GORONTALO — Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan FJB melalui kuasa hukumnya, Jefry Taha alias Yoker dari LP.K.P.K (Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan), memasuki babak baru. Penyidik Polres Gorontalo Kota memfasilitasi upaya mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Kuasa hukum FJB, Jefry Taha alias Yoker, menyambut baik langkah penyidik yang membuka ruang mediasi. Menurutnya, pihaknya menghargai upaya kepolisian untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sepanjang terdapat kesepakatan dan kepentingan kliennya tetap terlindungi.
«“Kami menyambut baik tawaran dari penyidik untuk dilakukan mediasi. Klien kami pada prinsipnya terbuka terhadap penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, namun tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Jefry Taha.»
Dalam proses mediasi tersebut, pihak FJB menyampaikan sejumlah permintaan yang menjadi bagian dari pertimbangan untuk mencapai kesepakatan perdamaian.
Salah satu poin utama yang diajukan adalah permintaan agar pihak terlapor tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Permintaan tersebut dinilai penting oleh pihak pelapor sebagai bagian dari jaminan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses perdamaian tidak semata-mata berkaitan dengan penghentian perkara, tetapi harus didasarkan pada kesepakatan yang dapat diterima dan dijalankan oleh kedua belah pihak.
“Yang kami sampaikan kepada pihak terlapor adalah beberapa persyaratan dari klien kami sebagai dasar apabila penyelesaian ini ditempuh melalui restorative justice. Salah satu yang paling utama adalah adanya komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” jelas Jefry.
Namun, mediasi yang berlangsung hari ini belum menghasilkan kesepakatan final. Pihak terlapor masih meminta waktu untuk membicarakan dan merundingkan sejumlah persyaratan yang diajukan FJB bersama pihak keluarga.
Dengan demikian, proses penyelesaian perkara masih menunggu hasil pembahasan dari pihak terlapor. Kuasa hukum FJB menyatakan tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan ruang komunikasi kepada kedua belah pihak untuk mencari titik temu.
Jefry menegaskan, pihaknya pada prinsipnya tidak menutup pintu perdamaian sepanjang seluruh persyaratan yang diajukan kliennya dapat disepakati dan dilaksanakan.
“Kami tetap membuka ruang untuk perdamaian. Namun, perdamaian harus lahir dari kesepakatan kedua belah pihak dan ada komitmen yang jelas agar persoalan ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan penganiayaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan mediasi oleh pihak kepolisian. Hingga mediasi berlangsung, belum terdapat kesepakatan perdamaian final antara pihak FJB selaku pelapor dan pihak terlapor.
redaksi
