PengawalKebijakan.id — Mamuju, 29 Agustus 2025, Menjelang batas akhir penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025,
gelombang kritik terhadap kebijakan tersebut mulai bermunculan di Kabupaten Mamuju.
Ketua Intelijen Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (Lp KpK) Sulawesi Barat, Iskandar Atjo, S.So., C.PFW, mengingatkan pentingnya transparansi pengelolaan desa sebelum kebijakan perpanjangan masa jabatan dilakukan.
Ia menyoroti adanya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju terkait permintaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang hingga kini belum disampaikan sejak tahun anggaran 2023.
“Lp.K-p-K sudah melakukan audiensi dengan Inspektorat Mamuju. Namun untuk mendapatkan data hasil pemeriksaan Desa Pattidi TA 2023, kami diminta menyurat secara resmi. Ini menunjukkan masih ada persoalan akuntabilitas yang harus diselesaikan,” ungkap Iskandar.
Sementara itu, kritik keras juga datang dari kalangan mahasiswa. Iqbal Lestari, mahasiswa asal Mamuju, menegaskan agar Bupati Mamuju bersama DPMD tidak gegabah dalam memperpanjang masa jabatan kepala desa, terutama yang masih memiliki catatan persoalan.
“Ada 38 desa yang saat ini diisi oleh pejabat sementara atau karteker. Namun hanya 32 desa yang masuk dalam pendataan tindak lanjut. Saya yakin di antara 32 desa ini masih ada kepala desa yang bermasalah. Jangan sampai mereka diberikan kesempatan lagi,” ujar Iqbal.
Menurutnya, bila kepala desa dengan rekam jejak buruk tetap diberi ruang, potensi konflik justru semakin besar.
“Saya khawatir, kalau kepala desa bermasalah kembali menjabat, bukan solusi yang kita dapat, tapi malah memperparah luka masyarakat desa,” tegasnya.
Iqbal menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar Pemkab Mamuju benar-benar berpegang teguh pada aturan serta menjaga kepercayaan publik.
“Perpanjangan jabatan bukan sekadar formalitas administratif. Ini menyangkut kepercayaan rakyat. Jangan sampai masyarakat merasa dikhianati,” katanya.
Sumber: PengawalKebijakan.id
Rilis: Eliasib, A.Md.Kep