
Tanah Laut – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K.P.K) Kabupaten Tanah Laut menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Tanah Laut pada Selasa (30/9/2025), terkait sengketa lahan pertambangan antara masyarakat melalui kuasa LP.K.P.K dengan PT Arutmin di Kecamatan Kintap.
Rapat yang dipimpin oleh Yoga Pinis Suhendra, ST, MH, Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, turut menghadirkan Asisten I Setda, Kabag Hukum Setda, Camat Kintap, ATR/BPN, hingga Polres Tanah Laut.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, menekankan pentingnya klarifikasi data dan transparansi dokumen agar rapat tidak berlarut-larut.
“Dari LP.K.P.K siap memberikan data titik koordinat. Yang kita permasalahkan adalah lokasinya, kalau memang titiknya sama ini kita bicarakan antara kedua belah pihak untuk solusi terbaik. Kalau memang tidak bisa mengeluarkan data itu, maka rapat akan kita jadwalkan kembali,” tegas Yoga.
Yoga juga meminta kepastian dari PT Arutmin agar membawa data secara lengkap.
“Kami minta kepastian, kalau hari Senin PT Arutmin belum siap, maka RDPU akan dilanjutkan kembali tanggal 6 Oktober 2025,” ujarnya.
Perwakilan PT Arutmin, Maftahul, dalam rapat menjelaskan bahwa lokasi yang diklaim LP.K.P.K sebenarnya merupakan area yang sudah dibebaskan perusahaan.
“Lokasi yang diklaim oleh Sdr. Yusuf dan rekan-rekan LP.K.P.K saat mereka ke lapangan, sebenarnya adalah area bebas kami. Kami hanya melanjutkan aktivitas dari subkontraktor sebelumnya. Jadi tidak benar kalau disebut kami menyerobot lahan,” jelas Maftahul.
Namun PT Arutmin mengakui siap membuka dokumen internal jika diperlukan.
“Yang jelas, apapun hasil rapat ini kami sampaikan ke pimpinan. Kalau diperlukan hari Senin kami datang kembali membawa dokumen yang diminta,” tambahnya.
DPRD Tanah Laut akhirnya menyepakati rapat lanjutan pada 6 Oktober 2025 untuk mempertemukan kembali kedua belah pihak dengan membawa data otentik, termasuk titik koordinat lahan dari ATR/BPN.
Sementara itu, Ketua LP.K.P.K Komcab Tanah Laut H. Iswandi HD yang mengutus Fahrul, Masturi, Ust. Buchori dan kawan-kawan menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar hak-hak masyarakat tidak dikesampingkan.
“Niat kami baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau terus-terusan tidak ada transparansi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum demi keadilan,” tegas Musturi, SE, Sekretaris Komcab LP.K.P.K Tanah Laut.
Dalam perkembangan lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara terkait advokasi sengketa lahan tersebut. Ketiganya adalah H. Iswandi HD, H. Muh. Yusuf, dan H. Mahmud.
Meski demikian, pihak LP.K.P.K menilai penetapan status tersangka tersebut janggal dan sarat ketidakjelasan.
Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi dan Hubungan Pemerintahan KOMNAS LP.K.P.K, Hera Darmawan, S.IP, ketika dimintai pendapatnya oleh awak media di Jakarta menegaskan:
BACA JUGA : https://bacakabar.id/yatini-hadiri-rdpu-komisi-i-dprd-tanah-laut-bahas-kebijakan-publik-dan-keadilan/
Pertama, persoalan advokasi yang dipimpin oleh Sdr. H. Iswandi HD telah menjadi bagian dari atensi Komnas LP.K-P-K terhadap Komisi Cabang Kabupaten Tanah Laut.
Kedua, walaupun dalam rapat RDP tidak membahas secara detail status tersangka, namun naiknya persoalan ini sampai ke DPRD setempat karena Komnas LP.K-P-K tidak menerima begitu saja ada anggota kami dipenjara karena membela kepentingan rakyat setempat, apalagi kami menilai proses gelar perkara oleh Ditreskrmsus Polda Kalsel tidak transparan sehingga berpotensi cacat hukum, jika perlu kami ajukan Pra Peradilan hingga ke Mabes Polri.
Ketiga, dokumen legalitas PT Arutmin perlu dibuka ke publik, apa aja dokumen yang dimiliki apalagi titik koordinat belum jelas. Namun, pihak kepolisian sudah menetapkan rekan-rekan kami sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya buat kami, tegas Hera.
Lebih lanjut, Hera menyatakan:
“Kami menilai RDPU sekelas DPRD ini, seharusnya pihak PT Arutmin menghadirkan Direktur Utama, bukan hanya mengirim perwakilan serta bawa dokumen legalitasnya dan dokumen lainnya, Untuk itu kami berharap DPRD setempat dan pihak-pihak terkait harus transparan dan fair dalam menyelesaikan masalah ini”,Tutup Hera.
3 thoughts on “LP.K.P.K Hadiri RDP DPRD Tanah Laut, Soroti PT Arutmin Tidak Siap Data”