Bupati Mamasa Tegaskan Pelantikan Eselon II Berdasarkan Hasil Panitia Seleksi dan Sesuai Peraturan ASN
pengawalkebijakan.id.-Mamasa, 17 Oktober 2025 — Bupati Mamasa menegaskan bahwa proses pelantikan pejabat eselon II di Kabupaten Mamasa sepenuhnya mengacu pada hasil Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menolak segala bentuk intervensi atau praktik tidak bertanggung jawab dalam proses tersebut.
> “Saya benar-benar menerima hasil Panitia Seleksi. Silakan dikritisi dan diawasi sampai proses pelantikan. Jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba memanfaatkan situasi untuk meminta sesuatu. Saya tidak pernah memerintahkan hal seperti itu dan tidak akan pernah melakukan cara-cara seperti itu,” tegas Bupati.
Bupati menambahkan bahwa tidak ada pengangkatan orang baru di luar hasil panitia seleksi, dan pejabat yang akan dilantik adalah mereka yang telah dinyatakan lolos sesuai hasil evaluasi job fit dan rekomendasi Panitia Seleksi.
> “Diklarifikasi kepada masyarakat bahwa eselon II yang akan dilantik adalah sesuai keputusan panitia seleksi. Tidak akan ada pengangkatan orang baru,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang mencoba bermain atau meminta imbalan jabatan, karena hal tersebut termasuk pelanggaran yang dapat berakibat pada pencopotan jabatan.
> “Jangan sampai ada satu oknum yang sudah memiliki jabatan justru kehilangan jabatan karena melakukan pelanggaran,” tambahnya.
⚖️ Dasar Hukum Pelaksanaan Seleksi dan Pelantikan Eselon II
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
→ Mengatur bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilakukan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan merit sistem.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020
→ Menjelaskan tahapan seleksi terbuka JPT, pembentukan Panitia Seleksi, dan proses pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
3. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah
→ Menegaskan pentingnya transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi.
4. Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
→ Wajib dipenuhi sebelum pelantikan untuk menjamin proses seleksi sesuai asas merit dan bebas intervensi politik.
Keputusan Bupati Mamasa tersebut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai lembaga pengawas daerah.
Kepala Komisaris Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kabupaten Mamasa, Herman Welly, bersama Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Mamasa, Bertus, serta Kepala Badan Lembaga Investigasi dan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN), Benyamin, menyatakan siap mengawal keputusan dan proses pelantikan hingga tuntas.
Mereka menilai langkah Bupati merupakan tindakan konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berbasis merit sistem, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Redaksi: pengawalkebijakan.id
