12 Agustus 2026
Spread the love

GORONTALO – Persoalan dugaan penarikan kendaraan milik klien berinisial FJB oleh pihak ACC Finance memasuki babak baru. Kuasa hukum FJB dari Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID) memilih untuk menyiapkan langkah hukum setelah pertemuan dengan pihak ACC Finance dinilai belum memberikan solusi yang dapat mengakomodasi keberatan klien.

 

Pertemuan tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum untuk mengklarifikasi sekaligus mencari penyelesaian atas dugaan penarikan satu unit kendaraan Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi DM 1398 FB.

 

Dalam pertemuan, tim kuasa hukum FJB dipertemukan dengan pihak ACC Finance, termasuk kolektor yang terlibat langsung dalam proses penarikan kendaraan dan penandatanganan berita acara serah terima unit.

 

Pihak ACC Finance kemudian memberikan penjelasan mengenai kronologi, tahapan, serta alasan yang menjadi dasar dilakukannya penarikan kendaraan tersebut.

 

Namun, menurut salah satu kuasa hukum FJB dari L-NET-ID, Jefry Taha alias Yoker, penjelasan yang disampaikan pihak ACC Finance belum menyentuh substansi utama yang menjadi keberatan kliennya.

 

«“Menurut kami, penjelasan yang disampaikan lebih banyak menerangkan posisi pihak ACC Finance dan cenderung membela tindakan yang telah dilakukan. Sementara substansi keberatan klien kami mengenai proses penarikan dan dokumen yang diminta untuk ditandatangani belum mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujar Jefry.»

 

Jefry menyoroti dugaan adanya modus “buka blokir” yang kemudian berujung pada penarikan kendaraan. Yang menjadi persoalan serius bagi pihaknya adalah dugaan bahwa klien diminta menandatangani berita acara atau dokumen penyerahan unit tanpa diberikan kesempatan yang cukup untuk membaca dan memahami isi dokumen terlebih dahulu.

 

Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan adanya kewajiban pembiayaan, tetapi juga menyangkut prosedur, proses penarikan, serta tindakan yang dilakukan terhadap klien pada saat penandatanganan dokumen.

 

“Bagi kami, yang harus dijelaskan bukan hanya alasan mengapa kendaraan ditarik, tetapi bagaimana proses penarikannya dilakukan dan apakah seluruh prosedur serta hak-hak klien telah dipenuhi. Kalau seseorang diminta menandatangani dokumen tetapi tidak diberikan kesempatan membaca dan memahami isinya, tentu hal itu menjadi persoalan yang harus kami kaji secara hukum,” tegas Jefry.

 

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum L-NET-ID juga berupaya membuka ruang penyelesaian dengan pihak ACC Finance. Namun, solusi yang ditawarkan dinilai justru berpotensi merugikan kepentingan klien.

 

Setelah berkoordinasi dengan FJB, tim kuasa hukum akhirnya mengambil sikap untuk mempersiapkan langkah hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.

 

Jefry menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum seluruh fakta dan bukti diuji melalui mekanisme hukum.

 

“Kami tidak sedang menjanjikan kemenangan kepada klien. Tetapi berdasarkan fakta yang kami temukan dan bukti yang sedang kami kumpulkan, kami melihat ada persoalan hukum yang perlu diuji. Karena solusi yang ditawarkan dalam pertemuan justru dinilai merugikan klien, maka kami memilih menempuh jalur hukum,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, laporan nantinya akan disusun berdasarkan bukti dan kronologi yang dimiliki klien, termasuk terkait proses penarikan kendaraan, dugaan penggunaan modus “buka blokir”, serta dokumen yang ditandatangani dalam proses serah terima kendaraan.

 

“Langkah kami berikutnya adalah melengkapi bukti, menyusun kronologi secara utuh, kemudian membawa persoalan ini kepada pihak yang berwenang. Kami ingin semuanya terang dan diuji berdasarkan hukum,” kata Jefry.

 

Kuasa hukum FJB juga berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian agar proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak yang menjalankan tugas penagihan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak konsumen atau debitur.

 

“Prinsip kami sederhana. Kalau memang prosesnya benar, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi apabila terdapat prosedur yang tidak sesuai atau tindakan yang merugikan klien, tentu kami akan memperjuangkan hak klien melalui jalur yang tersedia,” pungkas Jefry.

 

Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan versi dan keberatan dari pihak FJB melalui kuasa hukumnya dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

 

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *