DOKUMEN DIPERTANYAKAN, EKSEKUSI TETAP BERJALAN? Ketua Devisi Advokasi KOMNAS LP.K-P.K Sulbar Desak Pengadilan Negeri Mamuju Buka Dasar Hukumnya
PengawalKebijakan.id , MAMUJU , Rencana pelaksanaan eksekusi sebidang pekarangan rumah dan tanah persawahan di Dusun Kampung Rea, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026, menuai sorotan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K).29 Juli 2026 |
Ketua Devisi Advokasi Komisi Nasional (KOMNAS) LP.K-P.K Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut sekaligus meminta Pengadilan Negeri Mamuju memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai proses hukum yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Menurut Eliasib, sengketa tersebut berawal dari transaksi jual beli yang terjadi pada tahun 1997 antara H. Bahtiar Saleh selaku penjual dan Sani Binti Lemponge selaku pembeli dengan nilai transaksi sebesar Rp500.000. Pada saat itu, pembayaran dilakukan dengan uang panjar sebesar Rp450.000 yang diterima langsung oleh H. Bahtiar Saleh.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak pendamping, sekitar satu minggu setelah menerima pembayaran tersebut, H. Bahtiar Saleh menggunakan uang tersebut untuk membawa istrinya ke Makassar menjalani perawatan medis. Sekitar satu bulan kemudian, setelah kembali ke Mamuju, H. Bahtiar Saleh meminta Sani Binti Lemponge membantu merawat istrinya yang sedang mengalami stroke.
Baca juga;Integritas Penyidik Polres Mukomuko Diadukan ke Propam, Ujungnya PTDH?
Selama kurang lebih tiga bulan, Sani Binti Lemponge disebut merawat istri H. Bahtiar Saleh dengan memasak, menyuapi, membersihkan rumah hingga memandikan pasien. Setelah kondisi istrinya membaik, menurut Eliasib, H. Bahtiar Saleh, di hadapan saksi Iswandi Patta, Sani Binti Lemponge, dan almarhumah Hj. Ellung, menyatakan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp50.000 dianggap lunas sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang telah diberikan.
“Sejak saat itu para pihak menganggap transaksi jual beli telah selesai, sehingga hak atas tanah tersebut telah beralih kepada Sani Binti Lemponge,” ujar Eliasib.
Ia menambahkan, sejak tahun 2007 pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tersebut dilakukan secara rutin hingga tahun 2025 atas nama Beddu, suami Sani Binti Lemponge. Selanjutnya, pada tahun 2019 diterbitkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Supradik) atas nama Suriani, anak dari Beddu dan Sani Binti Lemponge.
Namun demikian, menurut Eliasib, pada tahun 2009 muncul transaksi lain ketika Herman Bahtiar menjual objek tanah yang sama kepada Nuriani Binti Dulla. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa uang panjar yang sebelumnya diterima H. Bahtiar Saleh telah dikembalikan kepada Sani Binti Lemponge.
Pernyataan tersebut, menurut Eliasib, dibantah oleh Sani Binti Lemponge maupun saksi hidup Iswandi Patta. Mereka menyatakan tidak pernah menerima pengembalian uang sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Bahkan, kuitansi pembayaran asli disebut masih berada di tangan pembeli.
Dokumen Dipertanyakan
Selain mempertanyakan isi dokumen, Eliasib juga menyoroti surat keterangan jual beli yang, menurut keterangannya, dibuat oleh Ilham Jaya pada tahun 2009.
Menurut Eliasib, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Ilham Jaya saat itu diduga belum menjabat sebagai Kepala Dusun sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menilai keabsahan administrasi surat tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika benar yang bersangkutan belum memiliki kewenangan saat dokumen itu dibuat, maka tentu publik berhak mempertanyakan legalitas administrasi dokumen tersebut. Kami meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Eliasib.
Pertanyakan Pemeriksaan Objek Sengketa
LP.K-P.K Sulawesi Barat juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap objek sengketa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.
Menurut Eliasib, pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa merupakan hal penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, batas-batas tanah, serta kondisi faktual di lapangan.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Mamuju dapat menjelaskan kepada masyarakat apakah pemeriksaan terhadap objek sengketa telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan,” ujarnya.
Eksekusi Dijadwalkan 30 Juli 2026
Berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Nomor: 933/PAN.PN.W33-U1/HK.2.2/VII/2026 dalam perkara Nomor: 9/Pdt.Eks/2022/PN Mam jo. Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN Mam, eksekusi dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026.
Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026 ditunda dengan alasan kesiapan pengamanan dan kemudian dijadwalkan ulang.
LP.K-P.K Sulawesi Barat menyatakan akan terus melakukan pendampingan nonlitigasi terhadap masyarakat yang menjadi termohon eksekusi serta mengawal seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, Pengawal Kebijakan.id masih menunggu tanggapan dan klarifikasi resmi dari Pengadilan Negeri Mamuju, Herman Bahtiar, Ilham Jaya, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
RILIS: Pengawal Kebijakan.id
