17 Agustus 2026
IMG-20260817-WA0004
Spread the love

TUDINGAN “PROYEK DIJUAL Rp20 JUTA” TERBANTAHKAN: LP.K-P-K TERIMA KLARIFIKASI, TETAP KAWAL REALISASI IRPOM DAN PEKERJAAN JALAN TANI GULILING

PengawalKebijakan.id — MamujuPersoalan yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait tudingan bahwa pembangunan jalan tani di Desa Guliling, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, “dijual” oleh LSM kepada kontraktor senilai Rp20 juta, akhirnya memperoleh klarifikasi langsung di lapangan.

TUDINGAN “PROYEK DIJUAL Rp20 JUTA” TERBANTAHKAN: LP.K-P-K TERIMA KLARIFIKASI, TETAP KAWAL REALISASI IRPOM DAN PEKERJAAN JALAN TANI GULILING

Klarifikasi tersebut menjadi penting karena informasi yang berkembang sebelumnya telah menyeret nama ELIASIB, Ketua Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, serta menimbulkan kesan seolah-olah lembaga kontrol memiliki proyek pemerintah dan memperoleh keuntungan dari pekerjaan tersebut.

Atas persoalan itu, Eliasib sebelumnya telah menyampaikan Surat Terbuka dan Klarifikasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju, Sopian, dan Kepala Bidang Hortikultura Kabupaten Mamuju, Muh. Ashar.

Baca juga;LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

Surat tersebut pada intinya meminta agar seluruh informasi mengenai kegiatan dibuka berdasarkan fakta dan dokumen, sekaligus menolak tegas tudingan bahwa dirinya atau LP.K-P-K pernah menjual proyek pemerintah senilai Rp20 juta.

Bukan Proyek Pribadi, Bukan Pula Milik LSM

LP.K-P-K menegaskan bahwa pembangunan jalan usaha tani merupakan kegiatan pemerintah yang apabila bersumber dari APBD, maka anggarannya merupakan uang publik dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

Usulan masyarakat melalui kelompok tani juga tidak dapat dimaknai sebagai kepemilikan proyek oleh pihak yang menyampaikan aspirasi.

Karena itu, LP.K-P-K meminta masyarakat tidak menyamakan antara mengusulkan kebutuhan masyarakat dengan memiliki atau menjual proyek pemerintah.

Eliasib juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan kontraktor, menentukan pemenang tender, menetapkan nilai kontrak maupun melaksanakan proses pengadaan.

DATA DI LAPANGAN: CV. NUR MAYA PELAKSANA PEKERJAAN

Berdasarkan papan informasi yang terdapat di lokasi, pekerjaan yang sedang berlangsung tercantum sebagai:

Program: Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Pekerjaan: Peningkatan Jalan Usaha Tani Desa Guliling ke Desa Pokkang
Lokasi: Desa Guliling ke Desa Pokkang
Nilai pekerjaan: Rp109.900.000
Nomor kontrak: 520/191.m/PPK-PSP/SPK/VI/2026/DTPHP
Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender
Kontraktor pelaksana: CV. Nur Maya
Konsultan pengawas: CV. Graha Cipta Estetika
Tahun anggaran: 2026.

Pada papan kegiatan juga tercantum keterangan bahwa kegiatan tersebut berada dalam pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Mamuju.

Dengan adanya data tersebut, LP.K-P-K kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengklaim sebagai pemilik pekerjaan.

KLARIFIKASI LANGSUNG DARI PIHAK CV. NUR MAYA

Minggu, 16 Agustus 2026, pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan hadir langsung di lokasi untuk memberikan klarifikasi.

Hadir pihak manajemen CV. Nur Maya, kontraktor pelaksana pekerjaan, sejumlah pihak terkait, masyarakat Desa Guliling, serta disaksikan oleh Danramil Kecamatan Kalukku dan Babinsa Pokkang.

Dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen CV. Nur Maya memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyebut bahwa LSM telah menjual proyek dan menerima uang sebesar Rp20 juta.

Pihak CV. Nur Maya menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengatakan kepada Eliasib maupun LP.K-P-K bahwa proyek tersebut dijual kepada kontraktor dengan nilai Rp20 juta.

Menurut klarifikasi pihak CV. Nur Maya, pekerjaan tersebut diperoleh melalui proses pengadaan dan CV. Nur Maya memenangkan pekerjaan tersebut secara resmi.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pembayaran Rp20 juta kepada LSM sebagai imbalan proyek dinyatakan tidak benar oleh pihak kontraktor yang hadir memberikan klarifikasi.

LP.K-P-K TERIMA KLARIFIKASI, PENYELESAIAN DILAKUKAN SECARA DAMAI

Klarifikasi tersebut diterima oleh LP.K-P-K dan penyelesaian dilakukan secara damai di lokasi pekerjaan pada sekitar pukul 14.27 WITA, Minggu, 16 Agustus 2026.

Bagi LP.K-P-K, persoalan ini tidak boleh terus dipelihara menjadi konflik di tengah masyarakat.

Apalagi apabila sebuah informasi ternyata tidak mempunyai dasar yang jelas, maka penyebarannya justru dapat merugikan banyak pihak.

Namun, perdamaian tersebut bukan berarti fungsi kontrol terhadap pekerjaan pemerintah dihentikan.

Klarifikasi selesai, pengawasan tetap berjalan.

KADIS PERTANIAN ARAHKAN KABID TINJAU KEBUTUHAN IRPOM

Pada hari yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju, Sopian, mengarahkan Kepala Bidang terkait untuk menindaklanjuti komunikasi mengenai kebutuhan kegiatan pertanian masyarakat.

Sebelumnya, komunikasi telah berlangsung mengenai rencana peninjauan persawahan dan kemungkinan pengadaan irigasi perpompaan (Irpom).

Sekitar pukul 11.21 WITA, dilakukan peninjauan langsung terhadap areal persawahan yang berada di Dusun Rea, Desa Guliling, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi persawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengadaan Irpom.

Bagi LP.K-P-K, peninjauan lapangan tersebut merupakan langkah positif.

Tetapi masyarakat tidak membutuhkan sekadar kunjungan. Masyarakat membutuhkan tindak lanjut dan realisasi.

LP.K-P-K TETAP MENUNGGU JANJI SESUAI HASIL PENINJAUAN DI PERSAWAHAN

LP.K-P-K secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap menunggu realisasi dari apa yang telah ditinjau langsung di persawahan Dusun Rea tersebut.

Peninjauan lapangan harus memiliki tindak lanjut sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah.

Terlebih kebutuhan tersebut telah lama disampaikan masyarakat.

LP.K-P-K tidak ingin kehadiran pejabat di lapangan hanya menjadi dokumentasi, simbol perhatian, atau janji yang kemudian tidak memiliki kelanjutan.

Apa yang telah dilihat di lapangan harus diperjuangkan sesuai kemampuan anggaran dan ketentuan yang berlaku.

Jika memang hasil peninjauan menunjukkan bahwa persawahan tersebut membutuhkan Irpom dan program tersebut memungkinkan untuk direalisasikan pada tahun anggaran 2026, maka masyarakat tentu berharap pemerintah memberikan kepastian melalui proses yang resmi.

Kami tetap menunggu.

Bukan menunggu janji kosong, tetapi menunggu tindak lanjut nyata dari apa yang telah ditinjau langsung di lapangan.

PROPOSAL KELOMPOK TANI LEMBANG TA’ MASIH MENJADI PERHATIAN

LP.K-P-K juga tetap meminta kejelasan mengenai proposal Kelompok Tani Lembang Ta’ yang telah diajukan sejak tahun 2024.

Usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan rabat beton jalan tani di Dusun Tandiassa, Desa Guliling.

Karena itu, apabila sampai saat ini belum dapat direalisasikan, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan mengenai status proposal tersebut dan tahapan yang harus ditempuh.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, bukan informasi yang simpang siur.

JANGAN LAGI ADA TUDINGAN TANPA BUKTI

LP.K-P-K menegaskan bahwa tudingan mengenai penjualan proyek senilai Rp20 juta telah diklarifikasi langsung oleh pihak kontraktor.

Karena itu, lembaga tersebut meminta agar tidak ada lagi pihak yang mengulangi atau menyebarkan informasi tersebut tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ada bukti, silakan tunjukkan. Jika tidak ada bukti, hentikan penyebarannya.

Lembaga kontrol tidak boleh dijadikan kambing hitam hanya karena menjalankan fungsi pendampingan dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

PENGAWASAN TIDAK BERHENTI PADA PERDAMAIAN

LP.K-P-K menerima penyelesaian secara damai sebagai bentuk itikad baik semua pihak.

Namun, lembaga tetap akan menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Pekerjaan jalan tani akan tetap dipantau sampai selesai.

Begitu pula dengan tindak lanjut kebutuhan Irpom di persawahan Dusun Rea.

Kami akan tetap menunggu apa yang telah ditinjau, apa yang telah dibicarakan, dan apa yang telah dijanjikan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur pemerintah.

Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang hanya menerima janji.

Proposal telah diajukan sejak 2024.

Tahun berjalan telah memasuki 2026.

Karena itu, harapan masyarakat sangat sederhana:

Jika memang layak dan dapat dianggarkan, mohon diwujudkan. Jika belum dapat diwujudkan, jelaskan secara terbuka alasan dan prosesnya.

Yang tidak boleh adalah masyarakat terus menunggu tanpa kepastian.

PENEGASAN LP.K-P-K

LP.K-P-K menyampaikan bahwa pihaknya tidak meminta proyek, tidak meminta keuntungan, dan tidak meminta perlakuan khusus.

Yang diminta adalah transparansi, kepastian informasi, dan realisasi kebutuhan masyarakat sesuai aturan.

Jalan usaha tani adalah fasilitas untuk masyarakat.

Irpom adalah kebutuhan untuk menunjang produktivitas pertanian.

Dan anggaran pemerintah adalah uang rakyat yang harus digunakan secara tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, LP.K-P-K akan terus memantau perkembangan pekerjaan Jalan Usaha Tani Guliling–Pokkang dan menunggu tindak lanjut nyata dari hasil peninjauan persawahan Dusun Rea.

Kami menerima klarifikasi. Kami memilih perdamaian. Tetapi kami tidak akan berhenti mengawasi.

Janji boleh disampaikan, tetapi masyarakat menunggu bukti nyata.

Apa yang telah ditinjau di persawahan, itulah yang kami tunggu realisasinya. Jangan hanya hadir, melihat, kemudian pergi tanpa tindak lanjut.

Klarifikasi selesai. Perdamaian tercapai. Pengawasan tetap berjalan.

Salam akal sehat.

RILIS: PengawalKebijakan.id

SUMBER : ELIASIB
Ketua Komisi Daerah (KOMDA)
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K)
Provinsi Sulawesi Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *