GORONTALO – 14-8-2026-Dugaan praktik penarikan kendaraan dengan modus “buka blokir” kembali mencuat. Kali ini, seorang konsumen berinisial FRU resmi melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian terkait penarikan mobil Toyota Agya berwarna kuning dengan nomor polisi DM 1398 FB yang diketahui masa kreditnya disebut masih berjalan dan ditargetkan lunas pada tahun depan.
FRU didampingi kuasa hukumnya, Jefry Taha alias Yoker, yang merupakan Ketua I Bidang Advokasi Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID), serta Awaludin Saputra Habibie, S.H., M.H., Sekretaris L-NET-ID. Keduanya terlihat mendampingi FRU saat membuat laporan di SPKT Polres Gorontalo Kota.
Usai proses pelaporan, Jefry Taha dan Awaludin Saputra Habibie secara bersama-sama memberikan keterangan kepada awak media. Mereka menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
Menurut kuasa hukum FRU, persoalan utama bukan semata-mata mengenai penarikan kendaraan, melainkan cara dan proses yang diduga digunakan hingga kendaraan tersebut berpindah dari penguasaan kliennya.
“Kami melihat ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses penarikan ini. Ada dugaan bujuk rayu dan tipu daya yang digunakan dalam proses tersebut. Karena itu, kami menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan secara objektif,” ujar Jefry Taha.
Senada dengan itu, Awaludin Saputra Habibie menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji secara hukum, termasuk dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dalam proses penarikan kendaraan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, ada fakta-fakta yang menurut kami perlu diperiksa dan diklarifikasi. Apakah proses tersebut benar dilakukan sesuai ketentuan atau justru terdapat tindakan yang merugikan klien kami, semuanya kami serahkan kepada penyidik untuk mendalaminya,” jelas Awaludin.
Kuasa hukum FRU juga menyoroti dugaan penggunaan istilah “buka blokir” dalam rangkaian peristiwa tersebut. Menurut mereka, penggunaan cara atau modus tertentu yang membuat konsumen bersedia mengikuti proses hingga kendaraan akhirnya ditarik perlu mendapatkan perhatian serius.
Laporan ini sekaligus menjadi langkah hukum FRU untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas proses penarikan kendaraan miliknya. Tim kuasa hukum menyatakan siap memberikan bukti maupun keterangan tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Pihak kuasa hukum juga berharap kepolisian dapat mengusut secara menyeluruh, tidak hanya terkait status kendaraan, tetapi juga rangkaian komunikasi, tindakan, serta cara yang dilakukan dalam proses sebelum dan saat kendaraan tersebut ditarik.
“Kami menghormati proses hukum. Biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah terdapat unsur pidana maupun perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Yang jelas, klien kami merasa dirugikan dan kami akan mengawal laporan ini sampai ada kejelasan hukum,” tegas Jefry Taha.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada pihak ACC Finance, hal tersebut masih berupa dugaan dan laporan dari pihak pelapor. Kebenaran mengenai proses penarikan kendaraan serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman dari aparat penegak hukum.
redaksi
