PengawalKebijakan.id., Pasangkayu, Sulawesi Barat –Kasus dugaan kriminalisasi terhadap petani di Pasangkayu kembali menjadi sorotan. Praktik penangkapan yang diduga tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), disertai intimidasi, tekanan fisik, dan paksaan menandatangani dokumen, memicu kritik keras publik dan masyarakat sipil. 15 Juli 2025 13:00
Jumat (13 Juni 2025), Lembaga Swadaya Masyarakat LP-K.P.K Komda Sulawesi Barat resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bidang Propam Polda Sulbar di Mamuju. Laporan ini menjadi babak baru dalam upaya mendorong penegakan kode etik Polri dan perlindungan HAM bagi warga Pasangkayu.
“Kami menduga ada penyalahgunaan etik dan wewenang dalam penangkapan terhadap dua orang petani,” ujar Eliasib, perwakilan LP-K.P.K, saat ditemui di Mapolda Sulbar usai menyerahkan dokumen resmi kepada Kabid Propam dan Ditreskrimsus.
Dua petani yang menjadi korban penangkapan disebut adalah:
Zaenal A Tonon (33), warga Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu.
M Dendi Fajri alias Bolong (28), warga Dusun Tobengo, Desa Ako.
Menurut Eliasib, tindakan oknum penyidik Satreskrim Polres Pasangkayu tidak hanya melanggar SOP, tetapi juga berpotensi sebagai pelanggaran HAM dan melanggar KUHAP. Ia menilai cara-cara intimidasi sistematis seperti ini telah berulang di wilayah tersebut, membuat konflik agraria kian keruh dan kepercayaan publik terhadap polisi menurun.
“Kami mendesak Kabid Propam Kombes Eko Suroso dan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata segera memeriksa dan menindak oknum penyidik tersebut. Supremasi hukum harus ditegakkan, Polri harus bersih,” tegas Eliasib.
Dalam wawancara eksklusif, Eliasib juga mengingatkan bahwa tindakan penangkapan yang melanggar etik bisa dijerat Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
“Kami berharap Kapolres Pasangkayu yang belum lama menjabat bisa benar-benar mempelajari konflik agraria di daerah ini secara adil dan humanis. Jangan hanya mendengar narasi korporasi sawit, tapi lihat juga realitas petani yang terus dikriminalisasi,” katanya menutup pernyataan.
Narasumber
Eliasib — LP-K.P.K Komda Sulawesi Barat