Pemda Pasangkayu Jangan Bungkam Publik! Sekda, ATR/BPN, Gugus Tugas hingga DPRD Ditantang Buka Fakta Konflik Lahan PT Letawa
PengawalKebijakan.id | Pasangkayu, Sulawesi Barat — Siapa yang sesungguhnya berdiri di belakang kepentingan masyarakat dalam konflik lahan Afdeling Golof? Mengapa persoalan lahan inklave sekitar 200 hektare di Desa Lariang masih menyisakan pertanyaan tentang batas tanah, dokumen HGU, dan kepastian penyelesaian? Jika pemerintah hadir untuk menyelesaikan konflik, mengapa masyarakat masih menunggu jawaban yang konkret?
Pertanyaan tajam ini dilontarkan Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP.K-P-K) Komda Provinsi Sulawesi Barat menyusul pembahasan konflik agraria di ruang rapat Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (8/10/2026).
LP.K-P-K mendesak Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sekretaris Daerah selaku Ketua Gugus Tugas Penyelesaian Konflik Agraria, ATR/BPN, serta DPRD Kabupaten Pasangkayu agar tidak membiarkan persoalan tersebut berakhir sebagai rapat tanpa kepastian.
LP.K-P-K menilai, situasi dalam rapat itu memunculkan pertanyaan serius tentang objektivitas penanganan konflik dan berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan kepada korporasi PT Letawa. Penilaian tersebut harus dijawab melalui fakta, dokumen, dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan.
Sekda selaku Ketua Gugus Tugas harus menjelaskan hasil kerjanya
Muh. Zain Machmoed, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu sekaligus Ketua Gugus Tugas Penyelesaian Konflik Agraria, didesak menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan sejak gugus tugas dibentuk pada 2025.
Menurut keterangan LP.K-P-K, pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap objek konflik belum dilakukan. Namun, dalam pembahasan muncul pernyataan mengenai klaim lahan yang disebut telah diserahkan kepada Kelompok Tani Tosiampae.
Di sinilah persoalan mendasarnya: apa dasar verifikasi yang digunakan untuk menilai klaim tersebut apabila lokasi, batas, riwayat penguasaan, dan dokumen pendukungnya belum dijelaskan secara transparan?
LP.K-P-K meminta Sekda membuka laporan kegiatan gugus tugas, menjelaskan apakah pemeriksaan lapangan pernah dilakukan, serta menetapkan jadwal verifikasi bersama yang melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah desa, dan instansi pertanahan.
Gugus tugas dibentuk untuk menyelesaikan konflik, bukan membiarkan masyarakat terus berhadapan dengan ketidakpastian.
ATR/BPN harus menjelaskan dasar hukum keterbukaan HGU
Sorotan berikutnya tertuju kepada ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu. Dalam rapat tersebut, menurut keterangan LP.K-P-K, permintaan dokumen HGU PT Letawa belum memperoleh kejelasan sebagaimana diharapkan. Perwakilan perusahaan disebut menyatakan dokumen baru akan dibuka apabila persoalan telah masuk ke pengadilan, sementara pihak ATR/BPN disebut menyampaikan bahwa HGU termasuk informasi yang dikecualikan.
LP.K-P-K mempertanyakan dasar hukum dari pandangan tersebut.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai prinsip dasar, dengan pengecualian yang harus didasarkan pada hukum. Pasal 19 mengatur pengujian konsekuensi sebelum informasi dinyatakan dikecualikan.
LP.K-P-K juga merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 121 K/TUN/2017 mengenai sengketa keterbukaan informasi HGU. Penerapannya perlu merujuk pada amar dan pertimbangan putusan serta jenis dokumen yang dimohonkan.
Karena itu, ATR/BPN diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai status HGU yang berkaitan dengan objek konflik, nomor hak, luas areal, peta dan batas yang relevan, serta dasar hukum apabila ada bagian informasi yang tidak dapat dibuka.
Jangan sampai masyarakat diminta menghormati klaim HGU, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai untuk menguji dasar klaim tersebut.
DPRD jangan hanya menjadi penonton konflik agraria
LP.K-P-K turut mendesak DPRD Kabupaten Pasangkayu menjalankan fungsi pengawasan secara nyata. Persoalan lahan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak cukup ditangani melalui pertemuan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
DPRD perlu meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah, Gugus Tugas, dan ATR/BPN mengenai perkembangan penyelesaian konflik, sekaligus mengawasi pelaksanaan pemeriksaan lapangan dan tindak lanjutnya.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, kapan pemeriksaan dilakukan, dokumen apa yang telah diverifikasi, dan kapan hasilnya disampaikan.
Tiga langkah yang tidak boleh lagi ditunda
LP.K-P-K menyampaikan tiga tuntutan utama:
Pemerintah daerah dan Gugus Tugas: segera lakukan pemeriksaan lapangan bersama terhadap lahan inklave sekitar 200 hektare di Afdeling Golof, Desa Lariang, serta periksa secara terpisah objek lahan sekitar 16 hektare di wilayah Cobok sesuai lokasi dan batas masing-masing.
ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu: berikan jawaban tertulis mengenai dokumen HGU yang relevan, informasi yang dapat diakses publik, dan dasar hukum pengecualian apabila ada bagian dokumen yang dinyatakan tertutup.
DPRD Kabupaten Pasangkayu: jalankan pengawasan terhadap kinerja Gugus Tugas dan pemerintah daerah, termasuk meminta laporan, menetapkan tindak lanjut, serta memastikan proses penyelesaian tidak berhenti pada rapat.
LP.K-P-K menegaskan bahwa tuntutan ini bukan permintaan agar pemerintah memenangkan masyarakat tanpa pemeriksaan. Yang dituntut adalah proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun.
Pertanyaan publik yang harus dijawab
Rekaman video pembahasan di ruang rapat Kantor Bupati Pasangkayu pada Kamis, 8 Oktober 2026, dapat menjadi bahan penilaian publik dengan memperhatikan konteks utuh dan fakta yang dapat diverifikasi.
Kini, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang paling keras berbicara dalam rapat, melainkan siapa yang bersedia membuka dokumen, memeriksa objek lahan, dan mempertanggungjawabkan hasilnya.
Pemda Pasangkayu, Sekda, ATR/BPN, Gugus Tugas, dan DPRD harus membuktikan bahwa kepentingan publik benar-benar menjadi prioritas. Jangan biarkan masyarakat menyimpulkan sendiri bahwa klaim korporasi lebih didengar daripada keresahan warga.
LP.K-P-K Komda Provinsi Sulawesi Barat akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan pendampingan non-litigasi secara bertanggung jawab, dengan mengedepankan fakta, dokumen, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah.
Rapat boleh ditutup, tetapi pertanyaan masyarakat tidak boleh ikut ditutup. Konflik boleh dibahas, tetapi penyelesaiannya harus nyata. Jika semua pihak mengaku bekerja demi keadilan, sekarang saatnya membuktikannya di lapangan.
Rilis : PengawalKebijakan.id
