pengawalkebijakan.id -Mamasa, Sulawesi Barat – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN), dan Lembaga Pengawas Reformasi Integritas (LPRI) Kabupaten Mamasa menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa tidak boleh dibiarkan, meskipun disebabkan oleh kelalaian atau kekeliruan teknis.Mamasa,Selasa 21 Oktober 2025.
Ketua LP.KPK Kabupaten Mamasa, Herman Welly, menegaskan bahwa kelalaian atau kesalahan teknis dalam pengelolaan dana publik tidak menghapus sanksi, karena transparansi adalah kewajiban hukum dan moral bagi setiap pejabat desa.
> “Kesalahan karena kelalaian atau kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi. Berdasarkan aturan, alasan apa pun tidak dapat menghapuskan sanksi,” tegas Herman Welly.
Ketua LI-BAPAN Kabupaten Mamasa, Benyamin, menambahkan bahwa pelanggaran terhadap sebagian aspek transparansi pun merupakan pelanggaran serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.
> “Semua kegiatan fisik di lapangan harus dievaluasi, bahkan sejak kepala desa menjabat. Prestasi atau penghargaan bebas temuan harus berbanding lurus dengan kondisi nyata di lapangan,” tegas Benyamin.
Sementara itu, Ketua LPRI Kabupaten Mamasa, Bertus, menyatakan bahwa sinergi antar lembaga pengawas sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan integritas pemerintah desa.
> “Kami bersama-sama mengawasi agar setiap pelanggaran transparansi tidak dibiarkan. Semua pihak harus bertindak tegas sesuai aturan,” ujar Bertus.
Pernyataan ini muncul menyusul temuan di Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa, terkait ketidakjelasan informasi publik pada beberapa baliho APBDes. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Buntubuda menjelaskan bahwa masalah itu hanyalah kesalahan teknis pada pencetakan baliho, yang sudah diperbaiki oleh TPK.
> “Ini hanya kesalahan cetak, Pak. Saya sudah sampaikan kepada TPK untuk segera mengganti baliho tersebut,” jelas Kepala Desa Buntubuda.
LPKPK, LI-BAPAN, dan LPRI mengimbau BPD, Camat, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran apa pun.
> “Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran, sekecil apa pun. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tetap terjaga,” tutup Herman Welly.
Melalui langkah ini, ketiga lembaga berharap seluruh desa di Kabupaten Mamasa semakin memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, demi pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berkeadilan. (Red)
