Pengawalkebijakan.id** **TAMALEA** – Pembangunan Kantor Desa Tamalea yang dimulai pada tahun 2021 dengan anggaran Rp150 juta kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan di masa penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Winarni itu terbengkalai, dan hingga pertengahan 2025, bangunan tersebut masih belum rampung.

Fakta ini memantik kemarahan warga yang menilai pemerintah dan penegak hukum abai terhadap penyelesaian kasus ini. “Negara jangan tidur! Penegakan hukum harus adil, tanpa tebang pilih,” tegas salah seorang aktivis desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan serius dari Pjs Desa Tamalea maupun pihak terkait mengenai nasib proyek yang mangkrak ini.
—
### **Proyek Strategis yang Jadi Masalah**
Pembangunan kantor desa seharusnya menjadi simbol pelayanan publik yang baik. Namun, di Desa Tamalea, justru menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran.
Dari pantauan **Pengawalkebijakan.id**, bangunan kantor desa tersebut masih berupa kerangka beton dengan dinding yang belum terselesaikan. Beberapa bagian sudah ditumbuhi rumput liar, menunjukkan bahwa proyek ini telah lama terbengkalai.
“Seharusnya proyek ini selesai dalam waktu beberapa bulan, tapi kenapa sampai empat tahun belum juga beres?” tanya Marsel, seorang warga Tamalea.
—
### **Anggaran Rp150 Juta, Ke Mana Larinya?**
Menurut dokumen perencanaan, dana Rp150 juta dialokasikan untuk membangun kantor desa yang representatif. Namun, realisasinya jauh dari harapan.
Beberapa dugaan muncul:
1. **Penyimpangan Anggaran** – Ada indikasi dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.
2. **Lemahnya Pengawasan** – Pemerintah daerah dinilai tidak melakukan monitoring ketat.
3. **Tidak Ada Pertanggungjawaban** – Laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek ini tidak transparan.
“Kami meminta BPKP atau inspektorat daerah turun tangan. Jangan sampai uang rakyat hilang begitu saja,” kata Ketua BPD Tamalea, Ahmad Yani.
—
### **Pemerintah Daerah Diminta Bertindak**
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat seharusnya mengambil langkah tegas. Namun, hingga kini, belum ada tindakan konkret.
“Kami sudah laporkan ke camat dan dinas terkait, tapi responsnya lambat,” ujar perwakilan warga.
Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa. Apalagi, dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk proyek yang tidak jelas akhirnya.
—
### **Penegakan Hukum Harus Tegas**
Publik menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Beberapa poin yang harus diperhatikan:
– **Audit Keuangan** – Perlu pemeriksaan mendalam oleh BPK atau BPKP.
– **Pemanggilan Pelaku** – Pjs Kepala Desa dan pihak terkait harus dimintai keterangan.
– **Sanksi Tegas** – Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus diproses hukum.
“Jangan sampai hanya rakyat kecil yang dihukum, sementara pejabat yang salah dibiarkan,” tegas pengacara publik, Rudi Hartono.
—
### **Dampak pada Masyarakat**
Pembangunan kantor desa yang terbengkalai bukan hanya masalah fisik bangunan, tetapi juga berdampak pada:
1. **Pelayanan Publik** – Warga kesulitan mengurus administrasi karena tidak ada kantor yang layak.
2. **Kepercayaan pada Pemerintah** – Masyarakat mulai skeptis terhadap program pembangunan desa.
3. **Perekonomian Desa** – Dana yang seharusnya menggerakkan ekonomi lokal justru menguap sia-sia.
—
### **Tuntutan Masyarakat**
Warga Tamalea mendesak:
– **Transparansi Proyek** – Pemerintah harus membuka dokumen pengadaan dan realisasi anggaran.
– **Penyelesaian Cepat** – Proyek harus dilanjutkan atau dialihkan ke kebutuhan lain yang lebih mendesak.
– **Hukum yang Adil** – Jika ada unsur korupsi, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
—
### **Kesimpulan: Negara Harus Bangun!**
Kasus Kantor Desa Tamalea adalah cermin buruknya pengawasan dan akuntabilitas dana desa. Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh tutup mata.
“Negara jangan tidur! Penegakan hukum harus berlaku adil, tanpa pandang bulu,” demikian penegasan dari berbagai pihak.
Masyarakat menunggu tindakan nyata. Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan terus terulang, dan kepercayaan publik pada pemerintah semakin merosot.
**Segera usut tuntas, selamatkan uang rakyat!**
—
**Laporan Investigasi oleh: Tim Pengawalkebijakan.id**
**Editor: Redaksi**