pengawalkebijakan, TANAH LAUT– Suara gemuruh alat berat telah menjadi pengiring tidur dan pembangun pagi warga di sekitar Desa Bukit Mulia. Debu hitam pekat dari batubara telah menjadi lapisan baru pada dinding rumah, jemuran, dan paru-paru. Lahan pertanian yang dulu hijau kini terendam atau retak. Namun, puncak dari segala kegelisahan itu adalah rencana pembangunan jalan hauling (angkut batubara) milik PT. Arutmin Indonesia yang akan melintas tepat di jantung akses jalan desa.
Menurut warga setiap hujan kitaran bukit mulia RT 10.Ketua RT Pak Turyadi.menyampaikan Bekas Lubang Tambang yang sangat menakutkan bagi anak2 yang Rumahnya berdempetan dengan sekitaran Lubang Tambang hanya beberapa meter dan sudah memakan Korban jiwa.
beberapa Akses Jalan Desa selain Longsor juga tergenang Air.apabila.musim.Penghujan.. jangankan 1 hari dalam waktu 1 jam saja lokasi akan banjir, tanaman warga semua tergenang air, sulitnya masyarakat beraktifitas dan anak anak sekolah ” Ungkap warga bukit mulia
Pada kamis (13/11/2025) lalu, keresahan yang lama terpendam itu akhirnya menemukan bentuknya yang paling nyata. Beberapa perwakilan masyarakat dan tokoh adat, dengan didampingi oleh anggota Lembaga Pengawal LP.K-P-K Komcab Tanah Laut, secara terbuka memasang baliho berisi protes dan tuntutan di sekitar area yang terdampak aktivitas tambang.
Kehadiran anggota LP.K-P-K dalam aksi simbolis ini bukan tanpa alasan dalam pendampingan, menegaskan komitmen lembaganya untuk berpihak pada rakyat.
“Kehadiran kami hari ini, dan ke depan, adalah bentuk pengawalan kami terhadap kepentingan publik. Kami tidak ada kepentingan pribadi atau golongan sama sekali, ini murni demi kepentingan bersama, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi warga,” tegas Wakil ketua LP.K.P.K Fahrul bersama Tokoh Masyarakat Bukit Mulia kepada wartawan. Ia menambahkan, anggotanya akan tetap hadir mendampingi warga sampai segala urusan dan permasalahan ini tuntas diselesaikan.
Baliho berukuran besar yang dipasang warga bukan sekadar spanduk kemarahan, melainkan sebuah dokumen tuntutan yang terangkum rapi. Poin-poin yang tercatat mencerminkan akar masalah yang kompleks dan berlapis, yang telah lama diabaikan.
1. Kejelasan dan Keabsahan Amdal: Masyarakat mempertanyakan keabsahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikantongi PT. Arutmin Indonesia untuk operasi di Kintap, khususnya yang berkaitan dengan rencana pembangunan dan penggunaan jalan hauling. Ada kekhawatiran dokumen tersebut tidak mengakomodir dampak riil yang akan diterima warga Ring 1 hingga 3.
2. Tidak Adanya Sosialisasi: Warga menuding perusahaan sama sekali tidak melakukan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, pemerintah desa, maupun tingkat RT setempat. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang diamanatkan undang-undang.
3. Minimnya Keterbukaan CSR: Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat sekitar, justru dikelilingi kabut ketidakjelasan. Warga menuntut transparansi mengenai alokasi, penyaluran, dan program CSR yang sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
4. Kompensasi yang Tidak Ada: Dampak operasional tambang yang langsung dirasakan, seperti polusi suara (kebisingan) dari alat berat dan truk, debu batubara yang mengotori permukiman, serta getaran yang merusak struktur rumah, sama sekali tidak diimbangi dengan pemberian kompensasi yang layak.
5. Tuntutan Reklamasi: Warga juga menyoroti lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan menganga, menjadi ancaman laten, khususnya bagi keselamatan anak-anak generasi mendatang. Mereka menuntut reklamasi yang serius dan bertanggung jawab.
6. Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan: Secara lebih luas, masyarakat menyuarakan kegelisahan akan kerusakan lingkungan yang sistemik dan dampaknya terhadap ekosistem serta kesehatan makhluk hidup di sekitar desa.
Dukungan dari Nayaka Foundation: “Indikasi Kuat Proyek Dibangun Duluan, Izin Menyusul”
Di tengah gejolak ini, Nayaka Foundation, sebuah organisasi lingkungan yang berbasis di Kalimantan Selatan, turun langsung melakukan penelusuran lapangan. Temuan mereka memperkuat dugaan pelanggaran yang selama ini diungkapkan warga.
Seorang perwakilan Nayaka Foundation menyampaikan kritik kerasnya. “Kami melihat indikasi kuat proyek ini dibangun dulu, izin menyusul. Ini adalah praktik yang tidak bisa lagi ditoleransi. Jalan desa bukanlah pintu belakang bagi kepentingan industri tambang,” ungkapnya dengan tegas.
Lebih lanjut, ia menegaskan, “Jika Arutmin ingin lewat, maka mereka harus duduk bersama dengan warga terlebih dahulu dengan posisi setara, bukan memaksa masyarakat untuk menerima begitu saja debu, bising, dan risiko kecelakaan yang setiap saat mengintai.”
Temuan Nayaka Foundation mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran prosedur yang serius:
· Tidak adanya izin penggunaan fasilitas umum desa untuk dijadikan jalan hauling.
· Tidak adanya konsultasi publik yang memadai sebagaimana diwajibkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
· Tidak adanya transparansi rencana operasional hauling kepada pihak-pihak yang terdampak langsung.
Suara dari Tanah: Jeritan Hati Warga yang Tak Inah Namanya Disebut
Seorang tokoh pemuda dan masyarakat Bukit Mulia, yang enggan identitasnya dipublikasi, membagikan kegelisahannya saat ditemui wartawan. Suaranya bergetar, menggambarkan betapa dalam luka yang dirasakan.
“Kami bukan menolak pembangunan. Tapi kami meminta pembangunan yang tidak mengorbankan kami. Setiap hari, kami hidup dalam ketakutan. Takut anak-anak kami bermain di luar karena debu hitam. Takut ada keluarga kami yang menjadi korban kecelakaan karena jalan desa kami yang sempit kini dibajaki truk-truk raksasa. Rumah kami retak-retak, hasil kebun sulit, dan kami seperti diabaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemasangan baliho dan pendampingan oleh LP K-P-K adalah jalan terakhir setelah berbagai keluhan lisan tidak pernah mendapat respons yang memuaskan. “Kami sangat berharap adanya perhatian dari pihak pemerintah dan instansi terkait. Ini tentang hak hidup kami,” tutupnya.
Pemerintah Daerah Dituntut Turun Tangan
Tuntutan utama dari aksi ini adalah respons konkret dari Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait. Masyarakat menuntut adanya:
· Audit ulang terhadap Amdal PT. Arutmin Indonesia di Kecamatan Kintap.
· Keterbukaan informasi publik mengenai seluruh perizinan perusahaan.
· Penyelesaian masalah kerusakan jalan desa yang longsor dan rumah-rumah warga yang terdampak.
· Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan, termasuk CSR dan kompensasi.
· Moratorium sementara operasional hauling di jalan desa hingga seluruh persoalan dibahas dan disepakati dalam forum yang melibatkan semua pihak.
Dengan terpasangnya baliho protes ini, bola kini berada di pihak PT. Arutmin Indonesia dan Pemerintah. Apakah suara warga Bukit Mulia, yang didampingi oleh pengawas independen seperti LP.K-P-K , akan didengar? Ataukah, gemuruh alat berat dan debu batubara akan terus mematikan jeritan hati mereka yang hanya menginginkan hak paling dasar: hidup aman dan layak di tanah sendiri? Jawabannya akan menentukan wajah pembangunan dan keadilan lingkungan di Tanah Laut ke depannya.
Redaksi : pengawalkebijakan.id
