17 Agustus 2026
Spread the love

GORONTALO — Ketua Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID), Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai ketua tim kuasa hukum Jefry Taha alias Yoker, resmi melaporkan IM kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan penghinaan yang dialami kliennya.

 

Kasus tersebut bermula pada 24 Juni 2026, ketika Jefry Taha berupaya melakukan konfirmasi kepada IM terkait aduan seorang ibu yang menyampaikan bahwa anaknya diduga dipaksa oleh IM untuk ikut bersamanya.

 

Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, upaya Jefry untuk memperoleh klarifikasi justru berujung pada dugaan ancaman. Jefry disebut menerima ancaman dari IM melalui voice note (VN).

 

Persoalan kemudian memanas ketika Jefry bertemu langsung dengan IM. Dalam pertemuan tersebut, IM diduga mencabut senjata tajam jenis badik dan berusaha menyerang Jefry.

 

Beruntung, Jefry disebut berhasil menghindari serangan tersebut. Warga yang sebelumnya mengetahui adanya dugaan ancaman terhadap Jefry kemudian mengamankan IM untuk mencegah situasi semakin membahayakan.

 

Dalam insiden itu, sempat terjadi aksi massa terhadap IM oleh sejumlah warga yang menyaksikan dugaan percobaan penyerangan tersebut.

 

Menurut Sitti Magfirah Makmur, pihaknya sebenarnya tidak langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum. Tim kuasa hukum sebelumnya masih mengedepankan upaya mediasi dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara damai.

 

Namun, karena upaya tersebut dinilai tidak menemukan titik temu, sementara kliennya masih merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, pihaknya akhirnya mengambil langkah hukum.

 

«“Sebenarnya kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui mediasi. Namun karena tidak ada jalan keluar dan klien kami sampai saat ini masih merasa tidak aman serta was-was terhadap ancaman tersebut, maka kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Sitti Magfirah Makmur.»

 

Sitti menegaskan, laporan tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk memperkeruh persoalan, melainkan sebagai langkah hukum untuk memberikan perlindungan dan memastikan dugaan ancaman yang dialami kliennya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menguji seluruh bukti maupun keterangan saksi terkait peristiwa tersebut.

 

“Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Yang kami inginkan adalah persoalan ini diproses secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang ada,” tegasnya.

 

Dengan resmi dilaporkannya perkara tersebut, tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dan memberikan kepastian hukum atas dugaan ancaman yang dialami Jefry Taha.

 

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *