PT. Pasangkayu Anak Perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) di duga Cacat HGU dan Merambah Hutan Lindung Siap Dilaporkan Ke Kejagung

Spread the love

pengawalKebijakan.id., Ternyata sejumlah anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari bukan hanya di wilayah Sulawesi Tengah yang diduga bermasalah. Tapi juga di wilayah Sulawesi Barat.12 Juli 2025   14:18 28

 

Adalah PT Pasangkayu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Sulawesi barat

Robert Steven,SH selaku Penasehat hukum Komda LP-K.P.K Provinsi Sulawesi barat Dalam waktu dekat ini akan melaporkan PT.Pasangkayu ke Kejagung RI. Laporan Robert Steven akan dilandasi dengan adanya dugaan  beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan Oleh eberapa lembaga dan Media.

 

“Dan hal ini menunjukkan bahwa di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat minim dan lemahnya pengawasan Perangkat Daerah setempat,”ujar Robert Stevent,SH

PT. Pasangkayu Anak Perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) di duga Cacat HGU dan Merambah Hutan Lindung Siap Dilaporkan Ke Kejagung

Menurutnya laporan akan dilandasi dengan adanya Plant yang dipajang oleh Team Satgas Penertibaban Kawasan Hutan (PKH)Pada hari Kamis Tanggal 10 juni 2025 Sekitar pukul 11.30 wita. Perambahan kawasan Hutan dan Penyerobotan lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU). Dimana kawasan Hutan Lindung yang dirambah seluas 861,7 ha.

 

Lembaga Afkan RI DPW Sulbar,. Bahtiar Salam, Komda LP-K.P.K Prov. Sulawesi Barat, Jurnalis Advokasi dan Aktivis Agraria dan HAM Petani Center Iman Sadewa Rukka bersama tokoh masyarakat setempat mengungkap dugaan adanya perluasan kebun Sawit di kawasan hutan lindung.

 

Ketua Komda LP-K.P.K Provinsi Sulawesi Barat Eliasb,. Mengungkapkan Dimana PT. Pasangkayu beroperasi hampir tiga dekade dan sampai tahun 2025 belum membangun Kebun Plasma atau mengeluarkan 20% lahan perkebunannya untuk perkebunan Rakyat.

 

“Beberapa regulasi dalam Konstitusi yang diduga telah di langgar oleh PT Pasangkayu, anak perusahaan astra agro lestari itu. Misalnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,. tegas Eliasib.

 

Eliasib menjelaskan sekalipun telah ada Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, Bukan berarti PT Pasangkayu harus lolos dari Jeratan Hukum karena telah merambah kawasan hutan, Justru Implementasi dari Undang-Undang ini adalah di kenakan sanksi dan Pemberhentian kegiatan usaha.

 

Sebelum lahir Undang-Undang Cipta Kerja jauh sebelumnya PT Pasangkayu diduga telah melanggar sejumlah perjanjian juga dengan masyarakat, karena tidak pernah membangun Kebun Plasma dan mengabaikan regulasi yang ada.

 

“Hanya menjadi cerita di warung kopi kalau mereka taat dengan regulasi. Misalnya Ketika objek yang di kuasai PT Pasangkayu saat ini masih kawasan hutan, Rencana yang akan di lepaskan dan yang telah di lepaskan itu berbeda jumlah luasnya dan luas Peta Kerja berbeda dengan Luas yang tertulis di Sertifikat HGU,

 

Ditambahkan Oleh Haeril Anwar selaku kepala seksi perlindungan Hutan, KSDAE dan pembersayaan masyarakat, menduga dengan kondisi ini menunjukkan alat bukti bahwa adanya kegiatan didalam kawasan hutan lindung  Tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

 

“Sebenarnya Sejumlah temuan dan Pelanggaran ini terjadi sejak Lama, sejak tahun 1990an dan mengapa perangkat daerah Kabupaten Pasangkayu saat ini tidak menindak PT Pasangkayu,Dan sampai sekarang Tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Dinas kehutanan Provinsi.

 

Haeril menduga pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran begitu saja termasuk merambah kawasan hutan dan Penyerobotan melebihi batas HGU.

 

Komda LP-K.P.K Provinsi Sulawesi Barat menduga hal ini berpotensi merugikan negara dan dapat pula diduga bahwa PT.Pasangkayu berkolusi dengan oknum Pejabat di Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk memuluskan rencana mereka, termasuk melakukan Kejahatan Lingkungan.

 

Kontroversi kian memanas setelah beredar video yang merekam seorang aparat keamanan perusahaan, Joni Baruna, yang menyebut PT Pasangkayu “dibackup” Kapolres Pasangkayu. Video itu direkam saat warga menghentikan aktivitas panen sawit di lokasi yang mereka klaim berada di kawasan hutan lindung dan di luar HGU perusahaan.

 

Sementara itu, Jurnalis Advokasi dan aktivis pejuang Agraria Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Iman Sadewa Rukka mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh beberapa korporasi ini kurang lebih Rp 200 triliun.

 

Dikutip dari:

 

Eliasib — Ketua Komda LP-K.P.K Provinsi Sulbar

 

Robert Steven, SH — Penasihat Hukum Komda LP-K.P.K Sulbar

 

Haeril Anwar — Kepala Seksi Perlindungan Hutan, KSDAE

 

Joni Baruna — Aparat keamanan PT Pasangkayu (dalam video)”Kali ini kami melaporkan kembali sejumlah korporasi penjahat lingkungan yang terindikasi telah merugikan negara dan perekonomian Negara,” kata Iman Sadewa Rukka di Desa Ako, Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *