24 Mei 2026
20251124_184550
Spread the love

pengawalKebijakan.id — Parigi Moutong.
Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di SPBU Ampibabo Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Kode Pertamina 74-943-04).

Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P-K), Eliasib, menegaskan adanya pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi pada 23 November pukul 19:13 WITA.

Temuan ini dianggap bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional mengenai tata niaga BBM, terutama BBM bersubsidi, yang mengatur secara ketat penggunaan wadah jeriken dan syarat administrasinya.
Payung Hukum yang Diduga Dilanggar

Berikut ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan pelanggaran di SPBU Ampibabo:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf c:
Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp30 miliar.
Pasal 55: “Setiap orang yang menimbun BBM atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pendistribusian BBM dapat dikenai sanksi pidana.

Pengisian jeriken tanpa rekomendasi resmi dikategorikan sebagai potensi penyalahgunaan distribusi, karena dapat berujung pada penimbunan atau penyimpangan kuota.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pasal 21 ayat (3):
Pengambilan BBM bersubsidi menggunakan wadah jeriken hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah.

Ini adalah aturan inti: tanpa rekomendasi resmi dari camat/dinas teknis, SPBU dilarang melayani jeriken.

3. Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/2020
Tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu

Pada lampiran aturan disebutkan:
Pengisian jenis BBM tertentu (Solar subsidi) ke jeriken hanya diperbolehkan dengan rekomendasi tertulis dari instansi terkait.
SPBU wajib menolak pelayanan apabila konsumen tidak dapat menunjukkan dokumen rekomendasi.

4. Surat Edaran Pertamina MOR / Regional Terkait
Pertamina secara nasional telah menginstruksikan:
“Pengisian ke jeriken hanya untuk kebutuhan darurat, pertanian, nelayan, atau kegiatan khusus, dengan catatan wajib menyertakan rekomendasi tertulis dari pemerintah setempat.”
Pengawas SPBU bertanggung jawab penuh apabila terjadi pengisian tanpa rekomendasi.

Dengan demikian, SPBU tidak dapat membuat kebijakan internal yang bertentangan dengan perintah Pertamina dan BPH Migas.
LP-K.P-K: “Pengisian Tanpa Rekomendasi Adalah Pelanggaran Nyata”

Dalam keterangan resminya, LP-K.P-K menegaskan bahwa temuan lapangan menunjukkan pengisian dilakukan secara bebas, bahkan warga dan kendaraan dari luar daerah terlihat membawa jeriken tanpa dokumen pendukung.
“Setiap pengisian jeriken tanpa rekomendasi resmi tetap merupakan pelanggaran. Kebijakan internal SPBU tidak bisa membatalkan kewajiban hukum,” tegas Eliasib.

Sanggahan SPBU Memicu Polemik Baru
Pihak SPBU sempat menyampaikan bahwa mereka memiliki “kebijakan sendiri”, namun hal tersebut langsung dibantah lembaga pengawas karena bertentangan dengan regulasi nasional.
Ketika dikonfrontasi, perwakilan SPBU menjawab:
“Bapak lihat dari mana kalau tidak ada surat rekomendasi resmi? Saya juga melek hukum dan sudah mengetahui semuanya.”
Pernyataan tersebut dinilai memperkeruh situasi.

LP-K.P-K: Siap Publikasikan Temuan Lengkap Jika Masih Ada Penyangkalan
Eliasib menyatakan:
“Kemarin saat kami berada di SPBU, warga membawa jeriken dan langsung mengisi. Ada juga mobil yang membawa jeriken. Semua tanpa rekomendasi.
Jika pihak SPBU masih menyangkal, berita ini akan kami tayangkan dengan lengkap.”
Publik Menunggu Sikap Tegas BPH Migas dan Pertamina

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kini publik menunggu apakah:

– Pertamina Regional Sulawesi
– BPH Migas
– Pemkab Parigi Moutong
akan turun melakukan inspeksi dan penindakan.

PengawalKebijakan.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Redaksi : pengawalkebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *