Tuduhan Keras Kepala Desa Karataun, Oktaf Maraya — Ketua Komda LP-K.P.K Sulbar Angkat Bicara:
”PengawalKebijakan.id.- Fitnah Tanpa Dasar! |Mamuju16 Oktober 2025 Ketegangan ini mencuat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Kepala Desa Karataun, Oktaf Maraya, diduga melontarkan tuduhan keras tanpa bukti kepada Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Komda Sulawesi Barat, yang dipimpin oleh Eliasib, terkait pemberitaan aktivitas tambang emas di wilayahnya.
Persoalan ini bermula dari unggahan media Eksplore Sulbar. Ketua Komda LP-K.P.K Sulbar, Eliasib, menelusuri kebenaran isi berita tersebut dan mengirimkan tautan pemberitaan itu kepada Oktaf Maraya untuk meminta klarifikasi.
Namun, bukannya memberikan penjelasan, Kepala Desa Karataun justru seolah-olah menonjolkan kekayaan hasil tambang emas miliknya. Tidak hanya itu, Oktaf Maraya juga menuduh bahwa LP-K.P.K adalah pihak yang mengangkat berita tersebut, disertai dengan percakapan yang dinilai melecehkan dan bernada menghina.
Dalam tangkapan percakapan WhatsApp yang beredar, Oktaf Maraya mengirimkan foto emas mentah yang diklaim berasal dari lahannya sendiri, disertai pesan singkat berbunyi “Mauko…???” dan perhitungan nilai fantastis:
“45 kg x 2.600.000 = 5.265.000.000.000.
Saya baru panen dari lokasi sendiri 🤣🤣🤣.”
Tak lama kemudian, Oktaf Maraya juga menelpon Ketua Komda LP-K.P.K Sulbar melalui aplikasi WhatsApp, dan menuding lembaga tersebut berada di balik pemberitaan tambang emas yang viral di media sosial.
LP-K.P.K Sulbar: “Fitnah Tanpa Dasar yang Mencemarkan Nama Baik!”
Tuduhan tersebut memicu kemarahan pihak LP-K.P.K Sulawesi Barat, karena dianggap mencemarkan nama baik lembaga dan menyerang integritas organisasi tanpa dasar hukum.
“Kami tegaskan, LP-K.P.K tidak pernah menulis, menyebarkan, ataupun terlibat dalam berita apa pun terkait tambang di Karataun maupun Makkaliki. Bahkan kami belum pernah menginjakkan kaki di wilayah itu. Ini murni tuduhan liar dan fitnah yang sangat merugikan kami,”
tegas Eliasib, Ketua Komda LP-K.P.K Sulawesi Barat, dalam pernyataannya kepada PengawalKebijakan.id.
Lebih lanjut, Eliasib menyatakan bahwa tindakan menyebarkan fitnah di ruang publik oleh pejabat desa merupakan pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan dan dapat dijerat secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana.”
Selain itu, perbuatan semacam ini juga diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Seorang Kepala Desa seharusnya menjadi teladan, bukan penyebar tuduhan. Kami meminta Oktaf Maraya segera membuat klarifikasi terbuka. Bila tidak, LP-K.P.K akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Seruan untuk Menjaga Etika Digital
Menurut Eliasib, tuduhan tanpa bukti semacam ini tidak hanya mencederai nama baik lembaga, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan media publik.
“Kami berdiri di atas kebenaran dan keadilan. LP-K.P.K adalah lembaga pengawal kebijakan publik, bukan alat politik atau sensasi media. Kami tidak akan diam ketika nama lembaga kami diseret tanpa dasar,” pungkas Eliasib dengan nada tegas.
LP-K.P.K Sulbar juga menyerukan agar seluruh pejabat publik lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital, terutama jika menyangkut lembaga resmi negara atau isu-isu publik yang sensitif.
Penutup
Kasus ini kini tengah menarik perhatian luas di Sulawesi Barat. Banyak pihak menilai, polemik antara LP-K.P.K Sulbar dan Kepala Desa Karataun menjadi ujian serius bagi penegakan etika, integritas, dan transparansi dalam tubuh pemerintahan desa.
“Kebenaran tidak bisa dikubur oleh tuduhan.
Keadilan akan berdiri di atas fakta,”
tutup Eliasib, Ketua Komda LP-K.P.K Provinsi Sulawesi Barat.
Sumber: PengawalKebijakan.id
