10 Agustus 2026
20260810_143009
Spread the love

JELANG CEKPLOT LAHAN INKLAVE AFDELING GOLOF, PENDAMPING MASYARAKAT DESAK ATR/BPN, KEHUTANAN DAN PT. LETAWA BUKA DATA RESMI

PengawalKebijakan.id —Pasangkayu Pendamping Non Litigasi masyarakat dari Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, bersama masyarakat pejuang lahan inklave yang diwakili salah satu tokoh masyarakat, Lamisi, mendatangi Polres Pasangkayu pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperjelas informasi terkait rencana kegiatan cekplot lahan pada Selasa, 11 Agustus 2026, di lokasi lahan yang selama ini menjadi objek perjuangan masyarakat di Afdeling Golof (G), Dusun Marisa, Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

BACA JUGA; Kawal Program Pemerintah, LP.K-P-K Kabupaten Pohuwato Pantau Langsung Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Desa Bumbulan

 

Informasi mengenai rencana kegiatan tersebut dibenarkan oleh Kanit Idik I Pidum Polres Pasangkayu, Ipda Muh. Nur Fitrah Nurdin, S.H.

CEKPLOT BUKAN SEKADAR PENGUKURAN, TAPI HARUS MENJAWAB POSISI DAN STATUS LAHAN

Cekplot yang akan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan teknis di lapangan. Bagi masyarakat, kegiatan tersebut harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi sumber sengketa, yakni tanah tersebut sebenarnya berada pada titik mana, masuk dalam bidang mana, serta berada di dalam atau di luar batas HGU PT. Letawa.

BACA JUGA;Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan ATR/BPN, pihak Kehutanan, manajemen PT. Letawa, serta masyarakat penggugat lahan inklave.

Keterlibatan seluruh pihak dinilai penting agar hasil pengecekan dapat dilihat dan diketahui secara terbuka oleh masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya perbedaan penafsiran mengenai batas, posisi dan status bidang tanah di lapangan.

ELIASIB: JANGAN HANYA MENGGUNAKAN PETA KERJA SEBAGAI DASAR KLAIM

Pendamping Non Litigasi masyarakat dari Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulbar, Eliasib, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses cekplot dilakukan secara objektif dan berdasarkan data pertanahan serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan peta kerja yang selama ini digunakan oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA;Integritas Penyidik Polres Mukomuko Diadukan ke Propam, Ujungnya PTDH?

Menurutnya, hal paling penting dalam kegiatan tersebut adalah membuka dan menyandingkan data secara transparan, terutama data yang berkaitan dengan HGU PT. Letawa, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah lahan yang mereka perjuangkan memang berada dalam wilayah HGU atau justru berada di luar batas HGU.

«“Harapan kami sederhana. Kami ingin memastikan bahwa cekplot di lahan inklave benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat, dilakukan secara objektif dan berpedoman pada data resmi, terutama data HGU PT. Letawa,” tegas Eliasib.»

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi sepihak.

Menurut Eliasib, apabila terdapat perbedaan antara peta kerja, kondisi faktual di lapangan dan dokumen pertanahan resmi, maka seluruh data tersebut harus dibuka dan disandingkan secara transparan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

MASYARAKAT MINTA TIDAK ADA INTERVENSI ATAU KEBERPIHAKAN

Eliasib menyampaikan bahwa masyarakat sangat berharap tidak ada bentuk intervensi, keberpihakan maupun kesepakatan tersembunyi antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengecekan lahan.

Ia menekankan, pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran masyarakat yang perlu dijawab melalui transparansi data dan proses yang terbuka, bukan sebuah tuduhan terhadap institusi atau pihak tertentu.

«“Kami berharap tidak ada kongkalikong antara ATR/BPN, pihak Kehutanan maupun korporasi. Kalau semua pihak bekerja berdasarkan data resmi dan fakta di lapangan, maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mencurigai proses tersebut,” ujar Eliasib.»

Menurutnya, keadilan hanya dapat dibangun apabila semua pihak menggunakan standar yang sama dan menjadikan dokumen resmi, data pertanahan serta fakta lapangan sebagai dasar pengambilan kesimpulan.

LP.K-P-K AKAN KAWAL PROSES CEKPLOT

Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulbar menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk pendampingan Non Litigasi terhadap masyarakat.

Pengawalan tersebut, menurut Eliasib, bukan dimaksudkan untuk menghambat proses pemeriksaan atau pekerjaan teknis instansi terkait, melainkan untuk memastikan agar proses berjalan terbuka, objektif, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

«“Lembaga kami hadir untuk mengawal kegiatan ini. Apa pun yang terjadi di lapangan akan kami dokumentasikan, rangkum dan sampaikan kepada publik secara proporsional. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses cekplot dilakukan dan apa dasar kesimpulan yang nantinya dihasilkan,” tegasnya.»

BUKA DATA, HENTIKAN KONFLIK

Eliasib menilai, konflik agraria tidak akan selesai apabila masyarakat terus dihadapkan pada proses hukum sementara data mengenai objek tanah yang disengketakan tidak dibuka secara terang.

Ia meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan klaim sepihak.

«“Masyarakat adalah bagian penting dari sumber penghasilan negara. Karena itu, masyarakat jangan terus-menerus dihadapkan pada konflik dan persoalan hukum hanya karena persoalan batas dan status tanah yang datanya tidak dibuka secara transparan. Buka data sesuai fakta. Jangan berdasarkan asumsi salah satu pihak,” ujarnya.»

Bagi masyarakat Desa Lariang dan sekitarnya, cekplot pada Selasa, 11 Agustus 2026, menjadi momentum penting untuk memperoleh kejelasan mengenai posisi lahan inklave di Afdeling Golof.

Kini masyarakat menunggu satu hal: apakah proses tersebut benar-benar akan menjadikan data resmi sebagai dasar, atau kembali menggunakan peta kerja dan klaim sepihak sebagai pijakan.

Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulbar memastikan proses tersebut akan terus dikawal. Dan perkembangan di lapangan akan menjadi bagian dari informasi publik yang akan disampaikan melalui pemberitaan Pengawal Kebijakan.id.

Rilis : PengawalKebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *