamping nonlitigasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Advokat METUSALACH. Z. RATU, SH dan MAIKHAL R, SH.»
KOMNAS LP.K-P.K Akan Terus Mengawal
Ketua KOMNAS LP.K-P.K Sulawesi Barat, Eliasib, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut, baik proses eksekusi maupun penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang telah diterima aparat penegak hukum harus memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme hukum sehingga memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Apabila laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, KOMNAS LP.K-P.K Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan pengaduan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri serta instansi pengawas lainnya yang berwenang.
«”Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum. Apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan menggunakan seluruh mekanisme pengawasan yang disediakan oleh hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Eliasib.»
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, Pengawal Kebijakan.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Mamuju, Polresta Mamuju, Herman Bachtiar Saleh, Nuryani D., Advokat METUSALACH. Z. RATU, SH, Advokat MAIKHAL R, SH, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi akan memuat setiap klarifikasi sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
