Pengawalkebijakan.idJOMBANG – Laporan kasus dugaan penyerobotan tanah yang telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang akhirnya memasuki tahap progresif setelah hampir dua minggu terhitung sejak pertama kali dilaporkan. Pada Senin, 25 Agustus 2025, pihak pelapor secara resmi dimintai keterangan dan menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menandai dimulainya penyidikan serius oleh aparat penegak hukum.

Romi Tatang, sang pemilik tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya, memenuhi panggilan resmi Polres Jombang. Ia didampingi oleh dua orang pendamping, Joko, dan kuasa hukumnya, Sugeng Riyanto, S.H. Kedatangan rombongan ini sesuai dengan surat panggilan yang telah dilayangkan pihak kepolisian sejak sehari sebelumnya.

“Sesuai dengan panggilan yang kami terima, hari ini klien kami telah memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan BAP. Ini adalah langkah maju yang kami nantikan,” ujar Sugeng Riyanto, S.H., kepada para wartawan yang menunggu di halaman Polres Jombang.
Menanggapi mengapa proses pemanggilan memakan waktu hingga dua minggu, pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa laporan yang masuk memerlukan kajian mendalam dan verifikasi data awal. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa laporan yang diterima telah memenuhi unsur-unsur pidana dan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Kami memahami bahwa proses ini membutuhkan ketelitian. Tidak serta merta sebuah laporan langsung kami proses tanpa adanya cek dan ricek data pendukung. Kami apresiasi kesabaran dari pihak pelapor,” jelas seorang sumber di Polres Jombang yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Justru karena alasan itulah, kuasa hukum Romi Tatang menyatakan kepuasan dan mengapresiasi kinerja Polres Jombang yang dinilai telah bekerja sesuai prosedur.
“Kami cukup sangat puas dan mengapresiasi kinerja Polres Jombang hari ini. Proses pemeriksaan berjalan lancar dan profesional. Semoga kasus ini terus berjalan secara transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutur Sugeng Riyanto dengan optimisme.
Sugeng Riyanto dengan tegas menyatakan bahwa tindakan yang dialami kliennya telah melanggar hukum pidana. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur spesifik tentang kejahatan terhadap hak milik.
“Sesuai Hukum yang berlaku, kasus penyerobotan tanah seperti ini telah diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” papar Sugeng dengan lugas. Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menduduki tanah orang lain tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Selain sanksi pidana, dalam hukum perdata, pemilik tanah yang sah juga berhak untuk menggugat ganti rugi atas segala kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan akibat tindakan penyerobotan tersebut.
Harapan besar dari pihak pengadu adalah agar kasus ini tidak berhenti hanya pada tahap BAP, tetapi benar-benar dilanjutkan hingga ke persidangan. “Sugeng Riyanto, S.H., dan tim berharap kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Ini harus bisa berlanjut ke meja hijau biar ada efek jera bagi pelaku dan bisa dijadikan contoh bahwa membangun dan menguasai properti tanpa dasar hukum yang jelas akan membawa para pelaku ke penjara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum secara tuntas, tanpa kompromi.
Romi Tatang, sang pemilik sah tanah, juga menyampaikan kesaksiannya di hadapan media. Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Kita sudah berusaha diselesaikan secara kekeluargaan tapi dijawab secara mentah. Bahkan, terlihat meremehkan, tidak merasa bersalah, dan merasa punya backingan kuat,” tutur Romi dengan nada kecewa.
Pengalaman itulah yang akhirnya memantapkan hatinys untuk mengambil jalan hukum. “Dengan demikian, kami sudah bulat untuk memproses kasus penyerobotan tanah ini secara hukum dan tidak ada kata damai,” ungkapnya dengan tegas.
Untuk memperkuat posisinya, Romi menyatakan memiliki data otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Saya punya data otentik terkait hak kepemilikan dan bisa saya pertanggungjawabkan secara hukum terkait keaslian SHM tersebut,” tambahnya penuh keyakinan. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan alat bukti terkuat dan sah menurut hukum pertanahan di Indonesia, yang memberikan jaminan kepemilikan mutlak atas sebidang tanah.
Dengan telah dibentuknya BAP terhadap Romi Tatang sebagai pelapor dan korban, langkah selanjutnya yang diantisipasi dari Polres Jombang adalah memanggil dan memeriksa pihak terlapor, yaitu orang-orang yang diduga melakukan penyerobotan tanah. Penyidik akan melanjutkan dengan mengumpulkan barang bukti, melakukan olah TKP, serta menghadirkan saksi-saksi pendukung untuk menguatkan berkas penyidikan.
Masyarakat dan para pihak yang berkepentingan kini menunggu perkembangan lanjutan dari kasus ini. Kasus sengketa tanah seringkali menjadi persoalan sensitif dan kompleks, namun dengan komitmen penegakan hukum yang kuat dari aparat, diharapkan dapat dicapai keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas tentang pentingnya menghormati hak kepemilikan orang lain dan bahwa klaim kepemilikan harus selalu didasarkan pada bukti hukum yang sah, bukan pada klaim sepihak atau penggunaan kekuatan.
Redaksi pengawalkebijakan.id
Rilis ( jks )
