12 Oktober 2025
foto Mukomuko
Spread the love
Mukomuko – Kasus penghentian penyidikan (SP3) dugaan pencurian TBS KMD oleh Polres Mukomuko terus bergulir bak bola panas. Tak terima dengan keputusan tersebut, masyarakat Desa Ujung Padang mengambil langkah berani: melaporkan penyidik Satreskrim Polres Mukomuko ke Divisi Propam Mabes Polri.

Didampingi kuasa hukum Ahmad Sayuti, SH, perwakilan warga secara resmi mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah lembaga penting, termasuk Kompolnas RI, Ombudsman RI di Bengkulu, dan Kapolda Bengkulu. Langkah ini merupakan eskalasi dari konsultasi intens yang telah dilakukan dengan Propam Polda Bengkulu sebelumnya.

“Kami tidak main-main. Surat pengaduan sudah diterima Propam Polda, dan hari ini kami kirimkan langsung ke Mabes Polri. Ini adalah bentuk keseriusan kami mencari keadilan,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.

Laporan ini menjadi pukulan telak bagi penyidik yang bersangkutan. Nama mereka kini menjadi sorotan dan terancam sanksi berat jika terbukti melakukan pelanggaran. Seorang aktivis hukum di Mukomuko mengingatkan, Propam memiliki rekam jejak tegas dalam menindak penyidik yang menyalahgunakan wewenang.

“Jangan anggap remeh laporan ini. Banyak penyidik yang merasa aman, tapi akhirnya karirnya hancur di Propam. PTDH bukan sekadar ancaman kosong,” ujarnya.

Akademisi hukum kepolisian dari Bengkulu menambahkan, kasus ini mencerminkan betapa seriusnya masyarakat dalam menuntut keadilan. “Penyidik harus bekerja profesional dan bertanggung jawab. Jika terbukti lalai atau bermain-main dengan hukum, Propam tidak akan segan-segan bertindak keras.”

Anggota Kompolnas RI yang enggan disebutkan namanya menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini dengan ketat. “Kami sering melihat penyidik yang meremehkan pengawasan, tapi akhirnya menyesal. Kasus Mukomuko ini akan menjadi perhatian khusus dalam evaluasi kinerja Polri di daerah.”

Warga Ujung Padang menegaskan, laporan ini bukan sekadar bentuk kekecewaan, melainkan upaya untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya. “Kami tidak ingin hukum hanya menjadi alat permainan. Kepercayaan rakyat terhadap Polri adalah taruhannya,” tegas tokoh desa.

Publik kini menanti dengan cemas: apakah penyidik yang dilaporkan mampu membuktikan diri bersih, atau justru akan menjadi contoh lain penyidik yang karirnya tamat di meja Propam? (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *