TEKANAN BERULANG DI LAHAN 16 HEKTARE PAK LAMISI! SECURITY & BRIPKA LEO SANTO KLAIM TANAMAN MILIK PT LETAWA — WARGA BALIK BERTANYA: BERDIRI DI ATAS TANAH SIAPA?
Pengawalkebijakan.id, PASANGKAYU — Persoalan lahan yang diklaim masyarakat sebagai milik Pak Lamisi seluas sekitar 16 hektare di wilayah Afdeling G/Golof, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, kembali menjadi sorotan. Menurut keterangan Pak Lamisi, masyarakat dan pendamping non-litigasi LP.K-P-K, persoalan penguasaan lahan tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar 2015 hingga sekarang, disertai berbagai kejadian yang oleh masyarakat dinilai sebagai tekanan berulang.
Rangkaian terbaru terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, ketika hasil panen dari lahan yang diklaim Pak Lamisi hendak dikeluarkan menggunakan kendaraan. Menurut keterangan pihak pendamping, kendaraan tersebut terhalang sebuah plang yang disebut berada di lokasi dan dikaitkan dengan PT Letawa.
Setelah itu, menurut keterangan yang diterima di lokasi, sejumlah security PT Letawa datang, di antaranya pihak yang disebut bernama Heri dan Andi Supriadi, bersama beberapa orang lainnya yang oleh masyarakat disebut sebagai “centeng”. Identitas dan peran masing-masing pihak tersebut masih perlu diverifikasi.
Di lokasi tersebut kemudian hadir Bripka Leo Santo yang disebut sebagai Bhabinkamtibmas Desa Lariang.
Menurut keterangan Eliasib, Bripka Leo Santo menyatakan dirinya berada di lokasi karena mendapat tugas. Namun, menurut warga dan pendamping yang berada di lokasi, surat tugas atau surat perintah tersebut tidak diperlihatkan kepada mereka.
Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan: siapa yang memberikan tugas, apa tujuan penugasan, apa ruang lingkupnya, dan apa dasar kehadiran aparat dalam situasi yang sedang mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan?
“TANAMAN MILIK PERUSAHAAN” — LALU BERDIRI DI ATAS TANAH SIAPA?
Persoalan semakin mencuat ketika, menurut keterangan Eliasib, security dan Bripka Leo Santo menyampaikan bahwa tanaman yang berada di lokasi merupakan milik PT Letawa karena perusahaan yang menanam dan merawatnya.
Masyarakat justru mempertanyakan dasar pernyataan tersebut.
Jika tanaman tersebut dinyatakan milik perusahaan, tanaman itu berdiri di atas tanah siapa?
Menurut keterangan Pak Lamisi dan masyarakat, lahan tersebut merupakan lahan yang mereka klaim sebagai milik Pak Lamisi. Mereka juga menerangkan bahwa sebagian tanaman di lahan tersebut sebelumnya ditanam oleh Pak Lamisi, sementara sebagian lainnya kemudian disebut diganti atau ditanam kembali oleh pihak perusahaan.
Karena itu, menurut masyarakat, persoalan tidak dapat berhenti pada pertanyaan siapa yang menanam atau siapa yang merawat tanaman, tetapi harus menjawab persoalan yang lebih mendasar: siapa yang memiliki atau menguasai tanah tempat tanaman tersebut berdiri dan apa dasar hukumnya?
Jika PT Letawa mendasarkan penguasaan pada HGU atau dokumen pertanahan lainnya, masyarakat meminta agar alas hak dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tersebut dapat diperlihatkan serta diverifikasi.
KLAIM PENGUASAAN SEJAK 2015
Menurut keterangan Pak Lamisi yang disampaikan kepada pendamping, persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia mengaku telah tiga kali menjalani proses penahanan atau dipenjarakan dalam rangkaian konflik dengan PT Letawa ketika berada di atas lahan yang menurut pengakuannya merupakan lahan pribadinya.
Setelah rangkaian persoalan tersebut, menurut keterangan Pak Lamisi dan masyarakat, PT Letawa disebut kemudian menguasai sepenuhnya lahan sekitar 16 hektare tersebut sejak diperkirakan sekitar 2015 hingga sekarang.
Pernyataan tersebut merupakan klaim masyarakat yang masih memerlukan pembuktian melalui dokumen kepemilikan atau penguasaan, riwayat lahan, dokumen pertanahan, keterangan saksi, serta data resmi dari instansi berwenang.
Namun, justru di sinilah pertanyaan publik semakin menguat:
Bagaimana sejarah penguasaan lahan tersebut sejak sekitar 2015? Apa dasar penguasaan perusahaan? Bagaimana status tanaman yang berada di atasnya? Dan mengapa masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya terus berhadapan dengan persoalan ketika hendak mengambil hasil panen?
HASIL PANEN DIKELUARKAN DARI KENDARAAN
Pada kejadian 8 September, menurut keterangan masyarakat dan pendamping, buah yang sebelumnya telah dimuat ke kendaraan kemudian dikeluarkan kembali.
Menurut keterangan yang diterima pendamping, pada awalnya disebut bahwa buah tersebut akan dibawa ke Polres sebagai barang bukti. Namun kemudian, menurut keterangan pihak masyarakat, muncul pernyataan bahwa buah tersebut akan dibawa kepada pihak perusahaan.
Perubahan keterangan tersebut dipertanyakan:
Jika buah tersebut merupakan barang bukti, siapa yang menetapkan, siapa yang memerintahkan, di mana buah tersebut diamankan, dan apa dasar hukumnya? Jika bukan barang bukti, atas dasar apa hasil panen tersebut dikeluarkan dari kendaraan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat menyebut kejadian serupa bukan pertama kali terjadi.
BUKAN KEJADIAN TUNGGAL, WARGA SEBUT TEKANAN TERUS BERULANG
Menurut keterangan masyarakat dan LP.K-P-K, rangkaian kejadian di lahan tersebut menunjukkan pola tekanan yang disebut berulang dan berkelanjutan, mulai dari persoalan aktivitas warga di lahan, pengambilan hasil panen, keberadaan security perusahaan, hingga keterlibatan aparat di lokasi.
Eliasib juga menyampaikan adanya persoalan komunikasi dengan Bripka Leo Santo. Menurut keterangannya, Bripka Leo Santo disebut pernah mengatakan:
“Sudah lama saya dendam kau dan benci sama kau.”
Menurut Eliasib, ucapan tersebut juga berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan media PengawalKebijakan.id.
Keterangan mengenai ucapan tersebut masih merupakan versi Eliasib dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi melalui saksi maupun rekaman apabila tersedia.
Eliasib juga mengaku pernah mengalami tindakan agresif dari pihak keamanan. Menurut keterangannya, pihak yang disebut bernama Heri diduga berupaya menyerang dirinya. Dugaan tersebut juga perlu diuji melalui bukti, rekaman dan keterangan saksi.
“SEPERTI ZAMAN PENJAJAHAN”
Bagi masyarakat, rangkaian persoalan tersebut menimbulkan rasa tidak aman dan ketidakberdayaan ketika mereka hendak menjalankan aktivitas di lahan yang mereka klaim sebagai haknya.
Masyarakat menggambarkan kondisi tersebut dengan ungkapan:
“Kami bekerja dan mengurus lahan yang kami klaim sebagai milik kami, tetapi ketika hendak mengambil hasilnya justru berhadapan dengan tekanan. Rasanya seperti zaman penjajahan kembali terulang.”
LP.K-P-K menilai persoalan ini tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan di lapangan. Yang harus diuji adalah dokumen, alas hak, sejarah penguasaan tanah, status tanaman, serta dasar kewenangan setiap pihak yang hadir di lokasi.
Jika PT Letawa memiliki dasar hukum penguasaan atas lahan tersebut, tunjukkan dokumennya.
Jika masyarakat memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan, periksa dan uji bukti tersebut.
Jika aparat hadir karena penugasan resmi, jelaskan dasar dan ruang lingkup penugasannya.
Dan apabila hasil panen dianggap sebagai barang bukti, jelaskan siapa yang menetapkan, atas dasar apa, serta di mana barang tersebut diamankan.
MASYARAKAT MEMINTA KEPASTIAN, BUKAN TEKANAN
LP.K-P-K meminta seluruh pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu benturan lebih besar. Masyarakat juga meminta adanya kepastian hukum, perlindungan yang objektif, serta penyelesaian yang transparan terhadap status lahan dan hasil panen.
Sebab inti persoalannya bukan sekadar siapa yang menanam atau merawat tanaman.
Persoalannya adalah:
Tanaman itu berdiri di atas tanah siapa?
Atas dasar apa tanah tersebut dikuasai?
Bagaimana lahan sekitar 16 hektare tersebut dikuasai sejak sekitar 2015 hingga sekarang?
Dan mengapa masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik atau penggarap harus terus berhadapan dengan tekanan ketika hendak menikmati hasil dari lahan tersebut?
Seluruh klaim mengenai kepemilikan dan penguasaan lahan, riwayat penahanan Pak Lamisi, penanaman tanaman, serta dugaan tekanan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak masyarakat dan pendamping yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. PT Letawa, Bripka Leo Santo, pihak security, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
LP.K-P-K — Mengungkap Fakta Dibalik Data.
RILIS : Pengawal Kebijakan.id
