26 Oktober 2025
IMG-20251019-WA0006
Spread the love

KORPORASI RAKSASA DIDUGA RAMPAS HAK RAKYAT: LP-K.P.K SULBAR GUNCANGKAN PUBLIK!

 

pengawalKebijakan.id -Mamuju —Kemarahan rakyat kembali memuncak. Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menegaskan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran berat oleh perusahaan perkebunan raksasa, yang disebut-sebut merupakan anak perusahaan dari PT Pasangkayu, bagian dari grup besar Astra Agro Lestari (AAL).19 Oktober 2025

 

Dalam keterangannya kepada media PengawalKebijakan.id, Eliasib menuturkan bahwa rakyat telah dirampas haknya selama puluhan tahun, sementara para pemilik modal menikmati hasil kekayaan bumi tanpa mempertanggungjawabkan kerusakan yang ditinggalkan.

KORPORASI RAKSASA DIDUGA RAMPAS HAK RAKYAT: LP-K.P.K SULBAR GUNCANGKAN PUBLIK!

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius dan sistematis. Rakyat ditindas, tanah mereka dirampas, dan lingkungan dihancurkan,” tegas Eliasib.

Dugaan Pelanggaran Berat Korporasi

Menurut hasil investigasi dan temuan lapangan LP-K.P.K Sulbar, perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran, antara lain:

1. Perambahan tanah negara selama ±30 tahun;

2. Penguasaan lahan APL tanpa izin resmi;

3. Pelanggaran kewajiban plasma 20%;

4. Penanaman di sepanjang aliran sungai;

5. Perambahan kawasan hutan lindung ±861,7 hektare sebagaimana disita Satgas PKH;

6. Melakukan replanting dan pembuatan jalur di kawasan HL, APL, dan tanah ulayat menggunakan alat berat jenis eskavator PC 400, tanpa memperlihatkan izin perpanjangan usaha dari pemerintah.

 

Tindakan tersebut, jelas Eliasib, bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan dan kehutanan, sebagaimana diatur dalam:

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H);

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; dan

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

“Kalau hukum benar-benar ditegakkan, perusahaan ini sudah lama ditindak. Tapi justru seolah kebal hukum,” tambah Eliasib dengan nada kecewa.

 

Rakyat Menjerit, 100 KK Jadi Korban

Dalam komunikasi internal LP-K.P.K melalui grup WhatsApp perjuangan, Eliasib mengungkapkan bahwa sekitar 100 kepala keluarga (KK) menjadi korban langsung dari praktik korporasi tersebut. Jika dihitung rata-rata tiga jiwa per keluarga, hampir 300 warga kehilangan hak hidup layak di tanah mereka sendiri.

 

“Yang lebih parahnya lagi adalah perambahan kawasan hutan lindung sudah berlangsung tiga dekade lamanya, tanpa tindakan tegas dari aparat,” tulis Eliasib dalam percakapan bersama rekan seperjuangannya, Yogis Monoarfa.

Dugaan Ada Pejabat Terlibat

Yogis Monoarfa turut menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak berkuasa.

“Jangan-jangan ada para pejabat dan wakil rakyat yang ikut bermain di balik kasus ini,” ujarnya.

“Para penjahat berdasi di balik kursi kekuasaan hanya asik melihat rakyat kecil tertindas,” lanjutnya tajam.

Menurut Yogis, demo besar-besaran adalah langkah terakhir bila para pejabat terus menutup mata dan telinga terhadap jeritan rakyat.

“Diamnya rakyat adalah bentuk penghianatan terhadap demokrasi,” pungkasnya.

 

Tidak Akan Mundur Selangkah Pun

Meski menghadapi tekanan dan upaya penghalangan dari berbagai pihak, Eliasib menegaskan bahwa perjuangan LP-K.P.K Sulbar tidak akan berhenti.

“Hanya ada teman jadi musuh dalam selimut yang berupaya menghalangi perjuangan ini. Namun selangkah pun kami tidak akan mundur — demi keadilan untuk rakyat,” ujarnya penuh keyakinan.

 

Suara Hati Rakyat, Penjaga Keadilan dan Kebenaran.

 

Rilis : 📰 PengawalKebijakan.id

Sumber : Eliasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *