AKANKAH WARGA DIPIDANAKAN TANPA PEMBUKTIAN HAK? LP.K-P.K. SULBAR DESAK APH UJI KEABSAHAN HGU PT. PASANGKAYU SECARA TERBUKA
Pengawalkebijakan.id, MANUJU Ketua Komda Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K.) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan. Mamuju, Sulawesi Barat – 14 Juli 2026
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tindak lanjut pengaduan yang telah diterima oleh Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri terkait penanganan perkara yang melibatkan warga Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu.
Baca juga: LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko
Menurut Eliasib, perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh CDO PT. Pasangkayu, Juanda. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap dalil dalam laporan tersebut diuji secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat diverifikasi, termasuk keabsahan serta ruang lingkup Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasangkayu apabila HGU tersebut dijadikan dasar klaim atas lahan yang disengketakan.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap orang atau badan hukum untuk membuat laporan. Namun, kami berharap setiap laporan yang diproses dalam perkara pidana didukung oleh pembuktian yang memadai sesuai ketentuan hukum dan diverifikasi secara menyeluruh di lapangan,” tegas Eliasib.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prinsip-prinsip hukum acara pidana, dengan memperhatikan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta prinsip pembuktian yang menjadi dasar penegakan hukum yang adil.
Baca juga: Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo
Menurut Eliasib, apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai status atau batas penguasaan lahan, maka dasar hak, termasuk HGU, perlu diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme hukum agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Kebenaran harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan pemeriksaan lapangan, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak,” ujarnya.
LP.K-P.K. Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini melalui mekanisme yang berlaku serta mendorong agar seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan memperoleh perlindungan hukum.
Redaksi PengawalKebijakan.id
