12 Agustus 2026
Spread the love

GORONTALO – Persoalan penarikan kendaraan oleh pihak penagih atau kolektor kembali mencuat. Kali ini, seorang warga berinisial FRU mengadukan persoalan yang dialaminya kepada Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID), Selasa malam, 11 Agustus 2026.

 

FRU mengaku mengalami kejadian yang menurutnya janggal saat berupaya menyelesaikan tunggakan angsuran kendaraan Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi DM 1398 FB yang dibiayai melalui ACC Finance.

 

Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua I Bidang Advokasi L-NET-ID, Jefry Taha alias Yoker. Dalam keterangannya, FRU mengungkapkan bahwa persoalan bermula pada Senin pagi, 10 Agustus 2026, ketika dirinya bersama keluarga berniat membayar angsuran kendaraan.

 

Menurut FRU, saat itu pihaknya mengetahui tunggakan baru sekitar dua bulan dan bermaksud membayar satu bulan terlebih dahulu. Namun, pembayaran disebut tidak dapat dilakukan karena sistem pembayaran telah diblokir secara otomatis.

 

“Kami siap membayar angsuran untuk satu bulan karena setahu kami tunggakan baru dua bulan. Tetapi kolektor internal mengatakan pembayaran sudah terblokir otomatis. Kami bahkan bertanya apakah bisa membayar satu bulan dulu atau langsung datang ke kantor,” ungkap FRU sebagaimana disampaikan kepada L-NET-ID.

 

Tidak lama kemudian, FRU mengaku dihubungi seorang kolektor eksternal bernama Budi. Keduanya kemudian sepakat bertemu di salah satu gerai Alfamart kawasan Andalas setelah waktu dzuhur.

 

Dalam pertemuan tersebut, FRU mengaku mendapat penjelasan bahwa tunggakan kendaraan disebut telah mencapai tiga bulan. Namun, menurut FRU, informasi tersebut tidak sesuai dengan catatan yang diketahuinya karena angsuran ketiga baru akan jatuh tempo pada 12 Agustus 2026.

 

FRU kemudian diajak ke kantor. Di tempat tersebut, ia mengaku diminta membuat surat permohonan kebijakan pembayaran.

 

Menurut FRU, dirinya diberi pemahaman bahwa dengan membuat surat tersebut, pembayaran angsuran nantinya dapat kembali berjalan normal sesuai kebijakan yang diberikan.

 

Karena merasa sedang mencari solusi atas tunggakan pembayaran, FRU kemudian membuat surat permohonan kebijakan dengan mencantumkan tanggal pembayaran pada 10 September.

 

Namun, persoalan justru berubah ketika FRU mengaku kemudian disodorkan sebuah berita acara serah terima unit kendaraan.

 

Yang menjadi keberatan FRU adalah dirinya mengaku tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membaca dan memahami isi berita acara tersebut sebelum menandatanganinya.

 

“Saat dijelaskan soal surat permohonan kebijakan, tiba-tiba kami disodorkan berita acara serah terima. Kami tidak sadar langsung tanda tangan karena tidak diberikan waktu untuk membaca isi surat tersebut. Setelah itu tanggalnya juga langsung diisi tanggal hari itu,” ujar FRU.

 

Setelah dokumen ditandatangani, kunci kendaraan kemudian diminta dengan alasan kendaraan akan dilakukan pengecekan fisik.

 

FRU bersama pihak yang mendampinginya kemudian diajak masuk ke bagian atas kantor. Di sana, ia mengaku baru diberitahu bahwa kendaraan tersebut akan ditahan atau ditarik karena disebut telah menunggak tiga bulan.

 

Selain persoalan tunggakan, FRU mengaku juga mendapat alasan lain, yakni dirinya disebut tidak merespons pesan kolektor serta dianggap sering berpindah alamat.

 

FRU kemudian diberitahu bahwa apabila ingin kendaraan tersebut dikembalikan, ia diminta menyiapkan uang untuk pembayaran dua bulan angsuran dan datang kembali ke kantor pada keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WITA.

 

Namun, ketika kembali menghubungi pihak terkait pada hari berikutnya, FRU mengaku mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut sudah berada di gudang.

 

L-NET-ID Pertanyakan Prosedur Penarikan dan Dokumen yang Ditandatangani

 

Menanggapi aduan tersebut, Ketua I Bidang Advokasi L-NET-ID, Jefry Taha alias Yoker, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan langkah hukum secara terukur dengan meminta klarifikasi kepada pihak ACC Finance.

 

Yoker menilai persoalan utama bukan semata-mata mengenai adanya tunggakan angsuran, melainkan juga perlu diperjelas bagaimana proses penarikan dilakukan, bagaimana status kendaraan saat itu, serta bagaimana proses penandatanganan berita acara serah terima berlangsung.

 

“Kami akan pelajari seluruh dokumen dan kronologi yang disampaikan klien. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya pengakuan bahwa klien tidak diberikan kesempatan untuk membaca secara utuh berita acara sebelum menandatanganinya. Kami juga akan meminta klarifikasi mengenai dasar dan prosedur penarikan kendaraan tersebut,” tegas Yoker.

 

Menurutnya, apabila benar terdapat perbedaan antara kondisi tunggakan yang diketahui konsumen dengan informasi yang digunakan sebagai dasar penarikan, hal tersebut juga perlu diklarifikasi secara terbuka.

 

L-NET-ID, kata Yoker, akan terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada pihak ACC Finance untuk meminta penjelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut.

 

“Kami akan melakukan somasi terlebih dahulu. Kami memberikan ruang kepada pihak ACC untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini. Namun apabila somasi kami diabaikan atau tidak mendapatkan respons yang memadai, maka kami akan mempertimbangkan dan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yoker.

 

L-NET-ID juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi hak perusahaan pembiayaan untuk menagih kewajiban konsumen apabila memang terdapat tunggakan. Namun, menurut Yoker, setiap proses penagihan dan penguasaan kembali kendaraan harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, transparan, dan menghormati hak konsumen.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian L-NET-ID untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk memeriksa dokumen pembiayaan, riwayat pembayaran, surat permohonan kebijakan, berita acara serah terima, serta kronologi komunikasi antara konsumen dengan pihak kolektor.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan proses penarikan tersebut masih bersumber dari pengaduan FRU kepada L-NET-ID. Pihak ACC Finance dan kolektor yang disebut dalam kronologi masih perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas tudingan maupun keberatan yang disampaikan oleh pihak konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *