20 Agustus 2026
IMG-20260820-WA0001
Spread the love

15.502 HEKTARE PT LETAWA TERCATAT DALAM SK PENCABUTAN KONSESI: LP.K-P-K BONGKAR PERTANYAAN BESAR—ATAS DASAR IZIN APA AKTIVITAS BERLANJUT?

BA CEKPLOTING TAK KUNJUNG TERBIT, STATUS HGU DIPERSOALKAN, LP.K-P-K DESAK NEGARA TURUN TANGAN DAN BUKA SELURUH DOKUMEN LEGALITAS

PengawalKebijakan.id — Pasangkayu, 15.502 hektare bukan angka kecil. Luasan sebesar itu kini menjadi salah satu titik paling krusial dalam polemik agraria yang melibatkan PT Letawa, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat menilai persoalan tersebut sudah tidak layak lagi diperlakukan sebagai konflik agraria biasa antara masyarakat dan perusahaan.

Baca juga,:Kawal Program Pemerintah, LP.K-P-K Kabupaten Pohuwato Pantau Langsung Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Desa Bumbulan

Di tengah belum diterbitkannya Berita Acara (BA) hasil cekploting di Afdeling Golof, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, muncul pertanyaan mendasar yang menurut LP.K-P-K harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah:

15.502 HEKTARE PT LETAWA TERCATAT DALAM SK PENCABUTAN KONSESI: LP.K-P-K BONGKAR PERTANYAAN BESAR—ATAS DASAR IZIN APA AKTIVITAS BERLANJUT?

Jika PT Letawa memang masih memiliki dasar hukum yang sah untuk menjalankan aktivitas pada areal yang dipersoalkan, apa dasar izin tersebut, berapa luasnya, di mana batas koordinatnya, dan apakah seluruh aktivitas di lapangan benar-benar berada di dalam areal yang memiliki legalitas?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan mencantumkan PT Letawa dengan luasan 15.502,00 hektare.

Baca juga:Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

Dengan demikian, LP.K-P-K mendesak agar pemerintah tidak sekadar memberikan jawaban normatif, tetapi membuka dokumen dan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.

15.502 HEKTARE: BUKAN LAHAN SEDIKIT, BUKAN PERSOALAN KECIL

LP.K-P-K menegaskan bahwa angka 15.502 hektare harus menjadi perhatian serius negara.

Jika dikonversi, luasan tersebut mencapai sekitar 155,02 kilometer persegi.

“Ini bukan persoalan satu atau dua bidang tanah. Ini 15.502 hektare. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa persoalan sebesar ini seolah hanya berhenti pada konflik masyarakat dengan perusahaan di lapangan,” tegas Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat.

Menurutnya, negara harus memastikan dengan data resmi:

di mana batas areal 15.502 hektare tersebut;

bagaimana statusnya setelah SK pencabutan;

apakah seluruh atau sebagian areal tersebut memiliki HGU;

apakah terdapat perizinan baru setelah keputusan pencabutan;

apakah terdapat aktivitas pembukaan atau pengelolaan setelah keputusan tersebut;

dan apa dasar hukum setiap kegiatan PT Letawa di wilayah yang dipersoalkan.

“Jangan minta masyarakat percaya. Buka dokumennya!”

PERTANYAAN BESAR: ATAS DASAR IZIN APA AKTIVITAS BERLANJUT?

Inilah pertanyaan yang menurut LP.K-P-K tidak boleh dihindari.

Jika terdapat bagian areal yang terkena keputusan pencabutan izin konsesi kawasan hutan, maka pemerintah harus menjelaskan status hukum areal tersebut setelah pencabutan.

Apabila terdapat HGU atau perizinan lain yang tetap berlaku, dokumen dan batasnya harus diverifikasi.

Jika terdapat perizinan baru, pemerintah harus menjelaskan nomor, tanggal, luas, koordinat dan dasar penerbitannya.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk aktivitas tertentu, maka aparat dan instansi terkait harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Kami tidak sedang memvonis PT Letawa. Kami sedang menuntut negara menjawab pertanyaan yang sangat sederhana: dasar hukumnya apa?”

SK 01/2022 HARUS DIUJI DENGAN KONDISI NYATA DI LAPANGAN

LP.K-P-K meminta Kementerian Kehutanan RI dan ATR/BPN tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja.

Dokumen harus dicocokkan dengan kondisi faktual.

Peta harus dicocokkan dengan koordinat.

Koordinat harus dicocokkan dengan batas HGU.

Batas HGU harus dicocokkan dengan kondisi lapangan.

Dan seluruhnya harus dicocokkan dengan status kawasan hutan serta dasar perizinan yang berlaku.

“Jangan sampai ada peta yang berbeda, koordinat yang berbeda dan klaim yang berbeda. Negara harus menghadirkan satu data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas LP.K-P-K.

BA CEKPLOTING TAK KUNJUNG TERBIT: ADA APA?

Persoalan semakin tajam karena BA hasil cekploting di Afdeling Golof disebut belum diterbitkan kepada masyarakat maupun pendamping.

LP.K-P-K mempertanyakan kondisi tersebut.

Jika pemeriksaan lapangan sudah dilakukan, mengapa hasilnya belum segera diberikan?

Apakah ada perbedaan data?

Apakah ada persoalan batas?

Apakah ada ketidaksesuaian antara klaim perusahaan dengan kondisi lapangan?

Atau masih terdapat proses verifikasi yang belum selesai?

LP.K-P-K meminta ATR/BPN memberikan jawaban resmi.

“Kalau hasil cekploting objektif, keluarkan. Jangan biarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian. Dokumen negara bukan sesuatu yang boleh menjadi misteri bagi masyarakat yang berkepentingan langsung terhadap objek pemeriksaan.”

PT LETAWA DIMINTA BUKTIKAN: HGU, PETA DAN KOORDINATNYA MANA?

LP.K-P-K juga meminta PT Letawa menunjukkan secara terbuka dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan areal yang dipersoalkan.

Termasuk:

HGU.

Peta bidang.

Koordinat.

Batas areal.

Dokumen kehutanan.

Perizinan perkebunan.

Dan seluruh dasar hukum yang relevan.

LP.K-P-K menilai pernyataan bahwa kegiatan perusahaan telah sesuai hukum harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

“Kalau memang semuanya legal, seharusnya tidak ada alasan untuk takut membuka dasar legalitas kepada instansi yang berwenang dan masyarakat yang berkepentingan,” tegasnya.

JANGAN SAMPAI 15.502 HEKTARE HANYA MENJADI ANGKA DI ATAS KERTAS

LP.K-P-K meminta pemerintah melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap areal yang tercantum dalam keputusan pencabutan tersebut.

Pemeriksaan harus menjawab:

Apakah seluruh 15.502 hektare tersebut benar-benar berada dalam wilayah yang dimaksud keputusan?

Berapa luas yang saat ini memiliki HGU?

Siapa pemegang HGU?

Apakah HGU tersebut masih berlaku?

Apakah terdapat tumpang tindih dengan kawasan hutan?

Apakah terdapat perizinan baru setelah SK 01/2022?

Apakah ada pembukaan lahan setelah pencabutan?

Apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum?

Apakah terdapat kewajiban administratif atau finansial kepada negara?

Apakah terdapat dugaan tindak pidana yang harus diproses?

Tidak boleh ada satu pertanyaan pun yang dibiarkan menggantung.

JIKA TERBUKTI MELANGGAR, JANGAN HANYA PIDANA—NEGARA HARUS MENAGIH HAKNYA

LP.K-P-K menegaskan bahwa apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya tidak boleh berhenti pada persoalan pidana semata.

Ketentuan Pasal 110A dan 110B UU Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur mekanisme penegakan hukum dan sanksi administratif dalam konteks kegiatan usaha di kawasan hutan, termasuk denda administratif dan tindakan lain sesuai kondisi yang diatur undang-undang.

Karena itu, apabila secara resmi terbukti terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan tersebut, LP.K-P-K mendesak pemerintah menghitung dan menagih denda administratif serta kewajiban kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di samping memproses aspek pidananya apabila unsur pidana terpenuhi.

“Jangan hanya bertanya siapa yang bisa dipidana. Negara juga harus menghitung apa kewajiban perusahaan kepada negara, apa yang harus dipulihkan, dan apa konsekuensi hukum yang harus dibayar jika pelanggaran terbukti.”

LP.K-P-K menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan berarti perusahaan dinyatakan bersalah terlebih dahulu.

Pembuktian harus dilakukan oleh lembaga berwenang.

Namun apabila pelanggaran terbukti, maka hukum harus diterapkan secara penuh.

KORPORASI BESAR BUKAN BERARTI KEBAL HUKUM

LP.K-P-K menegaskan bahwa PT Letawa merupakan bagian dari kelompok usaha besar.

Karena itu, persoalan ini justru harus menjadi ujian bagi negara:

Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi masyarakat kecil dan korporasi besar?

“Kalau masyarakat kecil melakukan pelanggaran, aparat bergerak. Maka apabila korporasi terbukti melakukan pelanggaran, aparat juga harus bergerak. Tidak boleh ada standar hukum yang berbeda,” tegasnya.

LAPORAN PIDANA TERHADAP WARGA JANGAN MENUTUPI AKAR MASALAH AGRARIA

LP.K-P-K juga menyoroti dugaan laporan pidana terhadap masyarakat yang mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai haknya.

Menurut informasi pendamping masyarakat, PT Letawa diduga melaporkan warga dengan dugaan tindak pidana pencurian.

LP.K-P-K meminta penyidik tidak hanya memeriksa laporan secara administratif, tetapi juga memahami konteks objek yang dilaporkan.

Tanah yang dilaporkan harus diverifikasi.

Batasnya harus diperiksa.

Status hukumnya harus diperiksa.

Dasar penguasaan masing-masing pihak harus diperiksa.

Dan seluruh alat bukti harus diuji secara objektif.

“Laporan polisi bukan putusan pengadilan. Orang yang dilaporkan juga belum tentu bersalah. Karena itu, proses hukum harus berjalan dengan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.

PENDAMPING MASYARAKAT JUGA DISOROT DALAM LAPORAN

LP.K-P-K menilai semakin serius apabila pendamping masyarakat ikut terseret dalam proses pelaporan.

Pendamping, menurut LP.K-P-K, berada di lokasi dalam kapasitas menjalankan fungsi pendampingan non-litigasi.

“Jangan sampai keberadaan pendamping masyarakat ditafsirkan sebagai tindak pidana hanya karena pendamping berdiri bersama masyarakat,” tegasnya.

LP.K-P-K tetap menyatakan menghormati proses hukum sepanjang dijalankan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti.

BIN, ATR/BPN, KEMENTERIAN KEHUTANAN DAN DPR RI HARUS TURUN

LP.K-P-K meminta persoalan ini tidak lagi diserahkan semata-mata kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Badan Intelijen Negara (BIN) diminta melakukan pemetaan situasi agar konflik agraria tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Kementerian ATR/BPN RI diminta membuka dan memverifikasi seluruh data HGU PT Letawa.

Kementerian Kehutanan RI diminta menjelaskan secara resmi konsekuensi SK 01/2022 terhadap PT Letawa dan status kawasan setelah keputusan tersebut.

DPR RI diminta menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan persoalan agraria ini mendapat perhatian pemerintah pusat.

“Jangan tunggu masyarakat berkonflik lebih besar. Negara harus hadir sebelum keadaan menjadi tidak terkendali,” tegas LP.K-P-K.

LP.K-P-K: KAMI TIDAK TAKUT MENGHADAPI KORPORASI RAKSASA

Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulbar menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang memusuhi perusahaan.

LP.K-P-K hanya menuntut kepastian hukum.

“Kami tidak mengatakan PT Letawa bersalah sebelum ada pembuktian. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan masyarakat dianggap bersalah sebelum status tanah dan dasar penguasaan perusahaan dijelaskan secara terang.”

“Kalau perusahaan benar, buktikan dengan dokumen. Kalau masyarakat salah, buktikan melalui hukum. Tetapi kalau ada pelanggaran perusahaan, jangan tutup mata hanya karena perusahaan besar.”

Ia menegaskan:

“15.502 hektare bukan angka kecil. Itu bukan persoalan yang boleh diselesaikan dengan diam. Ini menyangkut tanah, kawasan hutan, HGU, masyarakat, negara dan kepastian hukum. Karena itu kami akan terus mengawal sampai seluruh dokumen dan status hukumnya terang.”

PENUTUP: DUNIA BOLEH MELIHAT, TAPI NEGARA HARUS BERTINDAK

LP.K-P-K menilai persoalan PT Letawa kini menjadi ujian nyata terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum, perlindungan masyarakat, tata kelola agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

15.502 hektare harus dijelaskan.

BA cekploting harus diterbitkan.

HGU harus diverifikasi.

Koordinat harus dibuka.

Status kawasan hutan harus dipastikan.

Dasar kegiatan perusahaan harus dibuktikan.

Dan apabila ditemukan pelanggaran, maka:

sanksi harus dijalankan,

denda kepada negara harus dihitung dan ditagih sesuai hukum,

pemulihan harus dilakukan apabila diwajibkan,

dan proses pidana harus berjalan apabila unsur pidana terbukti.

“Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena siapa yang berhadapan dengan siapa. Kami meminta hukum ditegakkan karena hukum memang harus berlaku untuk semua. Tidak ada masyarakat yang boleh dikriminalisasi hanya karena miskin, dan tidak ada korporasi yang boleh dianggap kebal hanya karena besar.”

LP.K-P-K TEGAS: BUKA DOKUMEN. BUKA DATA. PERIKSA LAPANGAN. TEGAKKAN HUKUM.

15.502 HEKTARE BUKAN ANGKA YANG BOLEH DIABAIKAN.

Jika semuanya legal, buktikan. Jika ada pelanggaran, tindak.

Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan.

Catatan Redaksi PengawalKebijakan.id: Seluruh dugaan dan pertanyaan hukum dalam pemberitaan ini merupakan sikap, desakan dan informasi yang disampaikan LP.K-P-K serta masyarakat pendampingan dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang. Pencantuman PT Letawa, PT Astra Agro Lestari Tbk, ATR/BPN maupun Kementerian Kehutanan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis atas suatu tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian. PT Letawa dan pihak terkait memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *