“MANAJEMEN PT LETAWA MENGHILANG, SECURITY TURUN BESAR-BESARAN: CEKPLOT TANPA HGU RESMI DIPERLIHATKAN, RAKYAT PASANGKAYU MENANTANG!”
JANGAN ADA PEMBODOHAN TERHADAP RAKYAT!
PASANGKAYU, 11 AGUSTUS 2026 — PENGAWALKEBIJAKAN.ID
Bumi Pasangkayu kembali diguncang persoalan lahan. Cekplot lahan yang diperjuangkan masyarakat Desa Lariang di Afdeling Golof PT Letawa, dengan luas yang disebut kurang lebih 200 hektare, tetap dilaksanakan ATR/BPN bersama pihak Kehutanan, meskipun menurut pendamping masyarakat manajemen PT Letawa tidak hadir untuk menunjukkan secara langsung dasar klaim HGU perusahaan.
Baca juga;Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo
Sorotan keras disampaikan Eliasib, Pendamping Non-Litigasi sekaligus Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat.

JANGAN ADA PEMBODOHAN TERHADAP RAKYAT!
Menurut Eliasib, pihaknya sebelumnya telah meminta agar manajemen PT Letawa, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam urusan perusahaan, hadir dalam kegiatan cekplot.
Namun yang muncul di lapangan, menurutnya, justru personel keamanan dan mandor perusahaan.
“Security adalah karyawan. Mandor juga karyawan. Mereka bukan pemegang HGU dan bukan pihak yang berwenang menetapkan batas HGU. Kalau PT Letawa mengklaim lahan ini masuk HGU, kami minta manajemen hadir dan TUNJUKKAN DOKUMEN HGU RESMINYA,” tegas Eliasib.
Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko
CDO TAK HADIR, SECURITY JUSTRU MASIF
Sementara itu, CDO PT Letawa disebut kerap tidak hadir dalam agenda pemanggilan, termasuk oleh Bupati maupun DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Namun ketika berhadapan dengan masyarakat, personel security dalam jumlah besar justru terlihat diturunkan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Mengapa manajemen tidak hadir untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen HGU, tetapi pengamanan terhadap masyarakat justru begitu masif?
Eliasib menegaskan, pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan.
“Kami tidak meminta perusahaan kalah. Kami tidak meminta ATR/BPN berpihak kepada masyarakat. Kami hanya meminta satu hal: buka dokumen, tunjukkan dasar klaim, dan biarkan data yang berbicara,” ujarnya.
CEKPLOT JANGAN BERANGKAT DARI KLAIM
Menurut Eliasib, cekplot harus dilakukan transparan, objektif dan berdasarkan dokumen yang sah, bukan sekadar mengandalkan keterangan pihak perusahaan di lapangan.
Data yang harus disandingkan antara lain:
DOKUMEN HGU RESMI — PETA HGU — KOORDINAT — DATA ATR/BPN — DATA KEHUTANAN — DAN KONDISI FAKTUAL DI LAPANGAN.
“Kalau dokumen HGU-nya benar, tunjukkan. Kalau koordinatnya benar, cocokkan. Kalau batasnya benar, buktikan. Jangan hanya mengatakan ‘ini wilayah kami’ lalu masyarakat diminta percaya,” tegasnya.
ATR/BPN DAN KEHUTANAN JANGAN SAMPAI HANYA MENARIK GARIS
Eliasib meminta ATR/BPN tidak sekadar melakukan pengukuran, tetapi menjelaskan dasar hukum dan data yang digunakan.
Pihak Kehutanan juga diminta menjelaskan secara terang status kawasan pada lokasi yang dipersoalkan.
“Kami tidak menuduh ada permainan. Tetapi kami mengingatkan dengan keras: JANGAN SAMPAI ADA KONGKALIKONG, JANGAN SAMPAI ADA PENGATURAN HASIL, DAN JANGAN SAMPAI RAKYAT DIBODOHI DENGAN PETA ATAU KETERANGAN YANG TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN,” katanya.
POLRES PASANGKAYU DIMINTA HATI-HATI
Kepada Polres Pasangkayu, Eliasib meminta agar setiap laporan terkait lahan tersebut tidak serta-merta dianggap membuktikan kesalahan masyarakat.
“Pastikan dulu objeknya. Pastikan dulu batas HGU-nya. Pastikan dulu locus delicti-nya. Pastikan dulu bukti dan dokumen yang menjadi dasar laporan,” tegasnya.
Ia meminta agar apabila persoalan pokoknya adalah ketidakjelasan batas HGU dan status tanah, persoalan tersebut terlebih dahulu diverifikasi melalui data pertanahan dan mekanisme hukum yang sesuai.
“Jangan sampai ketidakjelasan batas tanah berubah menjadi kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujarnya.
PT LETAWA DIMINTA HENTIKAN AKTIVITAS DI OBJEK YANG DIPERSOALKAN
Eliasib meminta PT Letawa tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperkeruh keadaan di atas objek lahan yang status dan batasnya masih dipersoalkan.
“Kami meminta kegiatan PT Letawa pada objek yang sedang dipersoalkan dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai status, batas dan dasar penguasaannya,” katanya.
Menurutnya, penghentian sementara tersebut diperlukan agar tidak terjadi tindakan sepihak selama proses verifikasi berlangsung.
AKAN TERUS DIKAWAL
Eliasib memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti setelah cekplot.
“Kami akan terus mengawal. Kami akan mencatat prosesnya, mendokumentasikan data yang disampaikan, dan mengawal sampai ada titik terang mengenai status lahan inklave masyarakat,” tegasnya.
Ia kembali menantang PT Letawa untuk membuktikan klaimnya secara terbuka.
“Kalau benar masuk HGU, BUKTIKAN. Kalau koordinatnya benar, COCOKKAN. Kalau batasnya benar, TUNJUKKAN. Tetapi kalau tidak terbukti, JANGAN DIPAKSAKAN MENJADI HGU,” katanya.
PESAN UNTUK PASANGKAYU
ATR/BPN — VERIFIKASI, JANGAN SEKADAR MENGUKUR.
KEHUTANAN — JELASKAN STATUS KAWASANNYA.
POLRES PASANGKAYU — PASTIKAN BUKTI, OBJEK DAN LOCUS DELICTI SEBELUM MEMPROSES LAPORAN.
PT LETAWA — HADIRKAN MANAJEMEN DAN BUKA DOKUMEN HGU RESMI.
JANGAN ADA KONGKALIKONG.
JANGAN ADA PEMBODOHAN.
JANGAN ADA TEKANAN TERHADAP RAKYAT.
Karena cekplot bukan untuk membenarkan klaim.
CEKPLOT ADALAH UNTUK MENEMUKAN FAKTA.
BIARKAN DOKUMEN BERBICARA.
BIARKAN KOORDINAT MEMBUKTIKAN.
BIARKAN FAKTA MENENTUKAN.
Dan Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat akan terus mengawal perjuangan masyarakat Desa Lariang sampai status dan batas lahan inklave Afdeling Golof memperoleh kejelasan.
PENGAWALKEBIJAKAN.ID
“RAKYAT TIDAK MEMINTA BELAS KASIHAN. RAKYAT MEMINTA KEPASTIAN.”
