GORONTALO – Polemik unggahan media sosial yang belakangan viral di jagat maya Gorontalo memasuki babak baru. Pemilik AA Konveksi berinisial SK secara resmi melaporkan pemilik akun ZH, yang juga dikenal sebagai konten kreator sekaligus wartawan, ke Polres Gorontalo Kota pada Sabtu (1/8/2026).
Dalam proses pelaporan tersebut, SK didampingi oleh tim advokat Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID) yang memberikan pendampingan hukum sejak penyusunan laporan hingga proses pelaporan di kepolisian.
Laporan tersebut diajukan karena SK menilai unggahan ZH di media sosial yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa AA Konveksi telah membentuk opini negatif dan berdampak terhadap nama baik serta usahanya.
Namun demikian, SK menegaskan bahwa dasar laporannya tidak hanya berasal dari unggahan yang viral di media sosial.
Menurutnya, terdapat pula sejumlah percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang dinilai berisi kalimat-kalimat yang menyerang martabatnya, mengganggu privasi, hingga berpotensi merusak hubungan pribadinya dengan pasangan.
“Bukan hanya postingan itu yang menjadi dasar saya mengambil langkah hukum. Ada juga chat WhatsApp yang menurut saya menyerang martabat saya, mengganggu privasi, bahkan berpotensi merusak hubungan saya dengan pasangan,” ujar SK.
SK juga mengaku bahwa dalam percakapan tersebut, ZH beberapa kali berupaya merayunya. Namun, menurut SK, upaya tersebut tidak pernah ditanggapi.
“Chat tersebut tidak saya gubris. Saya menduga hal itulah yang kemudian membuat ZH kecewa sehingga memposting ajakan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa konveksi saya,” lanjutnya.
Selain melaporkan ke kepolisian, SK menyatakan akan menyampaikan laporan kepada pimpinan media tempat ZH bekerja. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar pihak perusahaan media melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi maupun kebijakan redaksi.
“Saya juga akan melaporkan persoalan ini kepada pimpinan media tempat ZH bekerja. Harapan saya, pimpinan media dapat melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan karena saya menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik media tempat ia bernaung,” ujar SK.
Sementara itu, tim advokat Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID) menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan perbuatan yang dinilai merugikan kliennya. Seluruh pembuktian nantinya akan diserahkan kepada penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, ZH belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait laporan yang telah diajukan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini, sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Redaksi: Yoker
