LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP.KPK), mendapat Laporan Belum Terealisasinya Pencairan Dana Desa Tahap Kedua Tahun Anggaran 2025.
pengawalkebijakan.id-Mamasa, 18 Oktober 2025 –Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) Kabupaten Mamasa menerima laporan dari sejumlah kepala desa terkait belum terealisasinya pencairan dana desa tahap kedua tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan realisasi tahap pertama telah diserahkan sejak bulan Agustus 2025, namun hingga pertengahan Oktober belum ada tanda-tanda pencairan dana tahap kedua ke rekening desa.
Salah satu kepala desa menyampaikan kekhawatiran atas kondisi tersebut, kepada
LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP.KPK)
Mamasa, 18 Oktober 2025 –
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) Kabupaten Mamasa menerima laporan dari sejumlah kepala desa terkait belum terealisasinya pencairan dana desa tahap kedua tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan realisasi tahap pertama telah diserahkan sejak bulan Agustus 2025, namun hingga pertengahan Oktober belum ada tanda-tanda pencairan dana tahap kedua ke rekening desa.
Salah satu kepala desa menyampaikan kekhawatiran atas kondisi tersebut.
> “Kami sudah menyerahkan laporan realisasi sejak Agustus, semua lengkap. Tapi sampai sekarang belum ada pencairan. Kami khawatir kalau anggaran menyebrang tahun, nanti yang dituntut justru pihak desa, padahal dana belum kami terima,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Kabupaten Mamasa menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kabupaten, melainkan karena Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Majene belum membuka sistem pencairan dana desa.
> “Kabupaten sudah siap memproses, tetapi sistem di KPPN Majene memang belum dibuka. Jadi kami masih menunggu,” jelas Kabid Pemdes.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komisariat Cabang Kabupaten Mamasa, Herman Welly, berharap agar seluruh pihak terkait dapat segera menuntaskan hambatan tersebut.
> “LPKPK Kabupaten Mamasa berharap kepada semua pihak yang berwenang, baik dari tingkat kabupaten maupun KPPN Majene, agar segera menyelesaikan kendala yang ada dan merealisasikan pencairan dana desa tahap kedua. Keterlambatan ini berpotensi menghambat pembangunan dan menimbulkan keresahan di tingkat desa,” tegas Herman Welly.
LP.KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan proses pencairan dana desa ini, serta mendorong agar pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hormat kami,
LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LPKPK)
Ketua Komisi Cabang Kabupaten Mamasa
Herman Welly
> “Kami sudah menyerahkan laporan realisasi sejak Agustus, semua lengkap. Tapi sampai sekarang belum ada pencairan. Kami khawatir kalau anggaran menyebrang tahun, nanti yang dituntut justru pihak desa, padahal dana belum kami terima,” ujarny
a.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Kabupaten Mamasa menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kabupaten, melainkan karena Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Majene belum membuka sistem pencairan dana desa.
> “Kabupaten sudah siap memproses, tetapi sistem di KPPN Majene memang belum dibuka. Jadi kami masih menunggu,” jelas Kabid Pemdes.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komisi Cabang Kabupaten Mamasa, Herman Welly, berharap agar seluruh pihak terkait dapat segera menuntaskan hambatan tersebut.
> “LPKPK Kabupaten Mamasa berharap kepada semua pihak yang berwenang, baik dari tingkat kabupaten maupun KPPN Majene, agar segera menyelesaikan kendala yang ada dan merealisasikan pencairan dana desa tahap kedua. Keterlambatan ini berpotensi menghambat pembangunan dan menimbulkan keresahan di tingkat desa,” tegas Herman Welly.
LP.KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan proses pencairan dana desa ini, serta mendorong agar pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
