26 Oktober 2025
20251021_134732
Spread the love

Skandal Kekerasan terhadap Wartawan di PT. Pasangkayu: Dugaan Pelanggaran UU Pers, UU HAM, dan UU Kehutanan — Pelaku Terancam Hukuman Berat

pengawalkebijakan.id_Pasangkayu, 20 Oktober 2025 — Dunia jurnalisme dan hukum dikejutkan oleh peristiwa kekerasan yang terjadi terhadap wartawan Pengawal Kebijakan.id bernama Eliasib, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Media tersebut di wilayah Pasangkayu. Ia menjadi korban penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan oleh security PT. Pasangkayu, saat tengah menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Hutan Lindung Blok 13 India II, Senin (20/10) pukul 16.58 WITA.

Skandal Kekerasan terhadap Wartawan di PT. Pasangkayu: Dugaan Pelanggaran UU Pers, UU HAM, dan UU Kehutanan — Pelaku Terancam Hukuman Berat

Peristiwa ini terjadi ketika Eliasib melakukan peliputan mengenai dugaan pelanggaran perusahaan terhadap kewajiban penyerahan plasma 20% kepada masyarakat serta aktivitas pemanfaatan kawasan hutan lindung tanpa izin HGU (Hak Guna Usaha). Saat proses dokumentasi, wartawan dihadang dan diserang oleh Kepala Security PT. Pasangkayu, Joni Baruna, dibantu beberapa anggota keamanan perusahaan yaitu Arif, Nuri, dan Syahrul.

Para pelaku disebut membawa tombak loading dan berusaha mengintimidasi wartawan agar menghentikan peliputan. Aksi tersebut disaksikan oleh anggota Brimob dan Polisi yang berada di lokasi, di antaranya Bripka S.M. (Danton 4), Bripka M.R.A.P. (BA Subsi Opsnal Satbrimob), serta beberapa aparat lain yang tidak mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penganiayaan.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
→ Dengan demikian, Joni Baruna dan rekan-rekannya dapat dijerat pasal ini karena terbukti menghalangi dan menyerang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Penganiayaan
Pasal 351 ayat (1) KUHP:
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda.”
Jika mengakibatkan luka berat atau dilakukan secara bersama-sama, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 5 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 66 ayat (1): Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Pelanggaran terhadap hak ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, apalagi jika dilakukan oleh pihak bersenjata atau aparat negara yang tidak mencegah kekerasan di hadapannya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Aktivitas pemuatan buah sawit di kawasan Hutan Lindung tanpa izin resmi merupakan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 19 UU 18/2013.
Pelaku, termasuk korporasi (PT. Pasangkayu), dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kode Etik Profesi Kepolisian dan TNI/Brimob
Anggota Brimob dan Polisi yang berada di lokasi tanpa mencegah kekerasan terhadap warga sipil dan wartawan dapat dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 7 Tahun 2022), dengan sanksi mulai dari hukuman disiplin, mutasi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti membiarkan terjadinya tindak pidana.

Seruan Penegakan Hukum dan Keadilan
Kepala Biro Pengawal Kebijakan.id, Eliasib, menegaskan akan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat, dan Dewan Pers.

“Ini bukan sekadar penganiayaan terhadap wartawan, tapi serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Kami akan menuntut keadilan agar pelaku dan pihak yang terlibat diusut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

Masyarakat dan komunitas jurnalis di berbagai daerah mengecam keras tindakan ini dan menuntut proses hukum transparan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas harus segera dihentikan — karena keadilan bukan milik penguasa, melainkan hak setiap warga negara.
Seruan untuk Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi kapasitas negara melindungi kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang. Publik menuntut agar:
PT. Pasangkayu dan seluruh pelaku kekerasan segera diperiksa dan ditetapkan tersangka,
Aparat Brimob dan Polisi yang membiarkan kejadian tersebut disidik oleh Propam,
Aktivitas perusahaan di kawasan hutan lindung dihentikan sementara hingga ada keputusan hukum final.

Keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap wartawan, dan hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Sumber: Pengawal Kebijakan.id
Rilis: Eliasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *