GORONTALO – Memasuki bulan ketiga sejak dilaporkan pada awal Juni 2026, penanganan kasus yang melibatkan BRI Finance dan seorang korban berinisial DM hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang sesuai dengan harapan pihak korban.
DM merupakan klien tim kuasa hukum yang dipimpin Susanto Kadir, S.H., CPL., CPM., bersama tim hukum yang tergabung dalam Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID).
Saat ditemui awak media, Susanto Kadir mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan kembali berkoordinasi dengan penyidik Polda Gorontalo yang menangani perkara tersebut. Koordinasi itu dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk mempertanyakan perkembangan perkara ini dan meminta SP2HP. Dari awal kami melihat penanganannya cukup cepat, sehingga ekspektasi kami cukup tinggi. Namun, memasuki bulan ketiga, perkembangan yang kami harapkan belum terlihat,” ujar Susanto.
Menurutnya, pihak kuasa hukum tetap menghormati proses penyidikan dan memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional. Namun, transparansi mengenai perkembangan perkara dinilai penting agar korban maupun kuasa hukumnya mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan.
Hal senada disampaikan Ketua L-NET-ID, Sitti Magfirah Makmur, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum DM. Ia menyebut telah beberapa kali berupaya menghubungi Panit Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Ipda Yahya Bodelo, S.H., M.H., untuk menanyakan perkembangan perkara.
Namun, menurut Sitti, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penjelasan secara utuh maupun pemberitahuan resmi melalui SP2HP mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Susanto menjelaskan bahwa perkembangan terakhir yang diketahui pihaknya adalah pertemuan antara tim kuasa hukum korban dengan pihak legal BRI Finance. Pertemuan tersebut antara lain membahas persoalan kerugian materiel yang dialami kliennya dan kemungkinan penyelesaian terkait nilai ganti kerugian.
“Sekitar dua minggu lalu kami dipertemukan dengan pihak legal BRI Finance. Salah satu yang dibicarakan adalah nominal ganti kerugian yang kami ajukan. Pihak legal sempat menanyakan apakah nominal tersebut masih dapat diturunkan,” kata Susanto.
Namun, pihak kuasa hukum menyatakan nilai yang diajukan tersebut justru telah diperhitungkan secara minimal dibandingkan dengan kerugian yang menurut mereka dialami klien.
“Kami sudah menjelaskan bahwa angka yang kami ajukan sebenarnya sudah sangat minim. Kalau dihitung secara keseluruhan, semestinya nilainya bisa lebih besar,” lanjutnya.
Setelah pertemuan tersebut, menurut Susanto, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut baik dari pihak BRI Finance maupun penyidik mengenai kelanjutan perkara.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik dan profesional. Namun, apabila dalam waktu ke depan tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, mereka mempertimbangkan mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.
“Kami tetap menghormati proses hukum dan berharap perkara ini ditangani secara profesional serta transparan. Tetapi apabila tidak ada kejelasan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengevaluasi proses penanganan perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Susanto.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk permintaan transparansi dan kepastian proses hukum, bukan kesimpulan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Mereka masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status dan perkembangan perkara.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik Polda Gorontalo maupun pihak BRI Finance yang dapat dimuat untuk memberikan perspektif dari sisi mereka. Karena itu, seluruh dugaan, tuntutan kerugian, dan penilaian terhadap proses penanganan perkara masih merupakan bagian dari pernyataan pihak korban dan kuasa hukumnya serta perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menunggu penjelasan resmi penyidik melalui SP2HP sebelum menentukan langkah berikutnya.
redaksi: yoker
